Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 08 Juli 2011

Diadukan ke DPRD Inhil, Perusahaan Perkebunan Malaysia Kakangi Keputusan MA

Jum'at, 8 Juli 2011, 19:34
Meskipun MA sudah memerintahkan pengembalian 6.000 hektar lahan masyarakat, namun PT THIP tetap membandel. Perusahaan perkebunan asal Malaysia itupun diadukan ke DPRD Inhil.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Kuasa hukum Budin Baki, Ketua Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH melaporkan penyerobotan lahan milik kliennya oleh PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP), Jum'at (8/7/11) kepada dewan.

Zainuddin SH datang ke gedung DPRD Inhil sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menyerahkan berkas laporan penyerobotan lahan dengan luas lebih kurang 6000 hektar kepada Ketua DPRD Inhil yang diterima Bagian Umum Sekretariat DPRD Inhil.

Kemudian tembusan surat laporan tersebut juga disampaikan kepada Komisi I DPRD Inhil yang diterima langsung Ketua Komisi, Ir HM Arfah.

"Mengenai permasalahan ini akan kita bicarakan secara internal, kita akan pelajari laporan ini untuk kemudian kita ambil langkah selanjutnya," ujar Arfah.

Kemudian juga diserahkan kepada Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas. Menurutnya, pihaknya akab berusaha menjembatani permasalahan ini.

"Apalagi lahan yang dikuasai perusahaan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.204 K/TUN/2003," sebut politisi PKB tersebut.

Kuasa hukum Budin Baki, Ketua Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Zainuddin SH menyatakan sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT MGI/ PT THIP bagi pengembalian atau ganti rugi lahan petani yang telah mereka serobot tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT MGI/ PT THIP untuk mengembalikan lahan milik klien kita yang diserobotnya, baik itu pembicaraan ganti rugi atau penyelesaian secara musyawarah lainnya. Padahal, kita telah sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan ini, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan asal Malaysia sama sekali sampai saat ini," tegas Advokat yang juga Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Inhil tersebut.

Lanjutnya, karena itu ia selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan ini kepada DPRD Inhil. Diharapkan, pihak dewan dapat memanggil manajemen PT MGI/ PT THIP bagi mencarikan penyelesaian masalahan lahan petani Desa Tanjung Simpang tersebut.

"Kita laporkan permasalahan ini kepada dewan, agar dapat ditindaklanjuti dan memanggil manajemen PT MGI/ PT THIP guna penyelesaian permasalahan ini," tandasnya.**(mar)

Tidak ada komentar: