Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Sabtu, 30 Juli 2011

Warga Ancam Panen Paksa, Torganda tak Bayarkan Hak Peserta KKPA 3 Bulan

Sabtu, 30 Juli 2011 07:12

Sudah tiga bulan pengurus dan anggota Koperasi Sawit Mahato Bersatu tak mendapat pembagian dari kebun KKPA dari PT Torgada. Warga mengancam akan memanen paksa.

Riauterkini-TAMBUSAIUTARA- Belum lagi selesai masalah dugaan penyerobotan areal budidaya ikan Arwana jenis “Gold Red” di kawasan Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. Belakangan ini, PT.Torganda kembali dihadapkan tuntutan dari Koperasi Sawit Mahato Bersatu (KOPSA-MB), Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, terkait pembayaran gaji anggota KOPSA-MB, yang diakui para anggota belum dibayarkan 3 bulan terakhir.

Akibat gaji belum dibayar manajemen PT.Torganda, selaku bapak angkat, masyarakat ancam panen sendiri buah kelapa sawit di kebun kemitraan pola KKPA PT Torganda, jika batas waktu hingga 30 Juli 2011 mendatang gaji anggota KOPSA-MB belum dibayar oleh perusahaan.

“Dengan sikap perusahaan yang pasif dan tidak respon ini, pengurus dan anggota KOPSA-MB merasa dirugikan. Sebab, sampai sekarang permasalahan pelik ini belum ada titik temu,” ungkap Elfazer, selaku Sekretaris KOPSA-MB Tambusai Utara, didampingi Badan Pengawas KOPSA-MB Baringin Siahaan, dan puluhan anggota koperasi lainnya, kepada wartawan, Jumat (29/7/11).

Elfazer menjelaskan, permasalahan ini muncul, setelah terbentuknya koperasi tandingan yang disebut-sebut masyarakat, sengaja dibentuk dan direstui PT.Torganda Desember 2010. lalu.

Sesuai nota kesepahaman di Akte Notaris, ditandatangani pemilik perusahaan yang merupakan pengusaha asal Sumatera Utara, Sutan DL Sitorus, pada tahun 2003 lampau, lahan seluas sekitar 4.466 hektare (ha) diserahkan kepada masyarakat, dipetuntukan sebagai kebun inti dan plasma atau KKPA, dengan sistem bagi hasil, 60 persen untuk perusahaan, dan 40 untuk masyarakat.

Elfazer klaim, surat Akte Notaris hingga kini masih berlangsung, dan masih berlaku, sebab belum dilakukan revisi. Cerita dia, setelah kebun dibangun, masyarakat bentuk koperasi lengkap dengan badan hukumnya, yakni KOPSA-MB. Dari hasil musyawarah, terpilih sebagai Ketua, Yakin, dan Sekretaris Elfazer.

“Sejak 3 bulan terakhir, anak dari Sutan DL Sitorus (Sabar Ganda Sitorus.red), turut mencampuri permasalahan internal yang terjadi di tubuh KOPSA-MB. Padahal secara hukum, dalam internal badan hukum koperasi, perusahaan hanya sebagai mitra kerja, sehingga tidak ada hak turut campur di internal pengurus,” ujarnya.

Akibat adanya campur tangan perusahaan, akibatnya dana yang seharusnya dibayarkan untuk gaji pengurus dan anggota KOPSA-MB, sejak 3 bulan terakhir, dana tersebut belum diberikan pihak perusahaan. Untuk itu, pengurus dan anggota koperasi mendesak secepatnya perusahaan membayarkan gaji, sebelum 30 Juli 2011 mendatang.

“Jika gaji belum juga dibayar perusahaan, kita akan panen paksa buah kelapa sawit di kebun KKPA milik anggota KOPSA-MB. Kita sedih, sebab ada dugaan Sabar Ganda Sitorus, membayarkan dana koperasi tersebut kepada pengurus koperasi tandingan,” ancamnya.

Dalam hal ini, kata Elfazer, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Rokan Hulu sudah mengakui kepengurusan KOPSA-MB yang diketua Yakin. Ia menduga, kepengurusan tandingan yang dibentuk diduga hanya rekayasa.

Baringin Siahaan, selaku Badan Pengawas koperasi, turut menyayangkan adanya didugaan koperasi tandingan ini. Padahal, jauh-jauh hari, pihaknya sudah sampaikan ke Diskoperindag tentang klarifikasi kepengurusan yang baru dibentuk.

Perihal ini sudah pernah dimediasi untuk pertemuan antara pengurus yang diketuai Yakin, dengan pengurus tandingan, tapi hasil nihil, karena pengurus koperasi tandingan walk out ketika sedang mediasi, sehingga belum ada titik temu sampai sekarang.

“Kita memiliki bukti. Dalam pembentukan kepengurusan koperasi tandingan melalui Rapat Anggota Luar Biasa tahun 2010 lalu, ada kepala desa yang hadir disana. Tapi, Kades membantah menghadirinya, termasuk ada sejumlah anggota koperasi yang meninggal, namun nama tidak dimasukkan,” ungkapnya.***(zal)

1 komentar:

Rizal mengatakan...

Muncul beberapa pertanyaan : 1. kenapa begitu mudahnya Pt Torganda tak mbayar Kopsa-MB padahal perjanjian secara Notariat. 2. Apa dasar Kopsa-MB memberikan pembagian 60% lahannya utk PT Torganda. 3. dari mana Kopsa-MB mendapatkan lahan seluas 4466 ha ( dibeli kah?, kalau garapan dari mana asal garapannya? dari hutan ulayat? hutan/lahan kritis, Eks HPH ?). TEGASNYA JIKA ASAL MUASAL LAHAN NYA MURNI , PT. TORGANDA PUN SAYA KIRA TDK BERANI MAIN API KEPADA KOPSA-BP MAHATO , TAMBUSAI UTARA.