Tim terpadu penertiban perizinan Kabupaten Inhu 2011, hingga hari kedua, Selasa (12/7) turun lapangan menemukan lima perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya, belum pernah melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.
Tidak hanya itu, tim juga memberikan teguran langsung kepada dua perusahaan yang tidak memberikan kesejelasan tentang akan mengurus izin. Sementara dua perusahaan hari ini, Rabu (13/7) akan hadir untuk mengurus sejumlah perizinan.
‘’Sesuai Permentan, dalam dua pekan tidak tuntas menyelesaikan perizinannya, perusahaan itu akan diberi sanksi. Sebab perusahaan tanpa ada izin jelas-jelas ilegal,’’ ujar Ketua Tim Terpadu Penertiban Perizinan Kabupaten Inhu, Adri Respen SSos ketika dikonfirmasi RPG, Selasa (12/7).
Lima perusahaan yang tidak mengantongi izin itu di antaranya, PT AS, PT KAT, PT BBU, PT SA dan PT DGI. Satu di antaranya, yakni PT DGI sama sekali belum melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.
Masih katanya, untuk PT AS dan PT SA sesuai keterangannya kepada tim terpadu, pada Rabu (13/7) ini akan datang untuk mengkonfirmasikan kepengurusan izinnya. Sedangkan PT KAT dan PT BBU, belum ada keterangan jelas untuk mengurus izin dan terpaksa dikeluarkan surat teguran.
‘’Sejumlah izin daerah berupa SIUP, HO dan IMB tidak bisa diperlihatkan kepada tim terpadu dan diminta untuk melengkapinya serta ada diantaranya langsung dikeluarkan surat teguran,’’ ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, tim terpadu yang terdiri dari Asisten I, Asisten II, BPMD-PPT, Disperindagpas, Disbun, Distamben, Diskes, Dinas PU, Satpol PP dan Bagian Hukum secara berkelanjutan akan terus turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah izin perusahaan yang ada. Sebab perusahaan yang ada berinvestasi dan mengambil keuntungan dari daerah ini, tentunya harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketika ditanya kendala di lapangan yang dihadapi tim terpadu. Dikatakan Respen, selain menempuh jalan yang ala kadarnya. Pihak perusahaan kurang merespon kehadiran tim terpadu. ‘’Tim terpadu ini langsung diikuti pejabat instansi terkait, namun nyatanya keberadaan tim terpadu kurang direspon oleh pihak perusahaan,’’ katanya menyesalkan.(rpg/ade)
Tidak hanya itu, tim juga memberikan teguran langsung kepada dua perusahaan yang tidak memberikan kesejelasan tentang akan mengurus izin. Sementara dua perusahaan hari ini, Rabu (13/7) akan hadir untuk mengurus sejumlah perizinan.
‘’Sesuai Permentan, dalam dua pekan tidak tuntas menyelesaikan perizinannya, perusahaan itu akan diberi sanksi. Sebab perusahaan tanpa ada izin jelas-jelas ilegal,’’ ujar Ketua Tim Terpadu Penertiban Perizinan Kabupaten Inhu, Adri Respen SSos ketika dikonfirmasi RPG, Selasa (12/7).
Lima perusahaan yang tidak mengantongi izin itu di antaranya, PT AS, PT KAT, PT BBU, PT SA dan PT DGI. Satu di antaranya, yakni PT DGI sama sekali belum melaporkan keberadaannya kepada Pemkab Inhu.
Masih katanya, untuk PT AS dan PT SA sesuai keterangannya kepada tim terpadu, pada Rabu (13/7) ini akan datang untuk mengkonfirmasikan kepengurusan izinnya. Sedangkan PT KAT dan PT BBU, belum ada keterangan jelas untuk mengurus izin dan terpaksa dikeluarkan surat teguran.
‘’Sejumlah izin daerah berupa SIUP, HO dan IMB tidak bisa diperlihatkan kepada tim terpadu dan diminta untuk melengkapinya serta ada diantaranya langsung dikeluarkan surat teguran,’’ ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, tim terpadu yang terdiri dari Asisten I, Asisten II, BPMD-PPT, Disperindagpas, Disbun, Distamben, Diskes, Dinas PU, Satpol PP dan Bagian Hukum secara berkelanjutan akan terus turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah izin perusahaan yang ada. Sebab perusahaan yang ada berinvestasi dan mengambil keuntungan dari daerah ini, tentunya harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketika ditanya kendala di lapangan yang dihadapi tim terpadu. Dikatakan Respen, selain menempuh jalan yang ala kadarnya. Pihak perusahaan kurang merespon kehadiran tim terpadu. ‘’Tim terpadu ini langsung diikuti pejabat instansi terkait, namun nyatanya keberadaan tim terpadu kurang direspon oleh pihak perusahaan,’’ katanya menyesalkan.(rpg/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar