Pekanbaru (KK) Rupanya, dari seratusan perusahaan perkebunan yang bercokol di Kabupaten Kampar, yang punya izin resmi hingga ke izin prinsip yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, hanya 16 perusahaan. Hal itu dikatakan oleh wakil Komisi I DPRD Kampar Miswar Pasai kepada katakabar Sabtu (30/7). “Data itu merupakan data resmi yang kami peroleh dari Departemen Pertanian dua bulan lalu,” kata Miswar.
Dari kenyataan yang ada ini kata Miswar, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera menata kembali lahan-lahan yang ada di Kampar. Perusahaan yang dinyatakan tak punya izin lengkap tadi lanjut Miswar akan segera ditindak.
Hal ini kata dia sangat penting. Sebab selama ini, banyaknya perusahaan yang bercokol di Kampar justru telah membikin konflik antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan masyarakat hingga imbasnya membikin situasi politik tak baik.
“Jadi, ini musti segera. Semoga saja dengan ketegasan kita mengambil kembali lahan yang tak jelas izinnya itu, dapat meminimalisir konflik yang selama ini ada. Aturan main soal perkebunan kan sudah jelas, bahwa setiap perusahaan perkebunan musti punya izin prinsip dari Departemen Kehutanan,” kata Miswar. aziz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar