Senin, 20 Juni 2011 13:42
Untuk kedua kalinya PT Gandehera dianggap tak menghormati DPRD Pelalawan. Karena dianggap sekedar mengutus bawahan, perwakilan perusahaan perkebunan di Ukui itu diusir Komisi A.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Agenda dengar pendapat antara Komisi A DPRD Pelalawan dengan manajemen PT Gandehera, Senin (20/6/11) dibatalkan. Pimpinan rapat sekaligus ketua Komisi A, Abdul Anas Badrun dan kawan-kawan mengusir perwakilan manajemen perusahaan tersebut. Tak ayal, dua orang perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit di kecamatan Ukui, harus angkat kaki meninggalkan kantor DPRD Pelalawan.
Anggota komisi A, Nazzarudin Arnaz didampingi Markarius Anwar menegaskan, bahwa yang hadir pada sidang tersebut hanya perwakilan manajemen perusahaan. Padahal katanya, sesuai penegasan yang tertera pada undangan dilayangkan pada perusahaan, mereka yang hadir wajib top manajer perusahaan.
"Akan tetapi, yang hadir pada kesempatan itu hanya dua orang perwakilan, menajemen perusahaan tersebut. Terlebih lagi, mereka ini, tidak bisa memberikan keputusan kepada kita. Alhasil kami dari komisi A sepakat untuk mengusir mereka, dan membatalkan dengar pendapat," papar Nazzar.
Kata Nazzar, jika saja acara dengar pendapat tetap saja dilanjutkan, pasti tidak memberikan hasil yang posiitif."Jadi untuk apa acara dengar pendapat itu dilanjutkan jika, yang hadir tidak bisa memberikan keputusan," tambahnya.
Atas kejadian ini, tutur Nazzar komisi A akan membuat jadwal ulang pemanggilan kepada top manajemen perusahaan. "Kita akan menjadwal kembali, pemanggilan kepada manajemen perusahaan. Kita tegaskan pada pemanggilan kedua ini, yang hadir harus top manajer perushaan yang bisa memberikan keputusan," imbuhnya.
Pada acara dengar pendapat tersebut, urainya, direncanakan mendengar penjelasan pihak manajemen perusahaan, terkait ketenga kerja di perusahaan itu, keluh-keluhan yang masuk dari masyarakat, terutama berkaitan dengan dampak adanya perusahaan itu di kecamatan Ukui.
Sebelumnya, beberapa pekan silam komisi A ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut harus kecewa. Dimana pada kesempatan itu, anggota komisi A, hanya di sambut oleh salah seorang petugas bengkel perusahaan.***(feb)
Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Agenda dengar pendapat antara Komisi A DPRD Pelalawan dengan manajemen PT Gandehera, Senin (20/6/11) dibatalkan. Pimpinan rapat sekaligus ketua Komisi A, Abdul Anas Badrun dan kawan-kawan mengusir perwakilan manajemen perusahaan tersebut. Tak ayal, dua orang perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit di kecamatan Ukui, harus angkat kaki meninggalkan kantor DPRD Pelalawan.
Anggota komisi A, Nazzarudin Arnaz didampingi Markarius Anwar menegaskan, bahwa yang hadir pada sidang tersebut hanya perwakilan manajemen perusahaan. Padahal katanya, sesuai penegasan yang tertera pada undangan dilayangkan pada perusahaan, mereka yang hadir wajib top manajer perusahaan.
"Akan tetapi, yang hadir pada kesempatan itu hanya dua orang perwakilan, menajemen perusahaan tersebut. Terlebih lagi, mereka ini, tidak bisa memberikan keputusan kepada kita. Alhasil kami dari komisi A sepakat untuk mengusir mereka, dan membatalkan dengar pendapat," papar Nazzar.
Kata Nazzar, jika saja acara dengar pendapat tetap saja dilanjutkan, pasti tidak memberikan hasil yang posiitif."Jadi untuk apa acara dengar pendapat itu dilanjutkan jika, yang hadir tidak bisa memberikan keputusan," tambahnya.
Atas kejadian ini, tutur Nazzar komisi A akan membuat jadwal ulang pemanggilan kepada top manajemen perusahaan. "Kita akan menjadwal kembali, pemanggilan kepada manajemen perusahaan. Kita tegaskan pada pemanggilan kedua ini, yang hadir harus top manajer perushaan yang bisa memberikan keputusan," imbuhnya.
Pada acara dengar pendapat tersebut, urainya, direncanakan mendengar penjelasan pihak manajemen perusahaan, terkait ketenga kerja di perusahaan itu, keluh-keluhan yang masuk dari masyarakat, terutama berkaitan dengan dampak adanya perusahaan itu di kecamatan Ukui.
Sebelumnya, beberapa pekan silam komisi A ketika melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut harus kecewa. Dimana pada kesempatan itu, anggota komisi A, hanya di sambut oleh salah seorang petugas bengkel perusahaan.***(feb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar