Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Senin, 06 Juni 2011

MA Perintahkan PT MGI Kembalikan Lahan pada Masyarakat Inhil

Senin, 6 Juni 2011 16:50

Kasus sengketa lahan 6.000 hektar antara PT Multi Gambut Industri dimenangkan amsyarakat Tanjung Simpang, Inhil. Mahkamah Agung memerintahkan perusahaan mengembalikan lahan tersebut.

Riauterkini-TEMBILAHAN-PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP)diminta mengembalikan lahan milik Budin Baki (Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang) seluas lebih kurang 6000 hektar yang diduga diserobot perusahaan asal Malaysia ini.

Permintaan pengembalian lahan milik Budin Baki (Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang) disampaikan kuasa hukum Budin Baki, Zainuddin SH, Senin (6/6/11).

"Pada hari ini kita telah sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan atas nama Budin Baki atau Kelompok Tani Usaha Karya Tanjung Simpang dengan PT MGI/ PT THIP," ungkap kuasa hukum Budin Baki, Zainuddin SH kepada riauterkini.com, Senin (6/6/11).

Lanjutnya, dalam surat tersebut ada dua opsi yang diajukan kepada manajemen PT MGI/ PT THIP, yakni pihak perusahaan diminta mengembalikan lahan milik kliennya dan atau memberikan ganti kerugian sesuai standar pemerintah dan berdasarkan kesepakatan antara kliennya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP.

"Karena lahan milik klien kita seluas lebih kurang 6000 hektar telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.204 K/TUN/2003. Maka, perusahaan harus mengembalikan hak petani Desa Tanjung Simpang ini," sebut Acang-panggilan akrab advokat ini.

Surat opsi penyelesaian sengketa lahan tersebut, selain diserahkan kepada PT MGI/ PT THIP juga ditembuskan kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan instansi terkait lainnya.

"Setelah kita sampaikan surat opsi penyelesaian sengketa lahan ini, maka kita minta tanggapan secara resmi dari PT MGI/ PT THIP dalam tenggang waktu 14 hari sejak surat ini disampaikan," tegasnya. Ia harapkan pihak perusahaan dapat menindaklanjuti dengan langkah konkrit bagi penyelesaian lahan milik masyarakat ini.***(mar)

Tidak ada komentar: