Senin, 30 Mei 2011 16:52
Terus Bertahan di Disnakerduk Rohul,
Puluhan buruh PT SAM II sudah lebih sepekan bertahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependukan Rohul. Sampai saat ini masalah tersebut belum dilaporkan ke DPRD dan Polres setempat.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Terkait pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan. Nasib puluhan mantan buruh PT.Subur Arum Makmur (SAM) II, Desa Pauh, Kecamatan Bonaidarussalam, Rokan Hulu, belum jelas sampai sekarang ini.
Sudah sepekan puluhan mantan buruh PT.SAM II, termasuk anak-anak ini, menginap di Kantor Disnakeduk dan Capil. Belum seorang pun anggota DPRD menemui mereka, dan memanggil pihak perusahaan. Pun, Polres Rokan Hulu menolak laporan para buruh.
Sudah sepekan bertahan, kondisi mereka mulai memprihatinkan. Selain mengalami penyakit demam, flu, dan gatal-gatal akibat tidak berganti pakaian mulai menyerang mereka. Begitu juga persediaan makanan mereka mulai kandas, sehingga terancam puasa.
Sudah sepekan bertahan, berbagai pihak terkesan tutup mata dan tidak mau tahu. Seperti halnya Anggota DPRD Rokan Hulu, sejauh ini belum satu pun anggota yang peduli melihat kondisi mereka di penampungan.
Terang T Rusli S.Sos, Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu, hearing belum digelar, sebab belum ada laporan resmi dari Disnakerduk dan Capil. Jika sudah ada laporan, maka DPRD secepatnya akan panggil pihak manajemen PT.SAM II.
“Kami sudah tahu ada buruh yang menginap di Kantor Disnakerduk dan Capil lewat media, namun belum melihat kondisinya. Pun, surat pemberitahuan belum kita terima dari Disnakerduk dan Capil,” kata Rusli, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, kepada Riauterkini, Senin (30/5/11).
Dilain tempat, Haposan Siregar SH, Kabid Hubungan Industri dan Pengawasan Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu, mengaku dari segi teknis pihaknya sudah berusaha kerjakan kembali puluhan mantan buruh PT.SAM II ini di dua perusahaan yang ada di wilayah kerjanya.
Kendalanya, kedua perusahaan minta agar alat-alat rumah tangga, dan pakaian buruh, dikeluarkan dahulu, sehingga para buruh ini bisa bekerja baik di perusahaan tersebut.
Kata Haposan, permasalahan inilah yang menjadi dilema. Alat-alat rumah tangga, surat-surat penting, dan pakaian buruh, termasuk pakaian sekolah anak-anaknya, sengaja ditahan PT.SAM II di satu tempat. Pihak perusahaan sendiri baru berikan barang-barang yang ditahannya, jika buruh mau menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disusun sebelumnya oleh pihak perusahaan.
Mendengar itu, Senin (30/5/11), pihak Disnakerduk dan Capil langsung kirimkan laporan ke anggota dewan. Dijadwalkan, Rabu (1/6/11) depan, akan digelar hearing, antara mantan buruh, manajemen PT.SAM II, Disnakerduk dan Capil, serta pihak DPRD Rokan Hulu.
Pihak Disnakerduk berharap, pihak kepolisian bisa bekerjasama untuk selesaikan permasalahan penahanan pakaian para mantan buruh PT.SAM II ini. Namun Polres terkesan saling lempar tangan dan tidak mau menerima laporan buruh. Alasannya, buruh disuruh menunggu Kasat Reskrim Polres yang sedang berada di lapangan. Dari penolakan ini, para buruh ini tidak tahu akan melapor lagi kemana.
“Inilah yang menjadi dilema. Jika manajemen PT.SAM II mau keluarkan barang-barang, surat, dan pakaian. Tentu, para buruh sudah bekerja di perusahaan yang mau menampung mereka. Kendalanya, perusahaan minta para buruh ini tandangani berkas kesepakatan mengundurkan diri. Untuk itu diharapkan kerjasama pihak kepolisian dalam hal ini,” kata Haposan, Senin.
Dikonfirmasi wartawan via selulernya, Kepala Polres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan SIK,M.Si, mengaku sejauh ini pihaknya belum terima laporan dari mantan buruh PT.SAM II yang menginap di Kantor Disnakerduk dan Capil Rokan Hulu.
Untuk melapor, Kapolres Yudi arahkan para buruh melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisan (SPK) Polres Rokan Hulu. Tapi tetap, laporan buruh tersebut tidak digubris, dan diminta menunggu Kasat Reskrim Polres yang sedang berada di lapangan.***(zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar