Selasa, 24 Mei 2011 17:07
Di Pelalawan Sejak 1987,
PT Guna Dodos sejak 1987 beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Ironisnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Riauterkini-PANGKALANKERINCI-Ironis PT Guna Dodos yakni sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dikabupaten Pelalawan sejak tahun 1987 hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut terungkap pada kunjungan kerja anggota DPRD Pelalawan Komisi A, ke perusahaan kemarin.
Anggota komisi A Nazzarudin Arnazh, usai kegiatan kepada riauterkini Selasa (24/5/11) mengaku terkejut dengan pengakuan mananjemen perusahaan. Padahal menurut perundang-undangan setiap, perseorangan maupun badan yang menguasai tanah 50 hektar harus memiliki HGU.
"Inikan sangat ironis, masak perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun di kabupaten Pelalawan tidak memiliki HGU. Padahal perusahaan ini, memiliki luas areal perkebunan sawit hampir 900 hektar," bebernya.
Dalam menjalankan operasi imbuh Nazzar, pihak mengantongi SIUP yang diterbitkan oleh pemerintah Pekanbaru."Menurut pengakuan manajemen perusahaan, mengantongi SIUP yang diterbitkan oleh Pemkot Pekanbaru," tuturnya.
Ditambahkannya, terkait dengan, legalitas tanah, saat ini pihak perusahaan sudah mengantongi sertifikat tanah. "Memang, pihak perusahaan telah mengantongi, sertifikat tanah. Untuk setiap 2 hektar pihak perusahaan membuatkan sertikat," imbuhnya.
Namun untuk, ukuran perusahaan, menurut sepengetahuanya, tidak boleh kepemilikan tanah. "Jika mereka sudah mengantongi sertifikat, artinya mereka sudah barang tentu kepemilikan, sementara itu, pengelolaan sekarang ini bersifat perusahaan, nah harus ada HGUnya lah," tukasnya.***(feb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar