Selasa, 17 Februari 2009 15:20 WIB
Penulis : Andreas Timothy
JAKARTA--MI: Menteri Pertanian Anton Apriantono telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14/Permentan/PL.110/2/2009
mengenai Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Menurut Mentan, pemanfaatan lahan gambut dapat meningkatkan produksi dan budidaya kelapa sawit sekaligus memelihara kelestarian fungsi lahan gambut. "Penggunaan lahan gambut akan lebih banyak manfaatnya dibanding kerusakan yang ditimbulkan," jelas Mentan di Jakarta, Selasa (17/2).
Anton menjelaskan, pada prinsipnya pemanfaatan lahan gambut harus memenuhi beberapa kriteria. Syarat itu antara lain diusahakan pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter. Demikian pula dengan substratum tanah mineral di bawah gambut bahan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam. Sedangkan tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang) dan tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
"Yang kita perlu perhatikan adalah perlu adanya pengawasan dan kontrol terhadap pemanfaatan lahan gambut. Ini karena di tingkat lapangan tidak mudah memastikan kriteria-kriteria tersebut telah dipatuhi," terangnya. (*/OL-03)
Penulis : Andreas Timothy
JAKARTA--MI: Menteri Pertanian Anton Apriantono telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14/Permentan/PL.110/2/2009
mengenai Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Menurut Mentan, pemanfaatan lahan gambut dapat meningkatkan produksi dan budidaya kelapa sawit sekaligus memelihara kelestarian fungsi lahan gambut. "Penggunaan lahan gambut akan lebih banyak manfaatnya dibanding kerusakan yang ditimbulkan," jelas Mentan di Jakarta, Selasa (17/2).
Anton menjelaskan, pada prinsipnya pemanfaatan lahan gambut harus memenuhi beberapa kriteria. Syarat itu antara lain diusahakan pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter. Demikian pula dengan substratum tanah mineral di bawah gambut bahan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam. Sedangkan tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang) dan tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
"Yang kita perlu perhatikan adalah perlu adanya pengawasan dan kontrol terhadap pemanfaatan lahan gambut. Ini karena di tingkat lapangan tidak mudah memastikan kriteria-kriteria tersebut telah dipatuhi," terangnya. (*/OL-03)
3 komentar:
Ada yang masih tertinggal dalam Permntan 14 2009 yang sangat penting dan mudah untuk disidik, yaitu tinggi muka air dalam saluran. Malaysia menertapkan 60 cm dari permukaan lahan gambut asli, dalam rancangan perpres gambut (KLH) dirancang angka 1 m. Hal ini dijadikan dasar untuk tidak menyebbkan gambut mudah terbakar akibat kering tidak balik bila muka iar saluran terlalu dalam.
Wass.
Azwar Maas. 08112505324
ya, anda benar sekali,
selain kerja lapangan yang terpenting adalah pengawasan penetapan luasan gambut yang akan dikonversi, selain berpengaruh pada biodiversitas,pemanfaatan lahan ini juga berpengaruh pada water tabel gambut itu
nolia maulani
saya setuju dengn memanfaatkan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit karena sekarang lahan gambut telah mencapai keadaan yang kritis dimana kebakaran sering terjadi sehingga mengakibatkan berkurangnya lahan gambut. Dengan budidaya kelapa sawit semoga kita bisa mengembalikan kelestarian lahan gambut.
Posting Komentar