Senin, 02/02/2009 | 00:00 WIB
SAROLANGUN – Hingga Minggu (1/2/09), masyarakat Karang Mendapo (karmen) masih menginap di kantor polres Sarolangun menunggu kejelasan tentang nasib Kades mereka, yang ditahan sejak Kamis (29/1/09). Dari pantauan infojambi.com, ada 500 warga Karmen yang melakukan demo dan bertahan di polres Sarolangun. Sebagian masyarakat masih melakukan pendudukan lahan dan panen lahan sawit yang diduduki di konsesi PT. Kresna Duta Agroindo (KDA), Sinar Mas Group.
Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, mengklarifikasi beberapa media yang memuat berita yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kata dia, saat ini pihak polres tidak dapat menerima fakta secara obyektif yang disampaikan warga terhadap persoalan kades ini, salah satunya kesepakatan desa sesuai tanggal 20 juli 2009 untuk mengembalikan uang hasil panen dari Koperasi Tiga Serumpun sebagai alpalis PT.KDA.
Menurut Arif, Kades hanya menjalankan amanat dari warga Karang Mendapo, namun upaya pengembalian ditolak oleh Koperasi Tiga Serumpun (Bobi, ketua koperasi). Lalu, beberapa panggilan secara formal dan informal kepada pihak koperasi tiga serumpun dan PT.KDA tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak tersebut.
“Berbagai upaya inflitrasi yang dilakukan oleh pihak koperasi Tiga Serumpun dan PT.KDA melalui beberapa orang desa yang pro-perusahaan melakukan pelaporan kepada polres Sarolangun. Juga berupaya untuk memperlemah perjuangan masyarkat desa Karang Mendapo terhadap PT.KDA yang merampas hak-hak masyarakat Karmen atas ruang hidup mereka,” jelasnya.
Saat ini, sambung Arif, masyarakat membuat sekitar 800 surat pernyataan yang menegaskan tentang hasil kesepakatan rapat desa untuk pengembalian uang hasil panen dari perusahaan tersebut. Hal itu disebabkan masyarakat telah melakukan pengambil-alihan lahan yang bermitra dengan perusahaan tersebut.
Arif menambahkan, masyarakat Desa Karang Mendapo juga menyesalkan sikap polres dan polda jambi yang tidak kooperatif terhadap laporan masyarakat sebelumnya, terkait masalah pendudukan lahan, yakni pertama masalah intimidasi dan teror terhadap kades, pelemparan rumah kades, kedua, masalah penganiayaan, salah satu warga yang menduduki lahan. Lalu ketiga, penembakan masyarakat Karang Mendapo yang sedang melakukan panen di lahan tersebut.
“Atas masalah ini, masyarakat akan menggugat balik pelapor yang merekayasa dan menafikan kesepakatan seluruh masyarakat desa Karang Mendapo. Selain itu juga meminta kepada pihak kepolisian untuk berlaku adil terhadap masalah ini,” jelas Arif. (www.infojambi.com joint with WALHI Jambi)
SAROLANGUN – Hingga Minggu (1/2/09), masyarakat Karang Mendapo (karmen) masih menginap di kantor polres Sarolangun menunggu kejelasan tentang nasib Kades mereka, yang ditahan sejak Kamis (29/1/09). Dari pantauan infojambi.com, ada 500 warga Karmen yang melakukan demo dan bertahan di polres Sarolangun. Sebagian masyarakat masih melakukan pendudukan lahan dan panen lahan sawit yang diduduki di konsesi PT. Kresna Duta Agroindo (KDA), Sinar Mas Group.
Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, mengklarifikasi beberapa media yang memuat berita yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Kata dia, saat ini pihak polres tidak dapat menerima fakta secara obyektif yang disampaikan warga terhadap persoalan kades ini, salah satunya kesepakatan desa sesuai tanggal 20 juli 2009 untuk mengembalikan uang hasil panen dari Koperasi Tiga Serumpun sebagai alpalis PT.KDA.
Menurut Arif, Kades hanya menjalankan amanat dari warga Karang Mendapo, namun upaya pengembalian ditolak oleh Koperasi Tiga Serumpun (Bobi, ketua koperasi). Lalu, beberapa panggilan secara formal dan informal kepada pihak koperasi tiga serumpun dan PT.KDA tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak tersebut.
“Berbagai upaya inflitrasi yang dilakukan oleh pihak koperasi Tiga Serumpun dan PT.KDA melalui beberapa orang desa yang pro-perusahaan melakukan pelaporan kepada polres Sarolangun. Juga berupaya untuk memperlemah perjuangan masyarkat desa Karang Mendapo terhadap PT.KDA yang merampas hak-hak masyarakat Karmen atas ruang hidup mereka,” jelasnya.
Saat ini, sambung Arif, masyarakat membuat sekitar 800 surat pernyataan yang menegaskan tentang hasil kesepakatan rapat desa untuk pengembalian uang hasil panen dari perusahaan tersebut. Hal itu disebabkan masyarakat telah melakukan pengambil-alihan lahan yang bermitra dengan perusahaan tersebut.
Arif menambahkan, masyarakat Desa Karang Mendapo juga menyesalkan sikap polres dan polda jambi yang tidak kooperatif terhadap laporan masyarakat sebelumnya, terkait masalah pendudukan lahan, yakni pertama masalah intimidasi dan teror terhadap kades, pelemparan rumah kades, kedua, masalah penganiayaan, salah satu warga yang menduduki lahan. Lalu ketiga, penembakan masyarakat Karang Mendapo yang sedang melakukan panen di lahan tersebut.
“Atas masalah ini, masyarakat akan menggugat balik pelapor yang merekayasa dan menafikan kesepakatan seluruh masyarakat desa Karang Mendapo. Selain itu juga meminta kepada pihak kepolisian untuk berlaku adil terhadap masalah ini,” jelas Arif. (www.infojambi.com joint with WALHI Jambi)
http://infojambi.com/content/view/4057/103/lang,/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar