Seluas 15.200 Ha lahan yang ada di Pulau Siberut akan dijadikan areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Siberut Golden Plantation Pratama.
Ini berdasarkan surat pertimbangan teknis ketersedian lahan yang dikeluarkan Kepala Dinas Mentawai “Samuel Panggabean bernomor: 522.3/199/Hut-Mtw/2008. areal lahan ini diantaranya kawasan hutan produksi (HP) dan bukan kawasan mangrove yaitu 10.800 Ha, yang berada pada hutan peruntukkan Konservasi (HPK) 9.700 Ha, dan areal Penggunaan Lain (APL) 1.800 Ha.
“Dalam hal ini Dinas Kehutanan menjelaskan status lahan yang akan dimohon dan ini tergantung dari masyarakat” kata Fu’ad, Pelaksana Harian Kasi Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Mentawai pada acara sosialisasi PT. Siberut Golden Plantation dengan kepala desa dan BPD serta dusun di Kecamatan Siberut Utara pada tanggal 10 Desember 2008 yang lalu.
Ditambahkan Fu’ad, dalam areal tanah yang dimohon tersebut ada yang masuk areal garapan PT. SSS dan juga dalam areal konservasi, termasuk lokasi pantai Sikabaluan sebagai lokasi reboisaso penanaman pohon cemara. “Hutan konservasi tidak tertutup kemungkinan untuk dimanfaatkan ke hal lain”, tambahnya.
Sementara pihak PT. Siberut Golden Plantation Pratamam menyatakan keseriusannya untuk membuka perkebunan sawit di pulau Siberut dengan alasan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga akan menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek perkebunan tersebut.
“Kita dalam hal ini tidak main-main dan serius karena ini banyak dampak positifnya bagi masyarakat,” Kata Jamal, Direktur PT. Siberut Golden Plantation Pratama.
Luasan areal perkebunan sawit yang dimohonkan oleh PT. Siberut Golden Plantation Pratama ini nantinya akan dinilai secara maksimal oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mentawai, apakah areal ini akan bertambah atau berkurang. Ini akan dilihat nantinya dari peta dan peninjauan ke lokasi. Bila mana dalam areal tersebut masuk areal perusahaan kayu yang sedang beroperasi seperti PT. SSS, maka pihak perkebunan akan menyelesaikan hal ini langsung dengan pihak PT. SSS.
Dalam acara sosialisasi ini, Sekretaris Camat Siberut Utara, Ikral mengharapkan agar masyarakat dapat menilai dan menerima investor yang ingin menanamkan modalnya di Pulau Siberut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tanpa adanya perusahaan disini kita tidak akan berkembang,” jelasnya dalam pembukaan acara mewakilik Camat Siberut Utara yang berhalangan hadir karena urusan penting.
Sumber : Puailiggoubat No 158, 15 – 31 Desember 2008
Ini berdasarkan surat pertimbangan teknis ketersedian lahan yang dikeluarkan Kepala Dinas Mentawai “Samuel Panggabean bernomor: 522.3/199/Hut-Mtw/2008. areal lahan ini diantaranya kawasan hutan produksi (HP) dan bukan kawasan mangrove yaitu 10.800 Ha, yang berada pada hutan peruntukkan Konservasi (HPK) 9.700 Ha, dan areal Penggunaan Lain (APL) 1.800 Ha.
“Dalam hal ini Dinas Kehutanan menjelaskan status lahan yang akan dimohon dan ini tergantung dari masyarakat” kata Fu’ad, Pelaksana Harian Kasi Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Mentawai pada acara sosialisasi PT. Siberut Golden Plantation dengan kepala desa dan BPD serta dusun di Kecamatan Siberut Utara pada tanggal 10 Desember 2008 yang lalu.
Ditambahkan Fu’ad, dalam areal tanah yang dimohon tersebut ada yang masuk areal garapan PT. SSS dan juga dalam areal konservasi, termasuk lokasi pantai Sikabaluan sebagai lokasi reboisaso penanaman pohon cemara. “Hutan konservasi tidak tertutup kemungkinan untuk dimanfaatkan ke hal lain”, tambahnya.
Sementara pihak PT. Siberut Golden Plantation Pratamam menyatakan keseriusannya untuk membuka perkebunan sawit di pulau Siberut dengan alasan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga akan menyerap tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek perkebunan tersebut.
“Kita dalam hal ini tidak main-main dan serius karena ini banyak dampak positifnya bagi masyarakat,” Kata Jamal, Direktur PT. Siberut Golden Plantation Pratama.
Luasan areal perkebunan sawit yang dimohonkan oleh PT. Siberut Golden Plantation Pratama ini nantinya akan dinilai secara maksimal oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mentawai, apakah areal ini akan bertambah atau berkurang. Ini akan dilihat nantinya dari peta dan peninjauan ke lokasi. Bila mana dalam areal tersebut masuk areal perusahaan kayu yang sedang beroperasi seperti PT. SSS, maka pihak perkebunan akan menyelesaikan hal ini langsung dengan pihak PT. SSS.
Dalam acara sosialisasi ini, Sekretaris Camat Siberut Utara, Ikral mengharapkan agar masyarakat dapat menilai dan menerima investor yang ingin menanamkan modalnya di Pulau Siberut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tanpa adanya perusahaan disini kita tidak akan berkembang,” jelasnya dalam pembukaan acara mewakilik Camat Siberut Utara yang berhalangan hadir karena urusan penting.
Sumber : Puailiggoubat No 158, 15 – 31 Desember 2008
1 komentar:
iyi günler dilerim :) Thx visited me..great and drop :) smile 4u
http://pondokmaharta.blogspot.com/
http://gladyaregita.blogspot.com/
Posting Komentar