Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 14 Agustus 2014

Setelah di 'Ultimatum' Petani Tiga Kecamatan, PT BPLP Bersedia Ganti Kerugian Sebesar Rp 100 Ribu Perbatang

http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=79135&judul=Setelah%20di%20%27Ultimatum%27%20Petani%20Tiga%20Kecamatan,%20%20PT%20BPLP%20Bersedia%20Ganti%20Kerugian%20Sebesar%20Rp%20100%20Ribu%20Perbatang
Rabu, 13 Agustus 2014 20:43
Akhirnya kata kesepakatan terjalin antara masyarakat Inhil dengan PT BPLP. Perusahaan bersedia melakukan ganti rugi kepada petani.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Setelah menerima 'ultimatum' dari petani agar segera mengganti kerugian kerusakan tanaman kelapa mereka, akhirnya pihak manajemen PT Bumi Palma Lestari Persada (PT BPLP) bersedia mengganti kerugian perbatang tanaman kelapa sebesar Rp 100 ribu.

Selain membayar ganti kerugian berupa uang tersebut, pihak PT BPLP juga berjanji akan menanam kembali tanaman kelapa yang rusak dan kepemilikan 100 bagi petani, syaratnya setelah berproduksi petani mengganti biaya investasinya.

Asisten II Setdakab Inhil, Fauzan Hamid membenarkan adanya komitmen PT BPLP membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 ribu perbatang dan membangun kebun kelapa yang rusak dengan menanam tanaman kelapa sawit.

“Setelah melakukan pembicaraan dengan PT BPLP akhirnya perusahaan sepakat untuk mengganti sebesar Rp 100 ribu perbatang dan bagi masyarakat yang ingin lahannya ditanami sawit bisa membangun kemitraan untuk penanaman kelapa sawit dengan PT BPLP dengan kepemilikan lahan 100 persen milik masyarakat,” ungkap Fauzan.

Ditambahkan, selama empat tahun sebelum kebun warga berproduksi, warga akan berkerja dengan PT BPLP hingga kebun warga kembali berproduksi.

“PT BPLP hanya meminta nantinya setelah kebun warga telah berproduksi untuk menjual hasil kebunnya kepada PT BPLP. Saya kira hal tersebut tidak masalah yang penting sesuai dengan harga pasar,” tandasnya.

Fauzan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan final dari Pemkab Inhil dan PT BPLP. “Harapan kita masyarakat menerima hasil ini. Bagi masyarakat yang tidak terima dan ingin nilai ganti rugi yang lebih besar kita silahkan untuk menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Kuasa Hukum petani dari Kecamatan Enok dan Keritang, Zainuddin mengaku senang dengan adanya komitmen tersebut. Zainuddin mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang menurutnya sesuai denga kerugian yang dialami warga selama ini.

“Karena pihak perusahaan sebelumnya hanya bersedia memberikan kompensasi ganti kerugian sebesar Rp 2,5 miliar bagi lebih kurang 51 ribu tanaman kelapa dan eks tanama kelapa dalam yang rusak dilakukan penanaman sampai produksi dengan tanaman kelapa sawit, dengan syarat biaya investasi pembangunan tanaman kelapa sawit ini ditanggung petani setelah tanaman menghasilkan,” katanya.

Ganti kerugian sebesar Rp 100 ribu perbatang, menurutnya merupakan nilai yang pantas atas kerugian yang dialami oleh warga selama ini.

“Ya, telah ada kenaikan harga dari sebelumnya sesuai dengan apa yang kita minta. Kita berterimaksih kepada Pemkab Inhil yang telah berupaya selama ini demi kebaikan masyarakat,” ujarnya.***(mar) 

Tidak ada komentar: