Kuasa hukum petani tiga kecamatan, menghadap Bupati Inhil, untuk menyampaikan surat agar Bupati menghentikan operasional PT Bumi Palma Lestari Persada.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Kuasa hukum petani dari tiga kecamatan, yakni Reteh, Keritang dan Enok menghadap Bupati Inhil, HM Wardan, Senin (11/8/14). Mereka menyampaikan surat agar bupati menghentikan operasional PT Bumi Palma Lestari Persada (PT BPLP).
Kuasa hukum yang terdiri dari Zainuddin, SH dan Chairul Salim, SH diterima Bupati Inhil HM Wardan di ruangan kerjanya.
"Kedatangan kami kesini untuk menyampaikan surat agar operasional perusahaan dihentikan sampai permasalahan dengan petani selesai. Kami beri waktu satu minggu, karena saat ini masyarakat sudah resah," ujar Chairul Salim didampingi Zainuddin, SH sambil menyerahkan surat tersebut.
Perusahaan diberi waktu satu minggu menyelesaikan ganti-rugi ini. Dikhawatirkan, lambannya penyelesaian ganti-rugi atas kerusakan tanaman kelapa petani ini akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama dan masyarakat akan turun menggelar demo besar-besaran.
Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan, akan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan kuasa hukum petani ini segera.
"Saya akan tindaklanjuti segera berdasarkan surat yang sudah saya terima ini," ujarnya.
Disebutkannya, seharusnya pihak perusahaan harus pro aktif dan merespons segera permasalahan dengan petani ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang terjadi seperti saat ini, seperti kasus di Desa Pungkat.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan petani dari Kecamatan Reteh, Keritang dan Reteh berencana akan menggelar aksi demo besar-besaran, Senin (11/8/14) ke perusahaan sawit ini untuk menuntut komitmen mereka mengganti-rugi kerusakan tanaman kelapa warga.
Namun, aksi ini mereka tunda dulu, karena masih yakin pihak Pemkab Inhil masih dapat menjembatani permasalahan ini dengan baik dan adanya itikad baik perusahaan memberikan ganti-rugi yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat.
Pihak perusahaan baru bersedia memberikan kompensasi ganti-rugi sebesar Rp 2,5 miliar bagi lebih kurang 51 ribu tanaman kelapa dan eks tanama kelapa dalam yang rusak dilakukan penanaman sampai produksi dengan tanaman kelapa sawit, dengan syarat biaya investasi pembangunan tanaman kelapa sawit ini ditanggung petani setelah tanaman menghasilkan.
Dalam hal ini yang masih menjadi keberatan petani mengenai besaran nilai kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, karena kalau seperti ini berarti tanaman kelapa yang rusak hanya dihargai hanya sekitar Rp 51 ribu saja. Petani minta nilai kompensasi ini ditingkatkan lagi dari harga itu.***(mar).
Teks foto: Tim kuasa hukum petani saat menghadap Bupati Inhil HM Wardan.http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=79008&judul=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar