Sabtu, 07 Maret 2009 , 08:05:00
Laporan JPNN, Jakarta
Rencana pemberlakuan aturan kewajiban letter of credit (L/C) bagi ekspor komoditas tambang diprotes pengusaha. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat keberatan kepada Menteri Perdagangan. “Sekarang kami masih konsolidasi” ujarnya di Jakarta kemarin (6/3).
Seperti diwartakan sebelumnya, mulai 1 April nanti, Departemen Perdagangan (Depdag) akan memberlakukan aturan kewajiban penggunaan L/C untuk ekspor komoditas pertambangan dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kewajiban ini diberlakukan untuk eksportir skala besar dengan nilai ekspor di atas 1 juta dolar AS.
Priyo mengatakan, Menteri Perdagangan Mari E Pangestu sudah memberikan respon dengan mempersilahkan pengusaha untuk menggunakan waktu antara 1 s/d 5 April untuk memohon dispensasi. “Ini khusus untuk yang terikat kontrak jangka panjang atau perjanjian dengan lender (pemberi pinjaman, red),” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, Menteri Perdagangan tetap meminta agar perusahaan tambang mengikuti aturan kewajiban L/C pada 31 Agustus 2009. “Kami sudah membahas kesulitan-kesulitan yang dihadapi, termasuk kemungkinan kami kena default karena gagal ekspor,” terangnya.(owi/fiz/jpnn)
Laporan JPNN, Jakarta
Rencana pemberlakuan aturan kewajiban letter of credit (L/C) bagi ekspor komoditas tambang diprotes pengusaha. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat keberatan kepada Menteri Perdagangan. “Sekarang kami masih konsolidasi” ujarnya di Jakarta kemarin (6/3).
Seperti diwartakan sebelumnya, mulai 1 April nanti, Departemen Perdagangan (Depdag) akan memberlakukan aturan kewajiban penggunaan L/C untuk ekspor komoditas pertambangan dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kewajiban ini diberlakukan untuk eksportir skala besar dengan nilai ekspor di atas 1 juta dolar AS.
Priyo mengatakan, Menteri Perdagangan Mari E Pangestu sudah memberikan respon dengan mempersilahkan pengusaha untuk menggunakan waktu antara 1 s/d 5 April untuk memohon dispensasi. “Ini khusus untuk yang terikat kontrak jangka panjang atau perjanjian dengan lender (pemberi pinjaman, red),” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, Menteri Perdagangan tetap meminta agar perusahaan tambang mengikuti aturan kewajiban L/C pada 31 Agustus 2009. “Kami sudah membahas kesulitan-kesulitan yang dihadapi, termasuk kemungkinan kami kena default karena gagal ekspor,” terangnya.(owi/fiz/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar