Selasa, 03 Maret 2009
Pasbar, Padek—Masalah tanah di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tak pernah sepi. Kali ini, Kelompok Tani (Keltan) Karya Saiyo di Jorong Mahakarya, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, berseteru dengan PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), salah satu perusahaan kelapa sawit di Pasbar.
Sekitar 400 anggota Keltan Karya Saiyo, Senin (2/3), menduduki lahan seluas 874 hektare yang dikelola PT PMJ sejak 12 tahun lalu. Juru bicara Keltan Karya Saiyo, Rully Firmansyah kepada Padang Ekspres mengatakan, tanah yang dikelola PT PMJ tersebut milik Keltan Karya Saiyo. Bahkan tanah itu sudah bersertifikat. Oleh sebab itu, PT PMJ dituntut memberikan kontribusi, kalau tetap ingin mengelola lahan.
Sebelumnya, kata Rully, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT PMJ, dan Pemkab Pasbar mengenai tuntutan tersebut. Pemkab Pasbar selaku fasilitator telah menawarkan empat opsi kepada PT PMJ. Pertama, PT PMJ membeli lahan milik masyarakat tersebut. Kedua, masyarakat membeli batang sawit yang ditanam perusahaan di tanah mereka.
Ketiga perusahaan dan keltan menjalin hubungan atau bermitra dengan pola bagi hasil. Keempat perusahaan mencabut sawit yang tumbuh di lahan milik keltan. ”Kita semua pun setuju. Namun hingga kini realisasinya tidak kunjung dilakukan oleh perusahaan. Mereka sepertinya tidak mau menyepakati opsi tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa menduduki lahan milik kami ini,” ujar Rully.
Ia menegaskan, anggota Keltan akan tetap menduduki lahan tersebut hingga semua tuntutan dipenuhi PT PMJ. “Kami akan tetap berada di sini menunggu kepastian sampai PT PMJ bisa memilih, dan melaksanakan opsi yang telah ditawarkan dan disepakati bersama tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasbar, Khaisul Amri mengatakan, sebenarnya permasalahan lahan antara Keltan Karya Saiyo dengan PT PMJ sudah terjadi sejak lama. Diakuinya, tanah tersebut adalah milik Keltan Karya Saiyo, karena sudah bersertifikat.
”Kita sudah melakukan pertemuan dengan mereka (Keltan dan PT PMJ). Namun hingga kini belum ada realisasinya dari perusahaan. Jika persoalan ini tidak juga mencapai kesepakatan, maka kita akan dampingi masyarakat untuk menempuh jalur hukum,” ujar Khaisul Amri.
Hak Kelompok Tani Dirampas
PT PMJ sudah menguasai lahan seluas 840 ha tersebut sejak 1997 menjadi kebun sawit. Sementara kelompok tani, tidak mendapatkan haknya sepeser pun. Padahal, dalam berbagai dokumen, pembagian kebun plasma tetap mencantumkan nama Keltan Karya Saiyo dengan jatah 760 ha. Kebun sawit tersebut sudah berbuah selama tujuh tahun. Hasilnya dinikmati secara sepihak oleh PT PMJ bersama KUD Dastra.
Anggota Keltan Karya Saiyo Miral mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, tidak ada tenggat waktu kapan PT PMJ harus menyelesaikannya dan konsekuensi terhadap pihak yang tidak patuh terhadap kesepakatan tersebut. Keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui surat nomor 630/147/BPN 2008 menegaskan bahwa Kelompok Karya Saiyo memiliki sertifikat sebanyak 437 buah pada lahan seluas 874 ha terletak di Jorong Ampekkoto, Nagari Kinali.
Berdasarkan keterangan BPN tersebut, Bupati Pasbar Syahiran meminta PT PMJ menjadikan hasil pengukuran BPN sebagai pedoman dalam penyelesaian permasalahan lahan. Karena PT PMJ tetap ngotot tidak mau merealisasikan satu di antara empat poin kesepakatan tersebut, kelompok mengancam menduduki lahan dan melarang KUD Dastra melakukan pemanenan di lahan tersebut.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sikap PT PMJ yang tidak merespons kesepakatan. Kelompok bertekad akan menduduki lahan sampai ada kesepakatan dengan perusahaan. Bahkan untuk biaya hidup selama penguasaan lahan, mereka mengaku akan memetik hasil kebun yang tumbuh di atas lahan tersebut.
”Itu akan kami perhitungkan dengan sewa tanah yang telah dipakai selama 12 tahun oleh PT PMJ dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya hak atas lahan tersebut,” tegas Miral. Kelompok juga akan membawa alat-alat pertanian untuk kebutuhan panen seperti parang, dodos, cangkul, alat pertukangan, bahan bangunan dan alat penerangan.
Miral mengungkapkan, ninik mamak kepala waris Kerapatan Adat Nagari Kinali sudah menyerahkan tanah seluas 1.000 hektare kepada Kelompok Karya Saiyo. Itu yang dibuka untuk kebun oleh PT PMJ dan dikelola KUD Dastra. ”Tanah itu sudah disertifikasi. Sudah diumumkan dan tidak pernah ada komplain. KUD Dastra hanya sebagai kontraktor yang mengelola kebun. Kami sebagai pemilik tanah malah tidak menerima apa-apa,” ungkapnya.
Pasbar, Padek—Masalah tanah di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tak pernah sepi. Kali ini, Kelompok Tani (Keltan) Karya Saiyo di Jorong Mahakarya, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, berseteru dengan PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), salah satu perusahaan kelapa sawit di Pasbar.
Sekitar 400 anggota Keltan Karya Saiyo, Senin (2/3), menduduki lahan seluas 874 hektare yang dikelola PT PMJ sejak 12 tahun lalu. Juru bicara Keltan Karya Saiyo, Rully Firmansyah kepada Padang Ekspres mengatakan, tanah yang dikelola PT PMJ tersebut milik Keltan Karya Saiyo. Bahkan tanah itu sudah bersertifikat. Oleh sebab itu, PT PMJ dituntut memberikan kontribusi, kalau tetap ingin mengelola lahan.
Sebelumnya, kata Rully, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PT PMJ, dan Pemkab Pasbar mengenai tuntutan tersebut. Pemkab Pasbar selaku fasilitator telah menawarkan empat opsi kepada PT PMJ. Pertama, PT PMJ membeli lahan milik masyarakat tersebut. Kedua, masyarakat membeli batang sawit yang ditanam perusahaan di tanah mereka.
Ketiga perusahaan dan keltan menjalin hubungan atau bermitra dengan pola bagi hasil. Keempat perusahaan mencabut sawit yang tumbuh di lahan milik keltan. ”Kita semua pun setuju. Namun hingga kini realisasinya tidak kunjung dilakukan oleh perusahaan. Mereka sepertinya tidak mau menyepakati opsi tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa menduduki lahan milik kami ini,” ujar Rully.
Ia menegaskan, anggota Keltan akan tetap menduduki lahan tersebut hingga semua tuntutan dipenuhi PT PMJ. “Kami akan tetap berada di sini menunggu kepastian sampai PT PMJ bisa memilih, dan melaksanakan opsi yang telah ditawarkan dan disepakati bersama tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasbar, Khaisul Amri mengatakan, sebenarnya permasalahan lahan antara Keltan Karya Saiyo dengan PT PMJ sudah terjadi sejak lama. Diakuinya, tanah tersebut adalah milik Keltan Karya Saiyo, karena sudah bersertifikat.
”Kita sudah melakukan pertemuan dengan mereka (Keltan dan PT PMJ). Namun hingga kini belum ada realisasinya dari perusahaan. Jika persoalan ini tidak juga mencapai kesepakatan, maka kita akan dampingi masyarakat untuk menempuh jalur hukum,” ujar Khaisul Amri.
Hak Kelompok Tani Dirampas
PT PMJ sudah menguasai lahan seluas 840 ha tersebut sejak 1997 menjadi kebun sawit. Sementara kelompok tani, tidak mendapatkan haknya sepeser pun. Padahal, dalam berbagai dokumen, pembagian kebun plasma tetap mencantumkan nama Keltan Karya Saiyo dengan jatah 760 ha. Kebun sawit tersebut sudah berbuah selama tujuh tahun. Hasilnya dinikmati secara sepihak oleh PT PMJ bersama KUD Dastra.
Anggota Keltan Karya Saiyo Miral mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, tidak ada tenggat waktu kapan PT PMJ harus menyelesaikannya dan konsekuensi terhadap pihak yang tidak patuh terhadap kesepakatan tersebut. Keterangan Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui surat nomor 630/147/BPN 2008 menegaskan bahwa Kelompok Karya Saiyo memiliki sertifikat sebanyak 437 buah pada lahan seluas 874 ha terletak di Jorong Ampekkoto, Nagari Kinali.
Berdasarkan keterangan BPN tersebut, Bupati Pasbar Syahiran meminta PT PMJ menjadikan hasil pengukuran BPN sebagai pedoman dalam penyelesaian permasalahan lahan. Karena PT PMJ tetap ngotot tidak mau merealisasikan satu di antara empat poin kesepakatan tersebut, kelompok mengancam menduduki lahan dan melarang KUD Dastra melakukan pemanenan di lahan tersebut.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sikap PT PMJ yang tidak merespons kesepakatan. Kelompok bertekad akan menduduki lahan sampai ada kesepakatan dengan perusahaan. Bahkan untuk biaya hidup selama penguasaan lahan, mereka mengaku akan memetik hasil kebun yang tumbuh di atas lahan tersebut.
”Itu akan kami perhitungkan dengan sewa tanah yang telah dipakai selama 12 tahun oleh PT PMJ dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya hak atas lahan tersebut,” tegas Miral. Kelompok juga akan membawa alat-alat pertanian untuk kebutuhan panen seperti parang, dodos, cangkul, alat pertukangan, bahan bangunan dan alat penerangan.
Miral mengungkapkan, ninik mamak kepala waris Kerapatan Adat Nagari Kinali sudah menyerahkan tanah seluas 1.000 hektare kepada Kelompok Karya Saiyo. Itu yang dibuka untuk kebun oleh PT PMJ dan dikelola KUD Dastra. ”Tanah itu sudah disertifikasi. Sudah diumumkan dan tidak pernah ada komplain. KUD Dastra hanya sebagai kontraktor yang mengelola kebun. Kami sebagai pemilik tanah malah tidak menerima apa-apa,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar