Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 19 Maret 2009

Eksekusi Lahan PT Kura Coy Nyaris Ricuh

Selasa, 17 Maret 2009 , 09:11:00
Putusan MA terhadap Sengketa Lahan 2.800 Hektare

Laporan MURYADI, Bagansiapiapi
Proses eksekusi sekitar 2.800 hektare lahan kelapa sawit dan karet milik PT Kurnia Rahmat Coy atau yang lebih dikenal dengan PT KURA di Kecamatan Bagan Sinembah oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin (16/3) nyaris ricuh.

KERICUHAN ini sudah diprediksi sejak awal. Ini ditandai dengan pengerahan massa sejak pagi di Kantor PT KURA, di Jalan Sudirman Bagan Batu. Massa yang berasal dari karyawan PT KURA dari pihak tergugat H Sulaiman Adnan BSc beserta rombongan yang didampingi oleh pihak kuasa hukumnya berusaha mencegah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1673K/PDT/2005 Tertanggal 12 September 2007.
http://www.riaupos.om/main/index.php?mib=berita.detail&id=3813c

Proses eksekusi yang dipantau langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Drs Rohmad Nursahid Msi, Waka Polres Kompol Ary Donny, Kasat Reskrim AKP Amril Ssos, Kasat Lantas AKP Maryono SIK, Kabag Ops Kompol Muji Supriyanto dan Kasat Samapta Polres. 

Ribuan hektare lahan kebun kelapa sawit dan karet yang dieksekusi tersebut tersebar di empat kepenghuluan, yakni Kepenghuluan Bagan Batu, Bahtera Makmur, Pasir Putih, dan Kepenghuluan Bagan Sinembah.

Objek perkara yang dieksekusi itu adalah Afdelling Bahtera Makmur dan Kampung Harapan Kepenghuluan Bagan Batu, Afdelling Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Afdelling Bunut, dan Balai Jaya.

Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Juru Sita PN Rokan Hilir HP Gultom SH beserta anggota tersebut mendapatkan pengamanan dariPolres Rokan Hilir dan TNI, berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.

Putusan eksekusi dari Mahkamah Agung dibacakan HP Gultom, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 35/PDT/2004/PTR Tertanggal 13 Juli 2004 yang menguatkan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 23/Pdt.G/2002/PN.DUM Tanggal 21 November 2002.

Dalam putusan MA tersebut, pihak MA telah melaksanakan pengadilan sendiri dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini H Adlan Adnan dan kawan-kawan. Menyatakan sah menurut hukum hibah tanah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu kepada para penggugat pada 7 Maret 2002. Serta menyatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak tergugat yang telah menguasai dan mengambil hasil tanamannya dengan tanpa hak adalah perbuatan yang melawan hukum.

Kendati mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat (H Sulaiman Adnan Bsc dan kawan-kawan,red) namun eksekusi tersebut tetap dilakukan. Untuk menandai eksekusi tersebut telah dilaksanakan, pihak PN Rohil langsung menyita peralatan kantor, dan merubuhkan plang PT KURA sekaligus melakukan pemasangan plang putusan MA dilokasi yang ditentukan. 


Disambut Protes Keras
Sedangkan pihak tergugat H Sulaiman Adnan BSc menyatakan akan mengajukan eksekusi baru di atas lahan tersebut. Hal tersebut ditegaskan oleh tim Kuasa Hukum H Sulaiman Adnan Bsc dan kawan-kawan Muhammad Iriadi Nasution SH kepada wartawan di sela-sela eksekusi. “Kita tetap akan mengajukan eksekusi baru lagi atas adanya eksekusi yang dilakukan oleh pihak H Adlan Adnan dan kawan-kawan tersebut,” tegasnya.

Hal tersebut disebabkan, eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Rokan Hilir tersebut merupakan keputusan yang cacat hukum. “Keputusan MA itu cacat hukum atau tidak sah. Putusan tersebut dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Iriadi juga secara tegas menyatakan akan meminta fatwa dari MA. “Dalam hal ini saya akan langsung minta fatwa ke MA guna meluruskan semua keputusan terhadap kasus ini,” katanya.

Menyinggung tentang keputusan MA bahwa lahan kebun kelapa sawit dan karet yang menjadi objek eksekusi tersebut adalah merupakan hibah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu, Iriadi lebih jauh lagi menyatakan tidak sah. “Jelas tidak sah. Lucunya, ada keputusan yang menyebutkan bahwa ada sekitar 100 ribu hektare tanah atau lahan yang didapatkan dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu,” sambung Iriadi.

Pria tambun ini pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PN Dumai. Kata Iriadi, Kalau PN Rokan Hilir itukan hanya sebagai pelaksana eksekusi. Jelas mereka tidak salah dalam hal ini. Justru yang disesalkan disini adalah pihak PN Dumai yang tidak ada upaya pembatalan eksekusi tersebut.

Padahal, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan langsung sekaligus mengajukan perlawanan. “ Kita sudah mengajukan perlawanan terhadap putusan MA yang bernomor 1673K/PDT/2005 ke PN Dumai,” ungkapnya lagi.

Hal ini, kata Iriadi, terbukti dengan surat putusan Nomor 16/Pdt/Plw/2008/PN.Dum. “Dalam putusan perlawanan itu secara tegas dibunyikan bahwa objek tanah yang dieksekusi tadi (Senin, 16/3) hibah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu itu adalah cacat hukum dan tidak sah.***
 


2 komentar:

luphex mengatakan...

kalau memang PT KURA sudah diputuskan oleh MA dan sudah diexekusi berdasarkan hibah suku melayu hamba raja,terus bagaimana STATUSNYA masyarakat KEM TENDA BIRU yang notabene juga penerima hibah dari suku melayu hamba raja...??!

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut