Senin, 30 Maret 2009 17:21
Tingginya tingkat pelanggaran kesepakatan perusahaan inti dengan petani sawit plasma, maka disepakati bahwa perusahaan sawit inti pemilik Pabrik kelapa Sawit (PKS) wajib menolak TBS petani plasma dari perusahaan swit inti lain.
Riauterkini-PEKANBARU-Kasubdin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Ernaputra kepada Riauterkini Senin (30/3/09) mengatakan bahwa saat ini tingkat pelanggaran kesepakatan antara petani plasma dengan perusahaan inti. Untuk mengatasinya, pihaknya dan beberapa perusahaan inti sudah sepakat untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma perusahaan inti lain.
“Pelanggaran terjadi karena adanya selisih harga beli TBS antara satu perusahaan sawit inti dengan perusahaan sawit inti lainnya. Petani dalam hal ini cenderung menjual TBS kepada perusahaan sawit inti yang menawarkan harga lebih tinggi kendati seluruh harganya sangat tipis” terangnya.
Padahal, tambah Ferry, petani plasma masih ada ikatan dengan perusahaan intinya berupa kontrak pengembalian dana pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan inti dan pengolahan TBS petani plasma oleh perusahaan inti. Namun di lapangan, kendati sudah ada kontrak dengan perusahaan inti, petani plasma masih tetap menjual TBS kepada PKS yang menawarkan harga lebih tinggi.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka sudah disepakati oleh beberapa perusahaan inti pemilik pabrik kelapa sawit untuk tidak menerima TBS dari petani plasma perusahaan sawit inti lain. Kesepakatan tersebut diambil untuk mengurangi tingkat pelanggaran kontrak antara petani plasma dengan perusahaan sawit inti. ***(H-we)
Tingginya tingkat pelanggaran kesepakatan perusahaan inti dengan petani sawit plasma, maka disepakati bahwa perusahaan sawit inti pemilik Pabrik kelapa Sawit (PKS) wajib menolak TBS petani plasma dari perusahaan swit inti lain.
Riauterkini-PEKANBARU-Kasubdin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Ernaputra kepada Riauterkini Senin (30/3/09) mengatakan bahwa saat ini tingkat pelanggaran kesepakatan antara petani plasma dengan perusahaan inti. Untuk mengatasinya, pihaknya dan beberapa perusahaan inti sudah sepakat untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma perusahaan inti lain.
“Pelanggaran terjadi karena adanya selisih harga beli TBS antara satu perusahaan sawit inti dengan perusahaan sawit inti lainnya. Petani dalam hal ini cenderung menjual TBS kepada perusahaan sawit inti yang menawarkan harga lebih tinggi kendati seluruh harganya sangat tipis” terangnya.
Padahal, tambah Ferry, petani plasma masih ada ikatan dengan perusahaan intinya berupa kontrak pengembalian dana pembangunan perkebunan plasma oleh perusahaan inti dan pengolahan TBS petani plasma oleh perusahaan inti. Namun di lapangan, kendati sudah ada kontrak dengan perusahaan inti, petani plasma masih tetap menjual TBS kepada PKS yang menawarkan harga lebih tinggi.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka sudah disepakati oleh beberapa perusahaan inti pemilik pabrik kelapa sawit untuk tidak menerima TBS dari petani plasma perusahaan sawit inti lain. Kesepakatan tersebut diambil untuk mengurangi tingkat pelanggaran kontrak antara petani plasma dengan perusahaan sawit inti. ***(H-we)