Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 14 Desember 2008

Warga Gagalkan Pembongkaran Kebun Sawit di Bukit Suligi

Ahad, 14 Desember 2008 17:20
Sandra Alat Berat,
Upaya BKSDA Riau membebaskan kawasan hutan lindung Bukit Suligi dari kebun kelapa sawit tak berjalan mulus. Puluhan warga menyandera alat berat untuk menggagalkan pemulihan kawasan penyanggah tersebut.

Riauterkini-TANDUN- Untuk ketiga kalinya Departemen Kehutanan, melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau bekerjasama dengan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melakukan pembongkaran tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Suligi di Desa Sungai Kemuning, Kecamatan Tandung, Sabtu (13/12). Namun upaya tersebut tak berjalan mulus. baru sekitar satu hektar tanaman kelapa sawit dirobohkan dengan menggunakan dua unit eskafator muncul puluhan warga yang mengaku pemilik tanaman tersebut.

Warga yang terdiri dari pria dan wanita tersebut menghadang alat berat yang sedang bekerja. Bahkan kaum hawa merebahkan diri dihadapan alat berat sambil menangis dan meronta. Ulah ini membuat puluhan warga lainnya mendekati alat berat. Perlawanan dari warga tidak mampu dicegah seratusan lebih aparat gabungan dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kepolisian dan Kejaksaan yang mengawal pemusnahan. Aparat berupaya menghidari bentrokan dengan warga. Dan terpaksa menghentikan sementara upaya pemusnahan. Warga mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya soal pembongkaran ini. Mereka juga menganggap perkebunan ini merupakan tanah ulayat dan berada di luar kawasan lindung Bukit Suligi.

Yurnatis, 50, salah seorang pemilik kebun meminta pemerintah menghentikan pemusnahan kebun hingga ada jalan keluar yang terbaik bagi mereka. Pria yang mengaku memiliki 13 hektare tanaman sawit berumur 10 tahun ini meminta pemerintah memberi kesempatan pada warga menyelesaikan satu rotasi masa tanaman. “Kami minta tamanan ini ini dibiarkan hidup hingga berumur 20 tahun. Karena kami sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk menanam dan memelihara tanaman ini,” pinta Yurnatis.

Menurut Kepala BKSDA Riau Rachman Siddik, upaya pemusnahan kemarin merupakan langkah ketiga setelah sebelumnya pada Agustus dan November lalu pemerintah melakukan hal yang sama. Sekitar 16 hektare tanaman kelapa sawit dibongkar pada dua pemusnahan tersebut. Targetnya Bukit Suligi akan terus dibersihkan dari tanaman kelapa sawit hingga 100 hektare sampai 23 desember mendatang.

"Dengan pembongkaran tanaman kelapa sawit pemerintah berupaya mengembalikan fungi kawasan Bukit Suligi sebagai hutan lindung. Dari sekitar 30 ribu luas kawasan lindung ini, hanya 500 hektare saja yang memiliki tutupan hutan. Selebihnya beralihfungsi menjadi perkebunan kelapa sawit," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Rachman Siddik mengatakan, pemulihan fungsi kawasan ini mendesak karena Bukit Suligi merupakan area tangkapan air di bagian hulu sejumlah sungai besar di Riau. Seperti Sungai Rokan, Tapung dan Siak. Kemampuannya menjadi area tangkapan air semakin berkurang karena beralihfungsi menjadi perkebunan kelapa sawit warga. “Tindakan ini untuk meminimalkan bencana banjir yang kerap terjadi di sejumlah daerah di Riau. Terutama daerah-daerah di hilir sejumlah sungai tadi. Setelah sawitnya dimusnahkan, kawasan ini akan direobisasi,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Rohul Asril Astaman mengatakan pemerintah tidak memberikan toleransi dan kompensasi apapun terhadap perkebunan di dalam kawasan lindung Bukit Suligi. “Warga boleh mengatakan dalih apa saja untuk pembenaran tindakan mereka. Tapi kami tetap pada keputusan untuk mengembalikan fungsi kawasan ini sebagai hutan lindung. Ini untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” jelas Asril.

Menurutnya, warga menduduki hutan lindung ini sekitar 10 tahun lalu ketika era reformasi mulai bergulir. Saat itu kontrolnya memang lemah karena daerah ini dulunya jadi bagian Kabupaten Kampar. Hingga juah dari pengawasan. “Kebijakan ini tidak hanya penyelamatan lingkungan hidup. Tapi juga untuk menyelamatkan komoditas sawit Indonesia yang citranya buruk di mata Internasional karena ditanam di kawasan lindung. Jadi kami harus konsisten melaksanakan kebijakan ini,” ujarnya.***(mad)


http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=22058

Tidak ada komentar: