Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 24 Desember 2008

Kebun Berskala Besar Perlu Izin Perkebunan

Rabu, 24 Desember 2008 16:55
Membangun perkebunan dengan skala besar, dengan luas lebih 1.000 hektarm, memerlukan izin resmi. Baik izin Pemkab/Pemko maupun Pemprov.

Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Gapki Riau, Wisnu Oriza Suharto kepada Riauterkini rabu (24/12) menegaskan bahwa untuk membangun sebuah area perkebunan berskala besar memerlukan ijin dari instansi terkait (Dinas Perkebunan-BPN). Untuk mendapatkan izin itu, dana yang dibutuhkan tidak sedikit.

“Lahan harus diBPN-kan sebagai salah satu prasyarat mendapatkan ijin dari Dinas Perkebunan Riau. Itupun lahan sudah harus bebas dari kawasan konservasi (Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Lindung, Kawaan Lindung Gambut dan lainnya). Jika persyaratan dan status lahan sudah jelas dan memang untuk kawasan pengembangan pertanian/perkebunan sesuai dengan RTRWP, izin perkebunan baru bisa dikantongi. Untuk itu, diperlukan dana yang tidak sedikit,” terangnya.

Disinggung mengenai harga kebun sawit, Wisnu menyatakan bahwa kendati harga TBS sawit sempat anjlok beberapa waktu lalu, namun harga lahan berkebunan sawit cukup stabil. Yaitu di kisaran Rp 40-50 juta perhektarnya. Menurutnya, harga tersebut adalah untuk kebun sudah jadi. Harga tersebut dengan pertimbangan harga lahan kosong, biaya administrasi perijinan dan biaya pembangunan (land clearing, pengadaan bibit sawit dan penanaman serta pemeliharaan).

Sementara itu, Kasubdin Sawit Disbun Riau, Sofyan Harahap menyatakan bahwa masalah perijinan tidak tersentral di Disbun Riau. Karena saat ini Pemkab/Pemko sudah memiliki wewenang untuk menerbitkan perijinan perkebunan di wilayah pemerintahannya masing-masing.

“Saat ini pemkab/pemko sudah memiliki wewenang untuk menerbitkan perijinan perkebunan di wilayah kerja masing-masing. Namun, jika sebuah kawasan dengan hamparan yang berada di dua wilayah kabupaten/kota (lintas kabupaten/kota), maka perijinannya ada di Dina Perkebunan Provinsi. Jadi untuk mencari keberadaan perijinan sebuah kawasan perkebunan memang perlu dilihat ke wilayah kabupaten/kota.,” terangnya.***(H-we)

http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=22221

Tidak ada komentar: