Mereka menuntut agar Bupati Pasbar segera mencabut izin usaha perkebunan PT. Gersindo Minang Plantation (PT. GMP) yang tergabung dalam wilmar group karena mereka dinilai telah merampas tanah ulayat masyarakat dan tidak merealisasikan tanah plasma bagi para pemilik tanah ulayat dan mengacuhkan keberadaan ninik mamak diwilayah mereka.
Mereka juga meminta Pemkab Pasaman Barat meninjau ulang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. GMP yang menyebabkan tanah ulayat ninik mamak lingkuang Aua diambil oleh PT. GMP.
Setelah demo di kantor Bupati Pasbar, Keltan Plasm Tanjung Pangkal Tahap II mereka langsung ke Lahan PT. GMP. Petani menuntut PT.GMP membawa masalah ini ke jalur Hukum dengan perjanjian sebagai berikut:
1. Sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum
2.Yang melakukan gugatan ke pengadilan adalah kelompok 16 terhadap objek sengketa kebun seluas 200 Ha yang terletak di Phase IV
3. Gugatan akan dilaksanakan paling lambat 45 (empat Puluh Lima) hari setelah surat berita acara ini ditanda tangani.
4. Apabila Pihak Pertama (PT. GMP) tidak menjalankan point tiga diatas maka kebun kelapa sawit yang terletak di phase IV yang menjadi objek sengketa antara pihak kedua dengan kelompom 16 dikuasi oleh pihak Kedua.