Selasa, 5 April 2011 16:08
Kasus penyerobotan lahan warga Tanjung Simpang, Inhil oleh PT MGI terus berlanjut. Dalam waktu dekat warga kembali melayangkan somasi.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Lagi, pihak PT Multi Gambut Industri (PT MGI) diduga telah melakukan penyerobotan sekitar 150 hektar lahan milik petani Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Kuasa hukum petani akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan sawit asal Malaysia tersebut.
Sebanyak 15 petani yang lahannya telah dikelola sejak sekitar tahun 80 an tersebut saat ini telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Fonners Moh Arsyad SH, MH dengan surat kuasa No. 29/KK-ADV/III/2011/MdF untuk mendampingi mereka merebut kembali hak mereka.
Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 203 K/TUN/2003 tertanggal 10 Februari 2004 secara hukum mengakui kepemilikan lahan milik petani tersebut, yakni dengan mengabulkan Kasasi Kepala Desa Tanjung Simpang dan intinya mengakui atas keabsahan SKT milik petani tersebut.
Para petani menuntut pengembalian lahan dan meminta pihak PT MGI mengosongkan lahan milik mereka dengan luas sekitar 150 hektar di Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
Adapun mereka yang mengakui pemilik sah lahan tersebut, yakni H Said Adnan Alie (45), Kaddas (56), Saleh (25), Fardi (30), Sudarsono (40), Jono (40), Maspar (58), Bonang (50), Razali (38), Johan (45), Jani (45), Muhammad Ali (45), M.Z Bedel P (45), Juni (65), Jintan (68).
"Kita akan lakukan somasi kepada PT MGI untuk mengosongkan lahan yang mereka kuasai tersebut. Kalau tidak ditanggapi, maka kita akan menempuh upaya hukum selanjutnya atas penyerobotan lahan klien kita di Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran," ungkap kuasa hukum petani pemilik lahan, Moh Arsyad, SH, MH kepada riauterkini.com, Selasa (5/4/11) di Tembilahan.
Lanjut Arsyad, secara hukum putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Selain itu secara hukum kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 203 K/TUN/2004 tertanggal 10 Februari 2004, maka Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT MGI tersebut tidak sah.
Sehingga patut dipertanyakan, kenapa dapat dikeluarkan HGU di lahan yang secara yuridis memiliki keterangan kepemilikan yang sah.
"Nantinya surat somasi tersebut juga akan kita sampaikan kepada pihak pemerintah kabupaten Inhil, DPRD Inhil dan instansi terkait lainnya," tegas pria yang juga berprofesi sebagai dosen UNISI Tembilahan ini.
Untuk diketahui, PT MGI sampai saat ini juga belum mengembalikan seluas 1500 hektar lahan milik Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran yang diserobot mereka. Padahal, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 204 K/TUN/2003 juga mengakui keabsahan lahan milik petani tersebut. ***(mar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar