Rabu, 6 April 2011 13:21
Pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dengan PT MGI difasilitasi Polres Inhil membuahkan hasil cukup maksimal. Perusahaan bersedia memberikan ganti rugi.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Setelah menempuh jalan panjang, akhirnya pihak PT Multi Gambut Industri (PT MGI) bersedia memberikan ganti rugi atas lahan seluas 1500 hektar milik Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
Kesepahaman ini tercapai dalam pertemuan mediasi yang diadakan di Mapolres Inhil, Selasa (5/4/11), dalam kesempatan ini dihadiri Waka Polres Inhil, Kompol Imran Amrin, kuasa hukum Kelompok Tani, Munir Kairoti SH, Advisor, Sudin Lamau, Jubir, Frans Aba dan Ketua Kelompok Tani, Tesar serta Andi Aziz, perwakilan petani.
Sedangkan dari pihak PT MGI dihadiri Bagian Legal, Irwansyah, Bagian Operasional, Mulkan Nasution dan Bagian Humas, Suryanto.
"Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan bersedia memenuhi kewajibannya terhadap ganti kerugian lahan petani," ungkap Munir Kairoti, kuasa hukum Kelompok Tani Desa Tanjung Simpang kepada riauterkini.com, Rabu (6/4/11) di Tembilahan.
Sebelum dilaksanakan proses ganti rugi tersebut, ujar Munir terlebih dahulu akan dilakukan pengukuran di lapangan pada tanggal 12 April mendatang. Pengukuran ini untuk mengetahui dimana lahan yang menjadi milik petani seluas 1500 hektar dan lahan yang diklaim perusahaan milik mereka.
"Kita akan lakukan pengukuran di lapangan pada tanggal 12 April mendatang," imbuh advokat asal Ambon, Maluku ini.
Sedangkan ketika ditanya besaran ganti rugi perhektarnya lahan warga tersebut, menurut Munir hal ini akan dibicarakan kembali setelah selesai dilakukan proses pengukuran nantinya.***(mar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar