Selasa, 19 April 2011 17:17
PT MAS diyakini membuka kebun kelapa sawit tanpa mengindahkan ketentuan HGU. Untuk dewan diminta segera memanggil perusahaan tersebut, berikut koperasi yang menjadi mitra.
Riauterkini-BENGKALIS- PT Meskom Agro Sarimas (MAS) dan Koperasi Meskom Sejati dituding dalam melakukan usahanya telah merugikan masyarakat dan daerah Kabupaten Bengkalis agar memberi penjelasan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Termasuk bagi hasil yang dijanjikan kepada masyarakat, hingga hari ini tak kunjung memiliki titik terang.
“Kita kembali meminta pihak DPRD Bengkalis sesegera mungkin lakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan koperasi yang telah mengelola perkebunan kelapa sawit di lahan milik masyarakat ini. Padahal sesuai janjinya, mereka akan merealisasikan pembagian hasilnya. Namun sampai saat ini, apa yang dijanjikan tersebut, tak kunjung terealisasi. Bahkan juga persoalan hukum dalam pengelolaan perkebunan tersebut,” ujar Tokoh Muda Bengkalis Syafril Naldi kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (19/4/11).
Tidak hanya kepada perusahaan dan koperasi, dewan juga diminta agar memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Bappeda. Syafril juga mengaku heran dengan sikap perusahaan, dan koperasi yang hanya terkesan menutup mata soal pembagian hasil perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat. Selain itu, sejak perkebunan tersebut dibuka tahun 2002 lalu, tidak diketahui berapa hasil panen yang sudah dilakukan.
”Aneh, sampai saat ini mereka (perusahaan dan koperasi, red) terkesan tidak mau berterus terang soal bagi hasil. Tidak hanya itu, berapa ton dan keuntungan yang sudah didapat dari panen yang dilakukan selama ini, juga tidak ada laporan. Mereka sepertinya terkesan tidak transparan. Seandainya DPRD dan pihak terkait masih bungkam dan tidak menanggapi persoalan ini, maka kita akan duduki PT MAS,” kecam Syafril juga sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL) Kabupaten Bengkalis ini.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi saat dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini, terlebih lagi pengelolaan perkebunan tersebut telah menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, koperasi dan pihak-pihak terkait lainnya, akan secepatnya dilakukan.
”Kita tetap mengakomodir keinginan masyarakat agar persoalan ini segera dituntaskan. Bahkan kita juga akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan ini. Namun untuk pemanggilan pihak perusahaan dan kopersi, serta pihak-pihak terkait lainnya, nanti pemanggilannya akan diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkalis,” katanya.***(dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar