Kamis, 14 April 2011 16:25
PT MAS dinilai telah melanggar izin HGU perkebunan. Untuk itu sejumlah kalangan meminta pemerintah meninjau ulang izin perusahaan tersebut.
Riauterkini-BENGKALIS- Perkebunan kelapa sawit di delapan desa yang saat ini telah dikelola oleh PT Meskom Agro Sarimas (MAS) bekerjasama dengan pihak Koperasi Meskom Sejati sejak beberapa tahun lalu, hingga kini terus menjadi sorotan sejumlah kalangan di Bengkalis. Bahkan, instansi terkait didesak agar meninjau ulang keberadaan izin pengelolaan perkebunan tersebut kepada perusahaan PT. MAS di Pulau Bengkalis tersebut.
Terutama mengenai status bagi hasilnya ke masyarakat, hingga hari ini juga tak kunjung jelas. Belum lagi soal pihak perusahaan yang dituding telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, karena pengelolaannya tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Sesuai data yang kita dapat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan tahun 2004 lalu, HGU-nya seluas lebih kurang 3.700 hektar. Sementara saat ini lahan perkebunan yang sudah dikelola melebihi HGU dan mencapai 8.000 hektar lebih," ujar Sekretaris Forum Kumunikasi Antar Lembaga (FOKAL) Kabupaten Bengkalis, Syafril Naldi kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Kamis (14/4/11).
Seperti ditegaskan Syafril, karena dinilai pihak perusahaan didalam mengelola perkebunan kelapa sawit dilakukan tidak sesuai aturan, maka pihaknya mendesak agar izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditinjau ulang, yakni menyangkut HGU PT MAS sesuai Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 mengenai rencana tata ruang kabupaten. Karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, PT MAS telah mengelola lahan perkebunan kelapa sawit, diluar batas kewenangannya.
"Intinya kita minta agar HGU PT MAS ini ditinjau ulang, terlebih lagi lahan yang dikelola pihak perusahaan saat ini melebihi kawasan HGU. Padahal desa yang menjadi HGU perusahaan, hanya terdiri dari Desa Meskom, Sebauk, Teluklatak dan Pangkalan Batang, dan bukan termasuk empat desa lainnya. Jika benar HGU-nya hanya seluas 3.700 hektar, maka sisa lahan yang dikelola perusahaan itu harus dikembalikan kepada masyarakat, dan ini diatur sesuai amanat PP No 11 Tahun 2010," ungkap Syafril.
Ditambahkan Syafril, berdasarkan hasil audit BPK pada semester pertama tahun 2009 lalu, PT MAS juga dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan mengenai Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Bengkalis, sehingga dalam hal ini negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar.
"Secara resminya nanti, akan kita sampaikan dengan Komisi II DPRD Bengkalis berbagai persoalan mengenai pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang hingga kini terus bermasalah dan merugikan masyarakat," tutupnya.***(dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar