16 Agustus 2010
Laporan HARJONO, Pasirpengaraian harjono@riaupos.com
BUPATI Rokan Hulu Drs H Achmad MSi meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) segera menuntaskan permasalahan sengketa kebun Pola KKPA di Rohul.
Sebab, sebagian Pola KKPA yang dilaksanakan antara masyarakat dengan perusahan masih ada yang belum terelisasi.
‘’Bila terus dibiarkan tanpa ditanggapi dengan penyelesaian, akan berdampak dan berimbas kepada Pemkab Rohul. Justru itu, dinas terkiat agar bertanggung jawab dan tanggap dengan permasalahan itu,’’ ujar bupati kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/8).
Menurutnya, Dishutbun harus tanggap dan cekatan bila mendapatkan informasi masyarakat yang komplain terhadap perusahaan terutama mengenai permasalahan Pola KKPA. ‘’Pola KKPA sangat membantu masyarakat secara langsung dan sangat kompeten mengubah ekonomi masyarakat. Perlu diketahui, Pola KPPA merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkungan,’’ tuturnya.
Dikatakan, masih banyak terjadi kasus perusahaan yang melalaikan kewajibannya terhadap masyarakat. Bahkan ada di antara perusahaan yang sudah mendapatkan HGU yang tidak melaksanakan kegiatan pembuatan kebun sehingga merugikan masyarakat.
‘’Di beberapa kecamatan, kasus sengketa perusahaan dengan masyarakat terkait Pola KKPA, banyak yang belum dituntaskan. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum dapat haknya. Makanya saya tegaskan kepada pihak Dishutbun maupun pihak lainnya yang terlibat, agar merespon dan menindaklanjuti permasalahan mengenai Pola KKPA itu,’’ tegasnya.(tie)
Laporan HARJONO, Pasirpengaraian harjono@riaupos.com
BUPATI Rokan Hulu Drs H Achmad MSi meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) segera menuntaskan permasalahan sengketa kebun Pola KKPA di Rohul.
Sebab, sebagian Pola KKPA yang dilaksanakan antara masyarakat dengan perusahan masih ada yang belum terelisasi.
‘’Bila terus dibiarkan tanpa ditanggapi dengan penyelesaian, akan berdampak dan berimbas kepada Pemkab Rohul. Justru itu, dinas terkiat agar bertanggung jawab dan tanggap dengan permasalahan itu,’’ ujar bupati kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/8).
Menurutnya, Dishutbun harus tanggap dan cekatan bila mendapatkan informasi masyarakat yang komplain terhadap perusahaan terutama mengenai permasalahan Pola KKPA. ‘’Pola KKPA sangat membantu masyarakat secara langsung dan sangat kompeten mengubah ekonomi masyarakat. Perlu diketahui, Pola KPPA merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lingkungan,’’ tuturnya.
Dikatakan, masih banyak terjadi kasus perusahaan yang melalaikan kewajibannya terhadap masyarakat. Bahkan ada di antara perusahaan yang sudah mendapatkan HGU yang tidak melaksanakan kegiatan pembuatan kebun sehingga merugikan masyarakat.
‘’Di beberapa kecamatan, kasus sengketa perusahaan dengan masyarakat terkait Pola KKPA, banyak yang belum dituntaskan. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum dapat haknya. Makanya saya tegaskan kepada pihak Dishutbun maupun pihak lainnya yang terlibat, agar merespon dan menindaklanjuti permasalahan mengenai Pola KKPA itu,’’ tegasnya.(tie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar