19 Agustus 2010
PASIRPANGARAIAN (RP)-Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rabu (18/8), memutuskan lahan seluas 500 hektare sah milik warga Batang Kumu. Kasus sengketa lahan di daerah perbatasan Riau-Sumut, antara warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Rokan Hulu dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), terjadi sejak 1998 lalu.
Dipenuhinya tuntutan perdata dari warga Batang Kumu, terbukti dari keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua KSH Sianipar SH, sesuai bukti surat sah yang dimiliki oleh warga Batang Kumu. Selain sesuai dengan tuntutan warga sebelumnya kepada PT MAI, yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut) sejak 1998 lalu, warga sudah menguasai lahan tersebut. Meski sempat terjadi beberapa kali tindakan pidana, seperti pembakaran lahan dan rumah.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, PT MAI diwajibkan membayar biaya perkara selama persidangan Rp2,5 juta. ‘’Kita terima putusan hakim, karena sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun kita masih menunggu keputusan PT MAI, yang masih tahap pikir-pikir dalam menerima putusan mejelis hakim PN Pasirpengaraian,’’ ungkap M Nasir Sihotang SH, selaku kuasa hukum warga Desa Batang Kumu kepada wartawan, Rabu (18/8) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh PT MAI dari masyarakat Desa Batang Kumu hanya 500 hektare. Mereka mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam kawasan perkebunan PT MAI. Namun Pengadilan Negeri Pasirpengaraian memutuskan lahan tersebut sah milik warga Batang Kumu.
Disinggung tentang pembakaran 1.500 bibit kelapa sawit milik warga Batang Kumu di daerah perbatasan Riau-Sumut, beberapa waktu lalu, Sihotang mengatakan TKP-nya masih masuk ke dalam wilayah Rohul. Karena, lahan tersebut berada di RT 08 Dusun Kuta parit Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, bukan Kecamatan Sosa seperti yang disampaikan Polres Rohul di media masa.
‘’Kami minta pemerintah daerah dan Polres Rohul memberikan perlindungan dan pengamanan warga di perbatasan Riau-Sumut. Sehingga ke depan, tidak terjadi lagi bentrok seperti yang terjadi belum lama ini,’’ tuturnya.
Kuasa hukum PT MAI Darwin Siregar yang dijumpai wartawan, Rabu (18/8), mengaku pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim, yang menyatakan lahan seluas 500 hektar itu milik warga Batang Kumu. Namun, ia mengaku masih dalam tahap pikir-pikir selama sepekan. ‘’Kita masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim PN Pasirpengaraian ini,’’ katanya.(epp)
PASIRPANGARAIAN (RP)-Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rabu (18/8), memutuskan lahan seluas 500 hektare sah milik warga Batang Kumu. Kasus sengketa lahan di daerah perbatasan Riau-Sumut, antara warga Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Rokan Hulu dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), terjadi sejak 1998 lalu.
Dipenuhinya tuntutan perdata dari warga Batang Kumu, terbukti dari keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua KSH Sianipar SH, sesuai bukti surat sah yang dimiliki oleh warga Batang Kumu. Selain sesuai dengan tuntutan warga sebelumnya kepada PT MAI, yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut) sejak 1998 lalu, warga sudah menguasai lahan tersebut. Meski sempat terjadi beberapa kali tindakan pidana, seperti pembakaran lahan dan rumah.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, PT MAI diwajibkan membayar biaya perkara selama persidangan Rp2,5 juta. ‘’Kita terima putusan hakim, karena sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun kita masih menunggu keputusan PT MAI, yang masih tahap pikir-pikir dalam menerima putusan mejelis hakim PN Pasirpengaraian,’’ ungkap M Nasir Sihotang SH, selaku kuasa hukum warga Desa Batang Kumu kepada wartawan, Rabu (18/8) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Menurutnya, lahan yang diperebutkan oleh PT MAI dari masyarakat Desa Batang Kumu hanya 500 hektare. Mereka mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam kawasan perkebunan PT MAI. Namun Pengadilan Negeri Pasirpengaraian memutuskan lahan tersebut sah milik warga Batang Kumu.
Disinggung tentang pembakaran 1.500 bibit kelapa sawit milik warga Batang Kumu di daerah perbatasan Riau-Sumut, beberapa waktu lalu, Sihotang mengatakan TKP-nya masih masuk ke dalam wilayah Rohul. Karena, lahan tersebut berada di RT 08 Dusun Kuta parit Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai, bukan Kecamatan Sosa seperti yang disampaikan Polres Rohul di media masa.
‘’Kami minta pemerintah daerah dan Polres Rohul memberikan perlindungan dan pengamanan warga di perbatasan Riau-Sumut. Sehingga ke depan, tidak terjadi lagi bentrok seperti yang terjadi belum lama ini,’’ tuturnya.
Kuasa hukum PT MAI Darwin Siregar yang dijumpai wartawan, Rabu (18/8), mengaku pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim, yang menyatakan lahan seluas 500 hektar itu milik warga Batang Kumu. Namun, ia mengaku masih dalam tahap pikir-pikir selama sepekan. ‘’Kita masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim PN Pasirpengaraian ini,’’ katanya.(epp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar