Riau Pos,
11 Agustus 2010
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengarayan engkiprimaputra@riaupos.com
Permasalahan sengketa lahan dengan belum tuntasnya tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (9/8), pukul 13.00 WIB kembali memanas lagi.
Sekitar 70 warga Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Rokan Hulu nyaris bentrok dengan dua oknum Brimob Kompi C Sipirok yang PAM di Perkebunan Kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang berlokasi di daerah perbatasan Riau-Sumut.
Kapolres Rohul AKBP Adang Suherman MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (10/8) menegaskan, terjadinya pertikaian antara warga Batang Kumu dengan PT MAI di daerah perbatasan, locus delicty bukan di Rokan Hulu. Karena TKP-nya di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
‘’Situasi di daerah perbatasan Riau-Sumut kondusif. Kita sudah menempatkan anggota Polres dan Polsek Tambusai di daerah perbatasan, untuk menghindari terjadinya konflik. Kita tetap mem-back-up wilayah hukum Polres Rohul. Masyarakat sudah kita inventarisir dan meninggalkan lokasi tersebut,’’ ujarnya.
Menurutnya, dua oknum Brimob yang dilaporkan warga ke Polsek Tambusai tidak bisa diproses, karena mereka bekerja sesuai dengan tugasnya, BKO di PT MAI. ‘’Saya imbau masyarakat jangan terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan, karena kasus sengketa lahan ini, sedang dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,’’ ujarnya.
Informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, ketegangan bermula ketika warga Dusun Kuta Parit diminta untuk membakar ribuan bibit kelapa sawit yang sudah di tanam di lahan sengketa (perbatasan Riau-Sumut) yang kini masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Akibatnya, situasi kembali memanas di daerah perbatasan Riau-Sumut, ketika dua oknum Brimob BKO di PT MAI sempat mengeluarkan tiga kali tembakan ke udara, guna menakuti warga Batang Kumu yang sedang menanam sawit di lahan garapan mereka.
Mendengar tembakan tersebut, sejumlah warga dan anak-anak ketakutan dan lari ke hutan. Dimana oknum polisi itu memaksa warga untuk membakar bibit sawit warga dengan menggunakan bensin yang telah mereka persiapkan.
Kedatangan oknum Brimob yang di dampingi Humas PT MAI, menuduh warga melakukan penyerobotan lahan seluas 20 hektere milik PT MAI sesuai dengan izin yang mereka peroleh. Sementara masyarakat Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu menilai lahan tersebut sebelumnya hutan belantara dan digarap sendiri oleh warga.
‘’Ketika sedang beristirahat makan siang, kami mendengar tiga kali tembakan ke udara. Terkejut anak dan istri berhamburan menyelamatkan diri ke balik semak belukar. Selang beberapa menit, muncul tiga orang, yang dua orang mengaku Brimob dan satu orang Humas bertugas di PT MAI. Kami disuruh pulang secara paksa di bawah todongan dua senjata laras panjang. 1.500 bibit sawit yang kami tanam dibakar mereka,’’ ucap Sinaga (57), salah seorang warga pemilik bibit sawit (56) kepada Riau Pos, Senin (9/8) malam, usai peristiwa tersebut.
Sinaga menduga, pelaku itu adalah dua oknum Brimob asal Provinsi Sumatera Utara dan seorang Humas PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang sedang patroli, sebab lahan yang akan ditanami warga tersebut berbatasan dengan milik perusahaan itu. ‘’Warga dengan oknum aparat Bantuan Kekuatan Anggota (BKO) PT MAI sempat perang mulut, ketika menghalangi warga melakukan penanaman dan membakar bibit sawit yang akan ditanam. Sekitar puluhan warga, melakukan perlawanan dengan dua oknum aparat. Karena kami ramai, mereka yang bersenjata laras panjang dan Humas PT MAI bernama Siregar digiring oleh warga ke Polsek Tambusai untuk diproses,’’ ujarnya.
Sihombing, warga setempat menjelaskan, rasanya warga Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu sudah bersabar selama ini, atas tindakan dan perbuatan dari pihak PT MAI. ‘’Sejak 1998 kami ditindas mereka, rumah kami dibakar, harta kami di jarah, warga kami ditahan sampai sekarang enam orang kami belum tahu nasibnya,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Adang Suherman MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bribka Huta Julu, Senin (9/8) malam kepada wartawan, membenarkan adanya laporan warga Batang Kumu dengan membawa dua orang oknum Brimob berinisial GT dan SB dan Humas PT MAI Siregar ke Mapolsek Tambusai.
Oknum Brimob dan Humas PT MAI malamnya dilepas, dengan alasan warga disuruh untuk melaporkan kejadian penembakan dan pembakaran bibit sawit ke Polres Rohul dan kesatuan Brimob yang bersangkutan di Kompi C Sipirok Kabupaten Padang lawas.
‘’Kita tidak bisa menahan mereka, yang berhak menahan Provos Polres Rohul dan tempat kesatuan mereka di Kompi C Sipirok, warga sudah disarankan untuk melaporkan, karena menolak sehingga mereka malamnya dilepas,’’ ujarnya.
Menanggapi pelayanan di Mapolsek Tambusai yang berbelit, puluhan warga Batang Kumu yang sudah susah payah membawa dua oknum Brimob dan Humas PT MAI dari daerah perbatasan, sangat kecewa. Karena Polri itu satu kesatuan. ‘’Seharusnya kalau menerima laporan, Polsek harus menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan institusinya (Polres). Karena proses pelaporan berbelit-belit, makanya warga malam itu langsung pulang meninggalkan Mapolsek,’’ ujar salah seorang warga Batang Kumu.
Sementara itu, Oknum Brimob berinisial GT yang diwawancarai di ruang Reskrim Polsek Tambusai, atas tindakannya melepaskan tembakan untuk menakuti warga, GT terlihat banyak diam dan tidak bersedia berkomentar, ia berdalih kepalanya sedang pusing. ‘’Kepala saya sedang pusing, dari siang belum ada makan,’’ tuturnya.
Humas PT MAI R Siregar mengklaim, lahan yang ditanami bibit sawit oleh warga itu, milik perusahaan. Dia membantah jika dituduh melakukan pembakaran bibit sawit milik warga.
‘’Lahan yang ditanaman warga itu, milik PT MAI, karena tidak mungkin kami berani mengusir warga kalau tidak ada dasarnya.Kami tidak membakar bibit sawit warga Batang Kumu,’’ ujarnya.(izl)
11 Agustus 2010
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengarayan engkiprimaputra@riaupos.com
Permasalahan sengketa lahan dengan belum tuntasnya tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (9/8), pukul 13.00 WIB kembali memanas lagi.
Sekitar 70 warga Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Rokan Hulu nyaris bentrok dengan dua oknum Brimob Kompi C Sipirok yang PAM di Perkebunan Kelapa sawit PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang berlokasi di daerah perbatasan Riau-Sumut.
Kapolres Rohul AKBP Adang Suherman MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (10/8) menegaskan, terjadinya pertikaian antara warga Batang Kumu dengan PT MAI di daerah perbatasan, locus delicty bukan di Rokan Hulu. Karena TKP-nya di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
‘’Situasi di daerah perbatasan Riau-Sumut kondusif. Kita sudah menempatkan anggota Polres dan Polsek Tambusai di daerah perbatasan, untuk menghindari terjadinya konflik. Kita tetap mem-back-up wilayah hukum Polres Rohul. Masyarakat sudah kita inventarisir dan meninggalkan lokasi tersebut,’’ ujarnya.
Menurutnya, dua oknum Brimob yang dilaporkan warga ke Polsek Tambusai tidak bisa diproses, karena mereka bekerja sesuai dengan tugasnya, BKO di PT MAI. ‘’Saya imbau masyarakat jangan terprovokasi dan melakukan tindakan yang dapat merugikan, karena kasus sengketa lahan ini, sedang dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian,’’ ujarnya.
Informasi yang dirangkum Riau Pos di lapangan, ketegangan bermula ketika warga Dusun Kuta Parit diminta untuk membakar ribuan bibit kelapa sawit yang sudah di tanam di lahan sengketa (perbatasan Riau-Sumut) yang kini masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Akibatnya, situasi kembali memanas di daerah perbatasan Riau-Sumut, ketika dua oknum Brimob BKO di PT MAI sempat mengeluarkan tiga kali tembakan ke udara, guna menakuti warga Batang Kumu yang sedang menanam sawit di lahan garapan mereka.
Mendengar tembakan tersebut, sejumlah warga dan anak-anak ketakutan dan lari ke hutan. Dimana oknum polisi itu memaksa warga untuk membakar bibit sawit warga dengan menggunakan bensin yang telah mereka persiapkan.
Kedatangan oknum Brimob yang di dampingi Humas PT MAI, menuduh warga melakukan penyerobotan lahan seluas 20 hektere milik PT MAI sesuai dengan izin yang mereka peroleh. Sementara masyarakat Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu menilai lahan tersebut sebelumnya hutan belantara dan digarap sendiri oleh warga.
‘’Ketika sedang beristirahat makan siang, kami mendengar tiga kali tembakan ke udara. Terkejut anak dan istri berhamburan menyelamatkan diri ke balik semak belukar. Selang beberapa menit, muncul tiga orang, yang dua orang mengaku Brimob dan satu orang Humas bertugas di PT MAI. Kami disuruh pulang secara paksa di bawah todongan dua senjata laras panjang. 1.500 bibit sawit yang kami tanam dibakar mereka,’’ ucap Sinaga (57), salah seorang warga pemilik bibit sawit (56) kepada Riau Pos, Senin (9/8) malam, usai peristiwa tersebut.
Sinaga menduga, pelaku itu adalah dua oknum Brimob asal Provinsi Sumatera Utara dan seorang Humas PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang sedang patroli, sebab lahan yang akan ditanami warga tersebut berbatasan dengan milik perusahaan itu. ‘’Warga dengan oknum aparat Bantuan Kekuatan Anggota (BKO) PT MAI sempat perang mulut, ketika menghalangi warga melakukan penanaman dan membakar bibit sawit yang akan ditanam. Sekitar puluhan warga, melakukan perlawanan dengan dua oknum aparat. Karena kami ramai, mereka yang bersenjata laras panjang dan Humas PT MAI bernama Siregar digiring oleh warga ke Polsek Tambusai untuk diproses,’’ ujarnya.
Sihombing, warga setempat menjelaskan, rasanya warga Dusun Kuta Parit Desa Batang Kumu sudah bersabar selama ini, atas tindakan dan perbuatan dari pihak PT MAI. ‘’Sejak 1998 kami ditindas mereka, rumah kami dibakar, harta kami di jarah, warga kami ditahan sampai sekarang enam orang kami belum tahu nasibnya,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Adang Suherman MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bribka Huta Julu, Senin (9/8) malam kepada wartawan, membenarkan adanya laporan warga Batang Kumu dengan membawa dua orang oknum Brimob berinisial GT dan SB dan Humas PT MAI Siregar ke Mapolsek Tambusai.
Oknum Brimob dan Humas PT MAI malamnya dilepas, dengan alasan warga disuruh untuk melaporkan kejadian penembakan dan pembakaran bibit sawit ke Polres Rohul dan kesatuan Brimob yang bersangkutan di Kompi C Sipirok Kabupaten Padang lawas.
‘’Kita tidak bisa menahan mereka, yang berhak menahan Provos Polres Rohul dan tempat kesatuan mereka di Kompi C Sipirok, warga sudah disarankan untuk melaporkan, karena menolak sehingga mereka malamnya dilepas,’’ ujarnya.
Menanggapi pelayanan di Mapolsek Tambusai yang berbelit, puluhan warga Batang Kumu yang sudah susah payah membawa dua oknum Brimob dan Humas PT MAI dari daerah perbatasan, sangat kecewa. Karena Polri itu satu kesatuan. ‘’Seharusnya kalau menerima laporan, Polsek harus menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan institusinya (Polres). Karena proses pelaporan berbelit-belit, makanya warga malam itu langsung pulang meninggalkan Mapolsek,’’ ujar salah seorang warga Batang Kumu.
Sementara itu, Oknum Brimob berinisial GT yang diwawancarai di ruang Reskrim Polsek Tambusai, atas tindakannya melepaskan tembakan untuk menakuti warga, GT terlihat banyak diam dan tidak bersedia berkomentar, ia berdalih kepalanya sedang pusing. ‘’Kepala saya sedang pusing, dari siang belum ada makan,’’ tuturnya.
Humas PT MAI R Siregar mengklaim, lahan yang ditanami bibit sawit oleh warga itu, milik perusahaan. Dia membantah jika dituduh melakukan pembakaran bibit sawit milik warga.
‘’Lahan yang ditanaman warga itu, milik PT MAI, karena tidak mungkin kami berani mengusir warga kalau tidak ada dasarnya.Kami tidak membakar bibit sawit warga Batang Kumu,’’ ujarnya.(izl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar