Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Rabu, 08 April 2015

Didemo Karyawan, Manajemen PT Hutahaean Berikan Penjelasan

Selasa, 7 April 2015 17:35
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=90272&judul=Manajemen PT Hutahaean di Pekanbaru mengeluarkan press rilis berupa klarifikasi pemberitaan aksi demo yang digelar karyawannya di Dalu-dalu, Rokan Hulu. 

Riauterkini-PEKANBARU-Kantor Direksi PT. Hutahaean Group di Pekanbaru mengeluarkan press rilis terhadap “Aksi Demo Anarkis Karyawan Menuntut Hak” di Kantor Kebun PT. Hutahaean di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, pada hari Senin, 06 April 2015.

Keterangan ini disampaikan oleh Senior Manager Admin Hutahaean Group Daud Simanjuntak, kepada Riauterkini.com, Selasa (7/4/15). Berikut isinya.

Bahwa Manajemen PT. Hutahaean melakukan perbaikan sistem penggajian yang berlaku di perusahaan, termasuk di unit Kebun Dalu–dalu. Dari perbaikan sistem penggajian ini ditemukan kenaikan gaji karyawan tanpa didasarkan Surat Keputusan dan atau Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh Direksi PT. Hutahaean.

Bahwa Tunjangan Kesehatan Keluarga dan Tunjangan Jabatan pada dasarnya tidak dihapuskan, tetapi dengan sistem penggajian yang baru seluruh tunjangan baik tunjangan kesehatan keluarga dan tunjangan jabatan digabungkan ke dalam upah yang diterima oleh karyawan menjadi Total Penerimaan Upah.

Contoh: Karyawan dengan golongan I-16: Total Penerimaan Upah Rp2.182.230,- (terdiri dari gaji pokok = Rp1.529.300,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp500.000,- + tunjangan jabatan = Rp152.930,-).

Karyawan dengan golongan III-15: Total Penerimaan Upah Rp2.895.470,- (terdiri dari gaji pokok = Rp2.177.700,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp500.000,- + tunjangan jabatan = Rp217.770,-).

Karyawan dengan golongan IV-17: Total Penerimaan Upah Rp4.150.680,- (terdiri dari gaji pokok = Rp2.833.900,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp750.000,- + tunjangan jabatan = Rp566.780,-).

Karyawan dengan golongan VII-10: Total Penerimaan Upah Rp7.013.880,- (terdiri dari gaji pokok = Rp5.219.900,- + tunjangan kesehatan keluarga Rp750.000,- + tunjangan jabatan = Rp1.043.980,-).

Bahwa perubahan sistem penggajian ini bertujuan untuk memudahkan pengecekan dan pengawasan terjadinya kenaikan upah secara fiktif atau rekayasa sebagaimana yang telah ditemukan dimana kenaikan gaji karyawan terjadi dikarenakan adanya kenaikan yang dimasukkan kedalam kolom tunjangan secara rekayasa/fiktif.

Perubahan gaji hanya ditujukan bagi karyawan yang telah mengalami kenaikan gaji tanpa didasari bukti otentik Surat Keputusan atau Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh Manager atau General Manager (GM) atau Vice President (VP) ataupun oleh Direktur Utama (Dirut); sedangkan bagi karyawan yang baru (masa kerja kurang dari satu tahun) tidak ada penambahan maupun pengurangan.

Bahwa perubahan gaji untuk sebagian karyawan tersebut di atas telah dijelaskan melalui:

Rapat Sosialisasi Pertama di Kantor Direksi Pekanbaru pada tanggal 29 Januari 2015 yang dihadiri oleh seluruh Manager Kebun/Askep Kebun dan Manager PKS; Personalia/Humas; Staff Payroll dan KTU baik dari kantor Dalu-Dalu maupun Teluk Sono.

Surat Edaran dari Kantor Direksi No.001/HTH-DR/I/2015 tertanggal 30 Januari 2015.

Rapat Sosialisasi Kedua di Kantor Direksi Pekanbaru tanggal 26 Februari 2015 yang dihadiri seluruh Manager Kebun dan Manager PKS; Personalia/Humas; Staff Payroll; KTU baik dari Kantor Dalu–Dalu maupun Teluk Sono.

Surat Edaran dari Kantor Direksi No.002/HTH-DR/III/2015 tertanggal 06 Maret 2015.

Rapat Sosialisasi Ketiga di Kantor Kebun Dalu–Dalu pada 02 Maret 2015 yang dihadiri oleh: seluruh Manager Kebun, Manager PKS, seluruh Asisten Kebun dan Asisten PKS, seluruh Mandor-I Kebun dan Mandor Panen/Perawatan, seluruh Staf dan Mandor Bengkel/Transport serta Bagian Civil. Rapat ini di pimpin langsung oleh Direktur Utama PT.Hutahaean Group beserta Dewan Direksi dari Kantor Direksi Pekanbaru.

Surat Edaran dari Kantor Direksi No.370/HTH/KDR/III/2015 tertanggal 31 Maret 2015, terlampir.

Berdasarkan ketentuan perusahaan bahwa kenaikan upah karyawan harus ditetapkan melalui Surat Keputusan atau Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh Direksi kecuali perubahan upah yang disebabkan oleh Keputusan Pemerintah tentang Upah Minimum Regional (UMR) ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Bahwa kenaikan gaji karena perubahan atau penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR) ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya diperuntukkan bagi karyawan yang gajinya di bawah UMR atau UMK.

Bahwa untuk karyawan yang mengalami kenaikan gaji fiktif/rekayasa tanpa bukti SK yang otentik maka kelebihan gaji yang sudah terlanjur dibayarkan kepada karyawan tersebut tidak akan ditagih kembali oleh Perusahaan; sedangkan untuk untuk karyawan yang mengalami pengurangan gaji maka kekurangan gaji tersebut akan dibayarkan oleh Perusahaan, dengan syarat karyawan tersebut harus menunjukkan bukti SK yang otentik.

PT.Hutahaean berketetapan untuk tidak akan membayarkan kenaikan gaji karyawan fiktif/rekayasa tanpa dilengkapi bukti SK yang otentik; dan memohon kepada pemerintah melalui dinas/instansi terkait untuk dapat menuntaskan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya.

Bahwa Direksi PT.Hutahaean menghimbau kepada seluruh karyawan PT.Hutahaean untuk tetap menjalankan segala tanggung jawab pekerjaannya masing – masing di seluruh unit kerja dan tidak terpancing terhadap isu – isu dari pihak yang tidak bertanggung jawab. ***(rls) 

Senin, 06 April 2015

Gaji Dipotong, Tunjangan Dihapus, Demo Ribuan Karyawan PT Hutahaean di Rohul Berakhir Anarkis

Senin, 6 April 2015 18:27
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=90211&judul=Gaji%20Dipotong,%20Tunjangan%20Dihapus,Demo%20Ribuan%20Karyawan%20PT%20Hutahaean%20di%20Rohul%20Berakhir%20Anarkis
Demo yang digelar ribuan karyawan PT Hutahaean di Dalu-dalu, Rohul, berakhir ricuh. Tak digubris, mereka memecahkan kaca, memukul dinding dan merusak seisi ruangan kantor.

Riauterkini-TAMBUSAI- Demo ribuan karyawan PT Hutahaean kebun Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin (6/4/15) pagi hingga sore berakhir ricuh dan anarkis. Demo ini dipicu adanya pemotongan gaji karyawan secara sepihak, termasuk penghapusan seluruh tunjangan.

Menurut beberapa karyawan, mereka berdemo karena tidak ada kejelasan dari perusahaan perkebunan tersebut. Sebagai aksi protes, mereka menggelar aksi mogok massal di depan Kantor Kebun Dalu-dalu sejak Senin pagi. Pihak manajemen sempat menyampaikan bahwa masalah akan diselesaikan oleh Kantor Direksi Pekanbaru.

Namun, setelah ditunggu hingga pukul 14.30 WIB, tidak satupun manajemen Direksi dari Kandir Pekanbaru yang datang ke Kantor Kebun Dalu-dalu.

Ribuan karyawan dari delapan afdeling yang sudah kesal nekat masuk ke Kantor Kebun Dalu-dalu di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai. Sambil berteriak, mereka meminta Manager dan seluruh Staf keluar dari ruangan.

Situasi demonstrasi semakin tidak terkendali saat Manager Kebun Dalu-dalu bermarga Silalahi tidak menggubris permintaan ribuan karyawan. Mereka semakin kesal dan nekat memukul dinding, memecahkan kaca, serta merusak seisi ruangan kantor.

Melihat karyawan marah, Manager dan Staf Kantor Kebun Dalu-dalu akhirnya lari terbirit-birit keluar ruangan ke arah perumahan karyawan untuk menyelamatkan diri.

Beberapa satuan Pengaman (Satpam) PT Hutahaean di Kantor Kebun Dalu-dalu juga tidak bisa berbuat banyak dalam menghadapi kemarahan ribuan karyawan.

Akibat kemarahan karyawan, semua kaca jendela di Kantor Kebun hancur berantakan. Belasan unit komputer dan laptop, meja dan kursi, lemari es, serta peralatan lain juga dihancurkan.

Diwartakan riauterkini.com sebelumnya, demo ribuan karyawan PT Hutahaean dari delapan afdeling dipicu adanya pemotongan gaji secara sepihak dalam dua bulan terakhir antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, untuk karyawan biasa. Dan potongan antara Rp800 ribu hingga lebih dari Rp1 juta bagi karyawan bertugas di Kantor Kebun.

Bukan itu saja, seluruh tunjangan karyawan yang diterima setiap bulan juga dihapuskan, hanya tersisa gaji pokok. Termasuk tunjangan kesehatan yang seharusnya wajib dikeluarkan setiap perusahaan.

Menurut beberapa karyawan, seperti Amin, Syaiful, dan Ismail, kepada wartawan, bahwa mereka sudah berkali kali minta kejelasan kepada manajemen perusahaan soal pemotongan gaji dan penghapusan tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lapangan.

"Sejak bulan Februari dan Maret tidak dibayarkan lagi, sementara manager kebun PT Hutahaean tidak bisa memberikan jawaban," kata karyawan PT Hutahaean.

Seorang Staf Kantor Kebun memperkirakan, akibat aksi anarkis ribuan karyawan, kerugian sementara kerusakan kantor manajemen ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kapolsek Tambusai AKP Yahya Harahap mengakui terlambat menerima informasi dari manajemen PT Hutahaean, bahwa ada aksi demontrasi anarkis di Kantor Kebun Dalu-dalu.

Namun demikian, adanya aksi anarkis itu, pihak Polsek Tambusai akan menyelidikan dan mengusut perusakan Kantor PT Hutahaean Kebun Dalu-dalu.***(zal)

Gaji Dipotong, Tunjangan Dihapus, Karyawan PT Hutahaean di Rohul Demo di Kantor Kebun

Senin, 6 April 2015 14:34
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=90182&judul=
Ribuan karywan PT Hutahaean Dalu-dalu, berdemonstrasi di kantor kebun perusahaan itu. Pasalnya, mereka tak terima dengan kebijakan kantor memotong gaji dan menghapus tunjangan mereka.

Riauterkini-TAMBUSAI- Ribuan karyawan PT Hutahaean Dalu-dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) demontrasi di Kantor Kebun perusahaan tempat mereka bekerja, Senin (6/5/15). Aksi demontrasi ini dipicu adanya pemotongan gaji dan penghapusan tunjangan kesehatan selama dua bulan terakhir.

Demontrasi di Kantor Kebun PT Hutahaean sempat ricuh, setelah seorang oknum karyawan berupaya membubarkan pendemo. Kericuhan bisa reda setelah pihak kantor memastikan, akan turun Direksi dari Kantor Direksi Pekanbaru.

Menurut karyawan, pemotongan gaji berbeda-beda. Bagi karyawan panen, pemotongan antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Sedangkan bagi karyawan lain seperti tenaga pengaman, pemotongan bervariasi, Rp700 ribu, Rp800 ribu, sampai lebih dari Rp1 juta.

Parahnya lagi, beberapa tunjangan karyawan dihapus, seperti tunjangan kesehatan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

"Seluruh tunjangan dihapus, sampai tunjangan kesehatan. Untuk tunjangan digabungkan ke gaji pokok. Kalau keluarga kami sakit bagaimana?," kata M. Ali, salah seorang karyawan PT Hutahaean kepada riauterkini.com.

Anehnya, sambung M. Ali, karyawan yang sudah bekerja lama gaji dipotong. Sementara, untuk gaji karyawan baru malah tidak turun.

"Perusahaan mengaku rugi. Katanya rugi, tapi bisa bangun Water Park di Duri. Padahal disinilah induknya, berdirinya Labersa juga dari sini, tapi malah kebun ini yang dibilang rugi," kesal Johan, warga PT Hutahaean lainnya.

Karyawan merasa aneh, pasalnya cuma gaji karyawan PT Hutahaean Dalu-dalu dan PT Hutahaean Teluksono Kecamatan Bonaidarussalam yang dipotong, termasuk penghapusan tunjangan. Sementara, gaji karyawan Labersa Pekanbaru, dan karyawan bekerja di kebun lain seperti Sumatera Utara tidak dipotong.

"Karyawan hanya meminta kejelasan dari manajemen PT Hutahaean. Apa alasan perusahaan memotong gaji dan menghapus tunjangan secara sepihak," terang Johan.

"Kami tidak ada yang menggerakkan, ini keputusan bersama," tandasnya.

Terlepas pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan, ungkap beberapa karyawa, ternyata masih banyak buruh harian lepas atau BHL di PT Hutahaean. Meski mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun, namun perusahaan belum juga mengangkat mereka sebagai karyawan tetap.***(zal)

Jumat, 27 Maret 2015

Dewan Rekomendasikan Polda Riau Usut Lahan PTPN V di Kuansing

Jum’at, 27 Maret 2015 19:20
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=89792&judul=Dewan%20Rekomendasikan%20Polda%20Riau%20Usut%20Lahan%20PTPN%20V%20di%20Kuansing
PTPN V diduga membuka lahan di wilayah HPT di Kabupaten Kuansing. Komisi A DPRD Riau merekomendasikan Polda Riau untuk mengusut tuntas.

Riauterkini - PEKANBARU - Diduga membuka lahan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), Komisi A DPRD Riau merekomendasikan agar Polda Riau segera mengusut dugaan pidana yang dilakukan PTPN V.

Rekomendasi ini terungkap usai Komisi A DPRD Riau melakukan hearing dengan pihak PTPN V untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Inuman dan Pesikaian, Kabupaten Kuansing yang areal perkebunannya di sekitar lahan perusahaan.

“Memang Mou-nya lahan tanggungjawab koperasi, tapi dalam bahasa hukum itu dilakukan bersama-sama dalam bersekongkol untuk menebang hutan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau usai hearing kepada wartawan, Jum'at (27/03/15).

Dalam hearint tersebut jelasnya, pihak PTPN V sempat membantah jika lahan yang dikuasainya sejak tahun 2005 lalu bukanlah di atas lahan HPT, tapi di atas lahan Area Peruntukan Lain (APL).

“APL mereka itu baru diajukan pada tahun 2014 dan itu pun sedang bermasalah dengan tertangkapnya Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dalam kasus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, sehingga belum bisa dikatakan APL,” ungkapnya.

Selain itu, PTPN V ‎menggunakan uang negara sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan kebun di lahan ilegal yang tersimpan dalam keuntungan usaha. Secara hukum ujarnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan. PTPN V juga diduga melanggar hukum, karena menggunakan keuntungannya yang merupakan uang negara senilai Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat yang sampai sekarang tak kunjung selesai.

“Jelas ini tidak bisa karena lahan berstatus HPT dan belum jelas statusnya karena masih berperkaranya RTRW Riau.‎ Kalau nantinya pihak perusahaan mengatakan APL kemudian baru bisa diurus, tapi kan uang itu sudah diserahkan sembilan tahun lalu,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Panjaitan, Humas PTPN V mengatakan pihaknya hanya bekerjasama dengan Koperasi Sampai Pelangi dalam mengelola lahan yang luasnya sekitar 2070 hektar tersebut.

Pihak perusahaan dengan koperasi pun membangun kebun dengan pola 60 untuk koperasi dan 40 untuk masyarakat.‎ ‎

“Sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan hasilnya. Koperasi dipanggil dua kali dan tidak datang. Kasus ini biasa terjadi kalau yang tidak nakal perusahaan, yang nakal ketua koperasinya. Jadi dalangnya adalah koperasi,” tutupnya.‎ ***(ary)

Jumat, 13 Maret 2015

Pemerintah Dianggap Diam, Warga Batang Kumu-Rohul Antisipasi Lahan Agar Tak Diserobot PT MAI

Jum’at, 13 Maret 2015 15:11
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=89084&judul=

Warga Batang Kumu, Rohul, berusaha sendiri mengamankan lahan mereka yang diklaim milik PT MAI. Mereka bergotong royong membersihkan lahan setiap Kamis.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, rajin gotong-royong membersihkan lahan mereka yang diklaim milik PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Setiap Kamis, warga Batang Kumu yang punya lahan di tapal batas Riau-Sumut menggelar aksi gotong-royong. Menurut warga, kegiatan itu untuk mengantisipasi lahan tidak diserobot oleh PT MAI.

Sejak lahan sekitar 5.008 hektar di tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut diklaim milik PT MAI, hingga menyebabkan konflik, warga Batang Kumu yang biasa menggantungkan hidupnya dari lahan itu, kini jadi pengangguran.

Banyak dari mereka saat ini menjadi buruh, yakni mengambil upah dari membersihkan lahan atau buruh panen di kebun milik warga lain, masih di Kecamatan Tambusai. Padahal, sebelum PT MAI berdiri di tahun 1980-an, warga masih aman bercocok tanam di lahan perbatasan itu.

Seperti Kamis (11/3/15) pagi kemarin, puluhan warga Batang Kumu bergotong-royong di lahan sengketa Riau-Sumut, sekedar membersihkan rumput yang mulai tinggi.

"Kami cuma gotong royong disana, tidak lebih. Sekaligus menjaga lahan dan mengantisipasi agar perusahaan (PT MAI) tidak bekerja disana," kata Siburian, warga Batang Kumu, kepada riauterkini.com, Jumat (13/3/15).

Siburian mengakui gotong-royong dilakukan warga adalah untuk membersihkan lahan usai panen padi, ubi dan palawija. "Di lahan itulah tempat kami mencari makan," jelasnya.

Menanggapi itu, Wakil Direktur Eksekutif Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Rohul, Lakardius Manalu menyayangkan sikap cuek pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan konflik tapal batas Provinsi Riau-Sumut di Batang Kumu.

Meski Indonesia telah berganti kepemimpinan dan tahun, menurut dirinya, warga Batang Kumu di perbatasan Riau-Sumut selalu tertindas. Lahan milik warga diserobot PT MAI tanpa ganti rugi.

"Parahnya, pondok warga yang menjadi tempat tinggal dibakar. Bahkan warga sudah beberapa kalinya jadi korban penganiayaan oleh pihak perusahaan. Anehnya pemerintah diam," kata L. Manalu kepada riauterkini.com, Jumat.

"Sampai kapan masyarakat Batang Kumu di perbatasan Riau-Sumut ini bebas dari kesengsaraan karena selalu ditindas oleh perusahaan (PT MAI)," tegasnya.

L. Manalu merasa heran, karena izin PT MAI dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, tapi lahan yang digarap perusahaan milik mantan pejabat di Sumut itu sudah sampai Provinsi Riau. Meski sudah salah, namun pemerintah pusat tidak mengambil tindakan.***(zal)