Jum’at, 27 Maret 2015 19:20
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=89792&judul=Dewan%20Rekomendasikan%20Polda%20Riau%20Usut%20Lahan%20PTPN%20V%20di%20Kuansing
PTPN V diduga membuka lahan di wilayah HPT di Kabupaten Kuansing. Komisi A DPRD Riau merekomendasikan Polda Riau untuk mengusut tuntas.
Riauterkini - PEKANBARU - Diduga membuka lahan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), Komisi A DPRD Riau merekomendasikan agar Polda Riau segera mengusut dugaan pidana yang dilakukan PTPN V.
Rekomendasi ini terungkap usai Komisi A DPRD Riau melakukan hearing dengan pihak PTPN V untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Inuman dan Pesikaian, Kabupaten Kuansing yang areal perkebunannya di sekitar lahan perusahaan.
“Memang Mou-nya lahan tanggungjawab koperasi, tapi dalam bahasa hukum itu dilakukan bersama-sama dalam bersekongkol untuk menebang hutan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau usai hearing kepada wartawan, Jum'at (27/03/15).
Dalam hearint tersebut jelasnya, pihak PTPN V sempat membantah jika lahan yang dikuasainya sejak tahun 2005 lalu bukanlah di atas lahan HPT, tapi di atas lahan Area Peruntukan Lain (APL).
“APL mereka itu baru diajukan pada tahun 2014 dan itu pun sedang bermasalah dengan tertangkapnya Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dalam kasus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, sehingga belum bisa dikatakan APL,” ungkapnya.
Selain itu, PTPN V menggunakan uang negara sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan kebun di lahan ilegal yang tersimpan dalam keuntungan usaha. Secara hukum ujarnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan. PTPN V juga diduga melanggar hukum, karena menggunakan keuntungannya yang merupakan uang negara senilai Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat yang sampai sekarang tak kunjung selesai.
“Jelas ini tidak bisa karena lahan berstatus HPT dan belum jelas statusnya karena masih berperkaranya RTRW Riau. Kalau nantinya pihak perusahaan mengatakan APL kemudian baru bisa diurus, tapi kan uang itu sudah diserahkan sembilan tahun lalu,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Panjaitan, Humas PTPN V mengatakan pihaknya hanya bekerjasama dengan Koperasi Sampai Pelangi dalam mengelola lahan yang luasnya sekitar 2070 hektar tersebut.
Pihak perusahaan dengan koperasi pun membangun kebun dengan pola 60 untuk koperasi dan 40 untuk masyarakat.
“Sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan hasilnya. Koperasi dipanggil dua kali dan tidak datang. Kasus ini biasa terjadi kalau yang tidak nakal perusahaan, yang nakal ketua koperasinya. Jadi dalangnya adalah koperasi,” tutupnya. ***(ary)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=89792&judul=Dewan%20Rekomendasikan%20Polda%20Riau%20Usut%20Lahan%20PTPN%20V%20di%20Kuansing
PTPN V diduga membuka lahan di wilayah HPT di Kabupaten Kuansing. Komisi A DPRD Riau merekomendasikan Polda Riau untuk mengusut tuntas.
Riauterkini - PEKANBARU - Diduga membuka lahan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), Komisi A DPRD Riau merekomendasikan agar Polda Riau segera mengusut dugaan pidana yang dilakukan PTPN V.
Rekomendasi ini terungkap usai Komisi A DPRD Riau melakukan hearing dengan pihak PTPN V untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Inuman dan Pesikaian, Kabupaten Kuansing yang areal perkebunannya di sekitar lahan perusahaan.
“Memang Mou-nya lahan tanggungjawab koperasi, tapi dalam bahasa hukum itu dilakukan bersama-sama dalam bersekongkol untuk menebang hutan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau usai hearing kepada wartawan, Jum'at (27/03/15).
Dalam hearint tersebut jelasnya, pihak PTPN V sempat membantah jika lahan yang dikuasainya sejak tahun 2005 lalu bukanlah di atas lahan HPT, tapi di atas lahan Area Peruntukan Lain (APL).
“APL mereka itu baru diajukan pada tahun 2014 dan itu pun sedang bermasalah dengan tertangkapnya Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dalam kasus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, sehingga belum bisa dikatakan APL,” ungkapnya.
Selain itu, PTPN V menggunakan uang negara sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan kebun di lahan ilegal yang tersimpan dalam keuntungan usaha. Secara hukum ujarnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan. PTPN V juga diduga melanggar hukum, karena menggunakan keuntungannya yang merupakan uang negara senilai Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat yang sampai sekarang tak kunjung selesai.
“Jelas ini tidak bisa karena lahan berstatus HPT dan belum jelas statusnya karena masih berperkaranya RTRW Riau. Kalau nantinya pihak perusahaan mengatakan APL kemudian baru bisa diurus, tapi kan uang itu sudah diserahkan sembilan tahun lalu,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Panjaitan, Humas PTPN V mengatakan pihaknya hanya bekerjasama dengan Koperasi Sampai Pelangi dalam mengelola lahan yang luasnya sekitar 2070 hektar tersebut.
Pihak perusahaan dengan koperasi pun membangun kebun dengan pola 60 untuk koperasi dan 40 untuk masyarakat.
“Sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan hasilnya. Koperasi dipanggil dua kali dan tidak datang. Kasus ini biasa terjadi kalau yang tidak nakal perusahaan, yang nakal ketua koperasinya. Jadi dalangnya adalah koperasi,” tutupnya. ***(ary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar