Senin, 27 Oktober 2014 15:19
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=82660&judul=
Kasus pembakaran alat berat PT SAL di Desa Pungkat, Inhil, sudah masuk ke PN Tembilahan. Hari ini, 7 saksi dimintai keterangannya.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Humas PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) tidak mengakui adanya surat penghentian sementara sebelum aksi 'protes' warga Desa Pungkat dengan membakar 9 unit alat berat milik perusahaan sawit ini.
Keterangan ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap para terdakwa pembakar 9 unit alat berat milik PT SAL, Senin (27/10/14) di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sebanyak 7 saksi dihadirkan, yakni Thomas (humas PT SAL), Murdiono, Suharman, SM Nainggolan (anggota Kodim 0314 Inhil), Antoni, Imran (Kades Pungkat) dan Hasan Basri (Sekdes Belantaraya).
Para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya Zainuddin SH, Wandi SH MH, Afrizal, SH dan Dolly Marpaung, SH.
Dalam kesaksiannya, Thomas mengakui adanya surat penolakan dari warga Desa Pungkat atas keberadaan perusahaan sawit ini kepada pihak Pemkab dan DPRD Inhil.
"Tidak ada surat penghentian sementara sebelum kejadian, yang ada sesudah kejadian," kilahnya. Padahal, diketahui pihak Pemkab Inhil melalui Asisten I Setdakab dan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Promosi Daerah (BPPMD) Inhil telah menyampaikan surat tersebut kepada perusahaan sawit ini.
Keterangan saksi Thomas ini dibantah tim kuasa hukum dan para terdakwa. Mereka menyebutkan, sebelum kejadian sudah ada surat penghentian sementara operasional PT SAL tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan keberadaan enam orang anggota TNI yang bertugas sebagai pengamanan di PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL). Karena pengakuan Thomas, ada enam anggota TNI yang 'bertugas' di lokasi.
"Kami mempertanyakan keberadaan anggota TNI di lokasi, sebagai apa mereka disana," tanya kuasa hukum Zainuddin Acang, SH.
Majelis hakim juga mempertanyakan kapasitas Thomas sebagai humas PT SAL yang selalu tidak tahu atas berbagai pertanyaan yang diajukan, baik hakim dan kuasa hukum para terdakwa.
Lucunya, ketika ditanyakan terkait sejauhmana legalitas izin lokasi yang dikantongi perusahaan ini, ia mengarahkan dipertanyakan kepada pihak BPMPPD Inhil.***(mar)
Teks foto: Sidang keterangan saksi kasus Pungkat.
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=82660&judul=
Kasus pembakaran alat berat PT SAL di Desa Pungkat, Inhil, sudah masuk ke PN Tembilahan. Hari ini, 7 saksi dimintai keterangannya.
Riauterkini-TEMBILAHAN-Humas PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) tidak mengakui adanya surat penghentian sementara sebelum aksi 'protes' warga Desa Pungkat dengan membakar 9 unit alat berat milik perusahaan sawit ini.
Keterangan ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap para terdakwa pembakar 9 unit alat berat milik PT SAL, Senin (27/10/14) di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sebanyak 7 saksi dihadirkan, yakni Thomas (humas PT SAL), Murdiono, Suharman, SM Nainggolan (anggota Kodim 0314 Inhil), Antoni, Imran (Kades Pungkat) dan Hasan Basri (Sekdes Belantaraya).
Para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya Zainuddin SH, Wandi SH MH, Afrizal, SH dan Dolly Marpaung, SH.
Dalam kesaksiannya, Thomas mengakui adanya surat penolakan dari warga Desa Pungkat atas keberadaan perusahaan sawit ini kepada pihak Pemkab dan DPRD Inhil.
"Tidak ada surat penghentian sementara sebelum kejadian, yang ada sesudah kejadian," kilahnya. Padahal, diketahui pihak Pemkab Inhil melalui Asisten I Setdakab dan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Promosi Daerah (BPPMD) Inhil telah menyampaikan surat tersebut kepada perusahaan sawit ini.
Keterangan saksi Thomas ini dibantah tim kuasa hukum dan para terdakwa. Mereka menyebutkan, sebelum kejadian sudah ada surat penghentian sementara operasional PT SAL tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan keberadaan enam orang anggota TNI yang bertugas sebagai pengamanan di PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL). Karena pengakuan Thomas, ada enam anggota TNI yang 'bertugas' di lokasi.
"Kami mempertanyakan keberadaan anggota TNI di lokasi, sebagai apa mereka disana," tanya kuasa hukum Zainuddin Acang, SH.
Majelis hakim juga mempertanyakan kapasitas Thomas sebagai humas PT SAL yang selalu tidak tahu atas berbagai pertanyaan yang diajukan, baik hakim dan kuasa hukum para terdakwa.
Lucunya, ketika ditanyakan terkait sejauhmana legalitas izin lokasi yang dikantongi perusahaan ini, ia mengarahkan dipertanyakan kepada pihak BPMPPD Inhil.***(mar)
Teks foto: Sidang keterangan saksi kasus Pungkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar