Senin, 6 Oktober 2014 16:02
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=81686&judul=
Sedikitnya, 151 perusahaan perkebunan di Riau terancam mendapatkan sanksi karena tak miliki sertifikat ISPO.
Riauterkini-PEKANBARU- Dari 170 perusahaan perkebunan di Riau, baik swasta maupun BUMN, perusahaan besar atau kecil, baru 19 perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Indonesian Suitainable Palm Oil (ISPO).
Artinya, sekitar 151 perusahaan perkebunan di Riau yang hingga kini belum memiliki sertifikat ISPO. Padahal, batas pengurusan sertifikat hingga akhir tahun nanti (Desember 2014).
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher Senin (6/10/14) sesuai dengan aturan pemerintah, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki setifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
"Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi berupa penurunan klasifikasi perkebunan dan pelarangan ekspor Crude Palm Oil," terangnya.
Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO menurut Zulher adalah untuk menjaga image kelapa sawit indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry.
"Jika perusahaan tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya," terangnya.
Disinggung tentang kepengurusan ISPO, Zulher memperkirakan bahwa 19 jumlah perusahaan yang sudah mengurus ISPO itu akan terus naik menjelang akhir Desember tahun ini. Menurutnya, saat ini telah banyak perusahaan yang mengurus sertifikat
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=81686&judul=
Sedikitnya, 151 perusahaan perkebunan di Riau terancam mendapatkan sanksi karena tak miliki sertifikat ISPO.
Riauterkini-PEKANBARU- Dari 170 perusahaan perkebunan di Riau, baik swasta maupun BUMN, perusahaan besar atau kecil, baru 19 perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Indonesian Suitainable Palm Oil (ISPO).
Artinya, sekitar 151 perusahaan perkebunan di Riau yang hingga kini belum memiliki sertifikat ISPO. Padahal, batas pengurusan sertifikat hingga akhir tahun nanti (Desember 2014).
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher Senin (6/10/14) sesuai dengan aturan pemerintah, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki setifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
"Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi berupa penurunan klasifikasi perkebunan dan pelarangan ekspor Crude Palm Oil," terangnya.
Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO menurut Zulher adalah untuk menjaga image kelapa sawit indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry.
"Jika perusahaan tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya," terangnya.
Disinggung tentang kepengurusan ISPO, Zulher memperkirakan bahwa 19 jumlah perusahaan yang sudah mengurus ISPO itu akan terus naik menjelang akhir Desember tahun ini. Menurutnya, saat ini telah banyak perusahaan yang mengurus sertifikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar