Kamis, 02 Oktober 2014 15:07 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Suistainable Palm Oil) hingga tanggal 31 Desember 2014, bakal dikenakan denda berupa tidak boleh lagi mengekspor CPO dan kelas kebunnya akan diturunkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, Kamis (2/10/2014). Menurut Zulher aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberi peringatan kepada perusahan yang tidak mengurus sertifikat ISPO-nya,''Ada dua sanksi yang akan diberikan yaitu tak boleh lagi menjual CPO dan kelas kebunnya akan diturunkan,'' ujar Zulher.
Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO untuk menjaga image kelapa sawit Indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry. Ketika diberitahu bisa saja perusahaan tersebut bisa menyiasati dengan menjual kepada perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO maka menurut Zulher itu bisa-bisa saja. Tapi, katanya, yang perlu diingat perusahaan pembeli tersebut tentu juga mengawasi kualitas produk yang akan dibelinya. Imbasnya, menurutnya maka CPO yang akan dibeli oleh mereka akan lebih murah dari harga pasar.
''Disamping menjaga kualitas produknya, perusahaan yang punya sertifikat ISPO tentu akan menggunakan kebiasaan pasar dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menekan harga seminimal mungkin. Tentu hal itu akan merugikan perusahaan yang non sertifikasi tersebut,'' ujar Zulher.
Sedangkan untuk kelas kebun, dia menerangkan bahwa kebun itu dibagi atas 4 kelas yaitu kelas A, B, C, D. Jika mereka tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya. Tentu itu akan memberi imbas kepada perusahaan tersebut dalam penjualan buah.
''Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengurus sertifikat ISPO. Untuk itu, di setiap kesempatan baik secara langsung maupun melalui media massa saya selalu mengingatkan perusahaan agar menggesa pengurusan sertifikat ISPO-nya,'' terang Zulher.
Ketika ditanya tentang berapa banyak perusahaan yang telah menerima sertifikat ISPO, dia menjelaskan hingga sekarang ini data yang telah masuk ke Disbun Riau yaitu sebanyak 19 perusahaan dari 170-an perusahaan perkebunan.
''Namun perkiraan kita, kita optimis bahwa angka itu akan terus naik menjelang akhir Desember tahun ini dikarenakan sekarang ini telah banyak perusahaan yang mengurus sertifikat tersebut,'' tambah mantan Sekda Kampar ini. (rls)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/ekonomi/tak-kantongi-ispo-hingga-31-desember-perusahaan-tak-bisa-jual-cpo-dan-kelas-kebun-akan-turun.html#sthash.N6NFOBqM.dpufhttp://www.goriau.com/berita/ekonomi/tak-kantongi-ispo-hingga-31-desember-perusahaan-tak-bisa-jual-cpo-dan-kelas-kebun-akan-turun.html
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Suistainable Palm Oil) hingga tanggal 31 Desember 2014, bakal dikenakan denda berupa tidak boleh lagi mengekspor CPO dan kelas kebunnya akan diturunkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, Kamis (2/10/2014). Menurut Zulher aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberi peringatan kepada perusahan yang tidak mengurus sertifikat ISPO-nya,''Ada dua sanksi yang akan diberikan yaitu tak boleh lagi menjual CPO dan kelas kebunnya akan diturunkan,'' ujar Zulher.
Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO untuk menjaga image kelapa sawit Indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry. Ketika diberitahu bisa saja perusahaan tersebut bisa menyiasati dengan menjual kepada perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO maka menurut Zulher itu bisa-bisa saja. Tapi, katanya, yang perlu diingat perusahaan pembeli tersebut tentu juga mengawasi kualitas produk yang akan dibelinya. Imbasnya, menurutnya maka CPO yang akan dibeli oleh mereka akan lebih murah dari harga pasar.
''Disamping menjaga kualitas produknya, perusahaan yang punya sertifikat ISPO tentu akan menggunakan kebiasaan pasar dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menekan harga seminimal mungkin. Tentu hal itu akan merugikan perusahaan yang non sertifikasi tersebut,'' ujar Zulher.
Sedangkan untuk kelas kebun, dia menerangkan bahwa kebun itu dibagi atas 4 kelas yaitu kelas A, B, C, D. Jika mereka tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya. Tentu itu akan memberi imbas kepada perusahaan tersebut dalam penjualan buah.
''Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengurus sertifikat ISPO. Untuk itu, di setiap kesempatan baik secara langsung maupun melalui media massa saya selalu mengingatkan perusahaan agar menggesa pengurusan sertifikat ISPO-nya,'' terang Zulher.
Ketika ditanya tentang berapa banyak perusahaan yang telah menerima sertifikat ISPO, dia menjelaskan hingga sekarang ini data yang telah masuk ke Disbun Riau yaitu sebanyak 19 perusahaan dari 170-an perusahaan perkebunan.
''Namun perkiraan kita, kita optimis bahwa angka itu akan terus naik menjelang akhir Desember tahun ini dikarenakan sekarang ini telah banyak perusahaan yang mengurus sertifikat tersebut,'' tambah mantan Sekda Kampar ini. (rls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar