Senin, 27 April 2009 , 07:33:00
Laporan GEMA SETARA, Pekanbaru
Status lahan kebun sawit K2I yang saat ini masih dalam proses pembangunan oleh rekanan terkait, perlu mendapatkan pengukuhan yang lebih. Sebab saat ini status lahan itu hanya baru Surat Keterangan Tanah (SKT) dari bupati masing-masing kabupaten. Dengan adanya pengukuhan lahan, maka jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat lebih kuat.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Drs HM Yafiz di Pekanbaru Ahad (26/4) mengatakan, peningkatan status lahan dari yang saat ini semestinya menjadi mutlak dilakukan, apakah status lahan itu nanti menjadi hak guna usaha ataupun sertifikat hak milik dan sebagainya.
‘’Status lahan itu saat ini masih berpegang pada SKT yang dikeluarkan oleh Bupati, kita berharap ada peningkatan status lahan ini yang lebih tinggi, sebab kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tentu kita akan lebih kuta,’’ tuturnya.
Sejauh ini, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Riau ini, luas lahan yang sudah ditanam kelapa sawit seluas 170 hektare masing-masing di Kabupaten Bengkalis, Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu).
Terkait belum selesainya Perda multiyears (MY) bagaimana dengan perawatan tanaman tersebut, Yafiz mengatakan tidak menjadi persoalan karena dalam Perda sebelumnya dinyatakan bahwa pihak rekanan punya kewajiban menjaga dan merawat tanaman tersebut. ‘’Soal itu tidak ada persoalan karena item perjanjian sebelumnya ada menyatakan demikian,’’ tuturnya.
Sampai saat ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu siapnya Perda MY tersebut, jika sudah selesai pengerjaan kebun ini kembali dimulai. Dari luas lahan yang direncanakan seluas 10.200 hektare sudah terbangun sekitar 170 hektare. Total nilai proyek ini mencapai Rp217 miliar.
‘’Insya Allah jika Perda sudah selesai upaya pengerjaan lahan itu akan kita laksanakan. Kita optimistis proyek kebun K2I ini akan terwujud dengan baik,’’ ujarnya.(izl)
Laporan GEMA SETARA, Pekanbaru
Status lahan kebun sawit K2I yang saat ini masih dalam proses pembangunan oleh rekanan terkait, perlu mendapatkan pengukuhan yang lebih. Sebab saat ini status lahan itu hanya baru Surat Keterangan Tanah (SKT) dari bupati masing-masing kabupaten. Dengan adanya pengukuhan lahan, maka jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat lebih kuat.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Drs HM Yafiz di Pekanbaru Ahad (26/4) mengatakan, peningkatan status lahan dari yang saat ini semestinya menjadi mutlak dilakukan, apakah status lahan itu nanti menjadi hak guna usaha ataupun sertifikat hak milik dan sebagainya.
‘’Status lahan itu saat ini masih berpegang pada SKT yang dikeluarkan oleh Bupati, kita berharap ada peningkatan status lahan ini yang lebih tinggi, sebab kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tentu kita akan lebih kuta,’’ tuturnya.
Sejauh ini, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Riau ini, luas lahan yang sudah ditanam kelapa sawit seluas 170 hektare masing-masing di Kabupaten Bengkalis, Kampar dan Indragiri Hulu (Inhu).
Terkait belum selesainya Perda multiyears (MY) bagaimana dengan perawatan tanaman tersebut, Yafiz mengatakan tidak menjadi persoalan karena dalam Perda sebelumnya dinyatakan bahwa pihak rekanan punya kewajiban menjaga dan merawat tanaman tersebut. ‘’Soal itu tidak ada persoalan karena item perjanjian sebelumnya ada menyatakan demikian,’’ tuturnya.
Sampai saat ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu siapnya Perda MY tersebut, jika sudah selesai pengerjaan kebun ini kembali dimulai. Dari luas lahan yang direncanakan seluas 10.200 hektare sudah terbangun sekitar 170 hektare. Total nilai proyek ini mencapai Rp217 miliar.
‘’Insya Allah jika Perda sudah selesai upaya pengerjaan lahan itu akan kita laksanakan. Kita optimistis proyek kebun K2I ini akan terwujud dengan baik,’’ ujarnya.(izl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar