Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 28 Oktober 2014

Dibantah Terdakwa, Humas PT SAL Tidak Akui Surat Penghentian Sementara dari Pemkab Inhil

Senin, 27 Oktober 2014 15:19
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=82660&judul=
Kasus pembakaran alat berat PT SAL di Desa Pungkat, Inhil, sudah masuk ke PN Tembilahan. Hari ini, 7 saksi dimintai keterangannya.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Humas PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) tidak mengakui adanya surat penghentian sementara sebelum aksi 'protes' warga Desa Pungkat dengan membakar 9 unit alat berat milik perusahaan sawit ini.



Keterangan ini disampaikannya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap para terdakwa pembakar 9 unit alat berat milik PT SAL, Senin (27/10/14) di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sebanyak 7 saksi dihadirkan, yakni Thomas (humas PT SAL), Murdiono, Suharman, SM Nainggolan (anggota Kodim 0314 Inhil), Antoni, Imran (Kades Pungkat) dan Hasan Basri (Sekdes Belantaraya).

Para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya Zainuddin SH, Wandi SH MH, Afrizal, SH dan Dolly Marpaung, SH.

Dalam kesaksiannya, Thomas mengakui adanya surat penolakan dari warga Desa Pungkat atas keberadaan perusahaan sawit ini kepada pihak Pemkab dan DPRD Inhil.

"Tidak ada surat penghentian sementara sebelum kejadian, yang ada sesudah kejadian," kilahnya. Padahal, diketahui pihak Pemkab Inhil melalui Asisten I Setdakab dan Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Promosi Daerah (BPPMD) Inhil telah menyampaikan surat tersebut kepada perusahaan sawit ini.

Keterangan saksi Thomas ini dibantah tim kuasa hukum dan para terdakwa. Mereka menyebutkan, sebelum kejadian sudah ada surat penghentian sementara operasional PT SAL tersebut.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan keberadaan enam orang anggota TNI yang bertugas sebagai pengamanan di PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL). Karena pengakuan Thomas, ada enam anggota TNI yang 'bertugas' di lokasi.

"Kami mempertanyakan keberadaan anggota TNI di lokasi, sebagai apa mereka disana," tanya kuasa hukum Zainuddin Acang, SH.

Majelis hakim juga mempertanyakan kapasitas Thomas sebagai humas PT SAL yang selalu tidak tahu atas berbagai pertanyaan yang diajukan, baik hakim dan kuasa hukum para terdakwa.

Lucunya, ketika ditanyakan terkait sejauhmana legalitas izin lokasi yang dikantongi perusahaan ini, ia mengarahkan dipertanyakan kepada pihak BPMPPD Inhil.***(mar)

Teks foto: Sidang keterangan saksi kasus Pungkat. 

Rabu, 15 Oktober 2014

Ancam Blokir Jalan ke Perusahaan, 4 Koptan Pola KKPA di Rohul Minta PT. SJI Lanjutkan MoU

Selasa, 14 Oktober 2014 21:08
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=82097&judul=Ancam%20Blokir%20Jalan%20ke%20Perusahaan,4%20Koptan%20Pola%20KKPA%20di%20Rohul%20Minta%20PT.%20SJI%20Lanjutkan%20MoU
Empat Koptan di Rohul yang bermitra dengan PT Sumber Jaya Nusa Indah Coy, menuntut perusahaan itu tetap melanjutkan kerja sama yang telah disepakati sejak 14 tahun lalu. Bila tidak, mereka mengancam akan memblokir jalan perusahaan.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Empat pengurus kelompok tani (Koptan) pola kemitraan KKPA di Kecamatan Kepenuhan, bermitra dengan PT. Sumber Jaya Nusa Indah Coy (SJI) minta perusahaan ini melanjutkan MoU kerja sama yang telah disepakati sejak 2002 silam.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, 4 Koptan KKPA dari empat desa ini mengancam akan memblokir jalan ke perusahaan, sehingga aktivitas produksi perusahaan pun berhenti. Hal itu disampaikan pengurus saat mediasi dengan manajemen PT. SJI di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Selasa (14/10/14).

Empat Koptan pola KKPA yang bermitra dengan PT. SJI, di antaranya Koptan Mekar Sari Desa Kepenuhan Timur, Koptan Karya Nyata Desa Kepenuhan Hilir, Koptan Bonai Maju Bersama Desa Ulak Patian dan Koptan Bunda Desa Rantau Binuang Sakti dengan luas lahan sekitar 1.500 haktar.

Namun demikian, dari 1.500 haktar yang dimitrakan dengan PT. SJI sejak 2002 silam, tidak sesuai hasil produksi perkebunan inti perusahaan. Hal itu yang membuat geram anggota dan pengurus dari 4 Koptan.

Dalam mediasi difasiltasi Dishutbun Rohul, 4 pengurus Koptan, didampingi kepala desa masing-masing menilai PT. SJI telah gagal membina kemitraan sesuai MoU yang telah disepakati.

Sebelumnnya, kedua belah pihak sebenarnya telah melaksanakan rapat koordinasi, namun tidak menemukan kesepakatan. Diharapkan, Dishutbun Rohul bisa mencarikan solusinya.

Kades Kepenuhan Timur Azhar mengatakan ada tiga permintaan warga dari itu, yakni meminta MoU dengan PT. SJI berjalan kembali, meminta perusahaan menyediakan bibit unggul atau asli, bukan bibit palsu. Dan ketiga, perawatan dilakukan perusahaan harus sesuai standar operasional perusahaan atau SOP.

Beberapa anggota Koptan yang ikut mediasi menambahkan, PT. SJI pintar berdalih saat diminta melaksanakan tanggung jawabnya sesuai MoU yang telah disepakati sejak berdirinya perusahaan. Padahal, sebelum berdiri, perusahaan ini mengaku siap sebagai bapak angkat kemitraan pola KKPA bagi 4 Koptan.

Sementara itu, General Manager (GM) PT. SJI, P. Siringo-ringo mengatakan tuntutan 4 Koptan dari empat desa akan direalisasikan, namun meski ada keputusan dari Direksi dan Direktur perusahaaan.

"Saya sebagai GM tidak bisa memberikan keputusan, karena hal ini adalah kewenangan menajemen perusahaaan," kata Siringo-ringo.***(zal) 

Selasa, 07 Oktober 2014

151 Perusahaan Perkebunan Sawit di Riau Terancam Kena Sanksi

Senin, 6 Oktober 2014 16:02
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=81686&judul=
Sedikitnya, 151 perusahaan perkebunan di Riau terancam mendapatkan sanksi karena tak miliki sertifikat ISPO. 

Riauterkini-PEKANBARU- Dari 170 perusahaan perkebunan di Riau, baik swasta maupun BUMN, perusahaan besar atau kecil, baru 19 perusahaan yang sudah memiliki sertifikat Indonesian Suitainable Palm Oil (ISPO).

Artinya, sekitar 151 perusahaan perkebunan di Riau yang hingga kini belum memiliki sertifikat ISPO. Padahal, batas pengurusan sertifikat hingga akhir tahun nanti (Desember 2014).

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher Senin (6/10/14) sesuai dengan aturan pemerintah, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki setifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.

"Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi berupa penurunan klasifikasi perkebunan dan pelarangan ekspor Crude Palm Oil," terangnya.

Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO menurut Zulher adalah untuk menjaga image kelapa sawit indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry.

"Jika perusahaan tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya," terangnya.

Disinggung tentang kepengurusan ISPO, Zulher memperkirakan bahwa 19 jumlah perusahaan yang sudah mengurus ISPO itu akan terus naik menjelang akhir Desember tahun ini. Menurutnya, saat ini telah banyak perusahaan yang mengurus sertifikat

Jumat, 03 Oktober 2014

Tak 'Kantongi' ISPO Hingga 31 Desember, Perusahaan Tak Bisa Jual CPO dan Kelas Kebun Akan Turun

Kamis, 02 Oktober 2014 15:07 WIB
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO (Indonesian Suistainable Palm Oil) hingga tanggal 31 Desember 2014, bakal dikenakan denda berupa tidak boleh lagi mengekspor CPO dan kelas kebunnya akan diturunkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, Kamis (2/10/2014). Menurut Zulher aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberi peringatan kepada perusahan yang tidak mengurus sertifikat ISPO-nya,''Ada dua sanksi yang akan diberikan yaitu tak boleh lagi menjual CPO dan kelas kebunnya akan diturunkan,'' ujar Zulher.

Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO untuk menjaga image kelapa sawit Indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry. Ketika diberitahu bisa saja perusahaan tersebut bisa menyiasati dengan menjual kepada perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO maka menurut Zulher itu bisa-bisa saja. Tapi, katanya, yang perlu diingat perusahaan pembeli tersebut tentu juga mengawasi kualitas produk yang akan dibelinya. Imbasnya, menurutnya maka CPO yang akan dibeli oleh mereka akan lebih murah dari harga pasar.

''Disamping menjaga kualitas produknya, perusahaan yang punya sertifikat ISPO tentu akan menggunakan kebiasaan pasar dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menekan harga seminimal mungkin. Tentu hal itu akan merugikan perusahaan yang non sertifikasi tersebut,'' ujar Zulher.

Sedangkan untuk kelas kebun, dia menerangkan bahwa kebun itu dibagi atas 4 kelas yaitu kelas A, B, C, D. Jika mereka tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya. Tentu itu akan memberi imbas kepada perusahaan tersebut dalam penjualan buah.

''Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengurus sertifikat ISPO. Untuk itu, di setiap kesempatan baik secara langsung maupun melalui media massa saya selalu mengingatkan perusahaan agar menggesa pengurusan sertifikat ISPO-nya,'' terang Zulher.

Ketika ditanya tentang berapa banyak perusahaan yang telah menerima sertifikat ISPO, dia menjelaskan hingga sekarang ini data yang telah masuk ke Disbun Riau yaitu sebanyak 19 perusahaan dari 170-an perusahaan perkebunan.

''Namun perkiraan kita, kita optimis bahwa angka itu akan terus naik menjelang akhir Desember tahun ini dikarenakan sekarang ini telah banyak perusahaan yang mengurus sertifikat tersebut,'' tambah mantan Sekda Kampar ini. (rls)
- See more at: http://www.goriau.com/berita/ekonomi/tak-kantongi-ispo-hingga-31-desember-perusahaan-tak-bisa-jual-cpo-dan-kelas-kebun-akan-turun.html#sthash.N6NFOBqM.dpufhttp://www.goriau.com/berita/ekonomi/tak-kantongi-ispo-hingga-31-desember-perusahaan-tak-bisa-jual-cpo-dan-kelas-kebun-akan-turun.html