Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 28 Juni 2012

Pekerja PT Palma Satu Rusak Sawit Petani Pancur, Pemkab Diminta Sikapi Serius,


Kamis, 28 Juni 2012 14:14

Pemkab Inhil diminta serius dalam menyikapi perusakan yang dilakukan pekerja PT Palma Satu. Pasalnya, Dalm pekerja PT Palma Satu terus merusak dan mencabuti tanaman kelapa sawit warga.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hukum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.
 

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.
 

"Baru saja yang ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu," ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada riauterkini.com, Kamis (27/6/12).
 

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan.
 

"Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan," sebutnya.
 

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi 'bom waktu' konflik yang lebih luas.
 

"Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya," tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
 

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.
 

"Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.
 

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.***(mar)

Rabu, 27 Juni 2012

Tentukan Nasib Duta Palma Group, Pemkab dan DPRD Inhu Datangi Dirjen Perkebunan dan Kehutanan


Rabu, 27 Juni 2012 06:49
Riauterkini -RENGAT-Polemik keberadaan PT.Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih terus berlanjut, untuk menentukan keberlangsunganya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu kembali mendatangi Dirjen PHKA kehutanan RI dan Dirjen Perkebunan dan Pertanian RI di Jakarta. Selasa (26/6/12).

Ketua Komisi A DPRD Inhu Suradi kepada wartawan mengatakan, Komisi A dan Komisi B bersama pihak Pemkab Inhu yang diwakili Sekda Kab Inhu, Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Asisten I dan Kabag Tapem. Akan mengkonsultasikan sekaligus meminta masukan terhadap hasil Pansus PT. Duta Palma Grup yang telah di Paripurnakan pada Pebruari 2012 lalu. “ Agendanya pada Kamis di Dirjen PHKA Kehutanan dan Jumat di Dirjen Pertanian dan Perkebunan RI,” ujarnya.

Ditambahkanya konsultasi kali ini dilakukan guna menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemkab Inhu, khususnya tentang rekoemndasi pansus. “Hal ini dilakukan, akibat Pemkab Inhu selaku eksekutor terlihat gamang menindak lanjuti keputusan Pansus,” tegasnya.

Selama di Dirjen PHKA Kehutanan dan Dirjen Pertanian Perkebuna RI, DPRD dan Pemkb Inhu sekaligus akan membahas terkait ijin pelepasan kawasan hutan PT.Duta Palma Grup. “Terkecuali lahan yang di desa Penyaguan, Sebab hal tersebut mengacu pada SK Bupati Inhu nomor 181 tahun 2010. Dimana lahan tersebut sudah di inklap seluas 3.000 hektar untuk warga Penyaguan,” ungkapnya.

Keberangkatan DPRD dan Pemkab Inhu ini untuk menindaklanjuti Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu dalam hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT.Duta Palma Grup Senin (11/6/12) lalu bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Dimana dalam berita acara kesepakatan tersebut ditegaskan, PT.Duta Palma Grup yang terdiri dari PT.Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT.Palma Satu, PT.Panca Agro Lestari dan PT.Seberida Subur. Untuk menghentikan aktifitas usahanya sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang kehutanan dari Mentri kehutanan.

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani, akan berkonsultasi dengan Kementrian Kehutanan RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta. 

Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Pemkab Inhu segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT.Duta Palma Grup.

Apabila pihak PT.Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT.Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.

Bahkan Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang hadir dalam hearing saat itu menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT.Duta Palma Grup. Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI. ***(guh) 

Kamis, 21 Juni 2012

Oalah..., Kuburan Nenek Moyang Binasa, Kebun Sawit Tak Dapat


Pelalawan (muhadir:katakabar) Sampai sekarang warga Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan benar-benar bingung. Setelah kebun karet dan tanah pekuburan nenek moyang warga berubah jadi kebun kelapa sawit, eh pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) yang mereka harapkan dari PT Mekar Sari Alam Lestari, malah tak digubris.

"Tak hanya Desa kami yang bernasib seperti itu, tapi juga Desa Maktedu, Desa Tanjung Air Hitam, Kuala Panduk, dan Desa Pangkalan Tampui,"  keluh Jahar 52, Kades Pangkalan Panduk, kepada katakabar.com tadi siang.

Jahar mengaku, warga dan DPRD Pelalawan sudah pernah duduk semeja membicarakan nasib mereka, persis sejak lahan menjadi sengketa di 2010 lalu. DPRD pun memanggil perusahaan usai wakil rakyat membikin Tim 9. "Waktu itu penggagasnya Anas Badrun dari Komisi A. Tapi lagi-lagi sampai sekarang hasilnya tak ada.  Persoalan redup sejak orang sibuk pada pemilihan Bupati," katanya.

Anehnya, saat tahun lalu Jahar berhasil menjumpai Menteri Kehutanan di Jakarta, ternyata persoalan ini tak sampai ke Gedung Manggala itu. "Ini yang sangat aneh. Lantas apa yang diperjuangkan oleh anggota dewan dan bupati untuk rakyatnya?," Jahar makin bingung.

Kebingungan Jahar kian menjadi manakala desa lain tak lantang lagi bersuara soal haknya. "Saya tak tahu kenapa mereka tak lagi berkoar seperti dulu. Entah lantaran sudah dapat gati rugi, saya juga tak tahu. Yang jelas, apapun caranya, saya akan tetap berjuang supaya warga saya yang 250 kepala keluarga mendapatkan hak mereka, kebun KKPA," katanya.

Senin, 18 Juni 2012

Warga Rohul Ancam Demo Besar-besaran, Protes Pembagian Haisl Replanting PTPN V ke Pejabat


Ahad, 17 Juni 2012 17:20
Hasil replanting kebun PTPN V Sei Intan diduga kuat dibagikan kepada sejumlah pejabat Rohul dan Riau. Masyarakat yang merasa dirugikan mengancam demo besar-besaran.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kuntodarussalam, mengancam akan menduduki Kantor Perkebunan PTPN V Sei Intan dalam waktu dekat. Ancaman itu terkait pembagian limbah kelapa sawit sisa (buah sisa.red0 replanting (peremajaan) di tiga afdailing yang hanya dinikmati oleh pejabat teras di Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau.

Mantan Anggota DPRD Rohul periode 1999-2014, Syawal, mengaku, dalam pembagian limbah replanting PTPN V Sei Intan salah kaprah. Menurutnya, alangkah baiknya sistemnya dilelang, bukan justru blok-blok untuk dibagikan kepada oknum-oknum pejabat.

“Ini total kesalahan PTPN V Sei Intan, sejak dulu ya seperti itu. Jika limbah kelapa sawit memang ada, apa salah nya dibagikan untuk keperluan masyarakat, apalagi di Kota Lama ada masjid yang masih memerlukan biaya untuk pembangunan,” katanya kepada riauterkini.com, Ahad (17/6/12).

Pada HGU pertama dan HGU tahap dua, kata Syawal, semestinya ada sagu hati untuk masyarakat, tapi pihak PTPN V Sei Intan terkesan diam-diam saat membaginya kepada sejumlah oknum pejabat.

“Lebih penting uangnya dibagikan untuk pembangunan masyarakat, seperti bantuan sekolah atau rumah ibadah, dan orang miskin,” sarannya.

“Kita tidak tahu persis siapa koordinator nya, tapi yang salah kaprah dalam hal ini adalah PTPN V Sei Intan. Seharusnya mereka tahu, awalnya itu kan tanah masyarakat, apa lah salahnya masyarakat juga dibantu,” tambahnya. 

Ketua DPC LSM Penjara, Widodo Rada, mengaku warga merasa kesal sebab dua tahun terakhir, hasil replanting dari kebun kelapa sawit milik PTPN V Sei Intan hanya dinikmati pejabat, mulai dari kepala desa, camat, sampai sejumlah oknum pejabat teras yang bertugas di Kapolres Rohul, Kejari Pasirpangaraian, sampai oknum di Kejati Riau masuk dalam daftar penerima limbah hasil replanting dua tahun terakhir.

Pemborong penjualan buah sisa hasil replanting di blok E seluas 40 hektar, menurut Widodo adalah Ponirin yang notabene merupakan Kades Prambanan Kuntodarussalam. Setiap pejabat mendapatkan bagian sekitar Rp20 juta dari penjualan buah sisa hasil replanting.

“Warga tidak menuntut lagi bagiannya, tapi mereka minta agar hasil replanting diberikan kepada anak yatim piatu, parkir miskin, untuk pembangunan rumah ibadah, dan bantuan untuk panti jompo, sebab itu merupakan hak masyarakat, bukan pejabat,” katanya.

Widodo juga menduga kuat, dua oknum anggota TNI-AD, serta sejumlah oknum Polisi dari Polsek Kuntodarussalam, turut membekingi proses replanting. Dia mengaku sering melihat para aparat bersangkutan berada di lokasi, tanpa menggunakan pakaian dinas.

Pada 2012, sudah ketiga kalinya replanting dilakukan seperti Afdailing I, II, dan III, seluas 3.500 hektar. Sama dengan tahun sebelumnya, masyarakat tidak mendapatkan jatah, tapi justru pejabat yang mendapatkannya.

Di tempat terpisah, Manager Kebun PTPN V Sei Intan, Alam Gultom, dikonfirmasi riauterkini.com via telepon seputar sistem pembagian limbah replanting tidak memberikan jawaban, begitu pun pesan singkat melalui fasilitas Short Message Service (SMS) tidak dijawab sampai berita ini dirilis.***(zal)

Selasa, 12 Juni 2012

Abaikan Teguran, Sekda Inhu Minta PTPN V Ditindak


Selasa, 12 Juni 2012 07:37
http://www.riauterkini.com/inhu.php?arr=47937
Riauterkini -RENGAT-Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman, menginstruksikan satuan kerja dalam lingkup Pemkab Inhu. Untuk menindak tegas PT.Perkebunan Nusantara V (PTPN V) yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu terkait kelengkapan dokumen perzinan. Senin (11/6/12)

Sebagaimana disampaikan Sekda Inhu Raja Erisman kepada riauterkini.com di Pematang Reba. "Kepada Satker terkait saya minta untuk menindak tegas PTPN V, yang telah mengabaikan teguran Pemkab Inhu. Hingga sampai dilakukan teguran kedua," ujarnya.

Ditambahkanya, walaupun BUMN tindakan tegas tetap harus dilakukan. Sebagai BUMN tentunya PTPN V harus memberi contoh yang baik, bukan malah mengabaikan teguran yang disampaikan BPMD-PPT Inhu. Apalagi sudah membuat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. "Kalau masih bandel dan masih mengabaikan teguran, kalau perlu tutup dan segel saja PTPN V itu," tegasnya. 

Untuk diketahui, Pemkab Inhu melalui badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) telah melayangkan teguran kedua kepada PTPN V. Setelah sebelumnya melayangkan teguran pertama terhadap PTPN-V kebun Airmolek I (AMO I) yang dilakukan melalui surat bernomor 09/BPMD-PPT/V/2012 tertanggal 2 Mei 2012.

Teguran terhadap PTPN-V ini dilakukan menindak lanjuti Tim terpadu penertiban perijinan Pemkab Inhu yang melakukan pemeriksaan lapangan. Dimana pihak PTPN-V pada 16 April 2012 membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mengurus kelengkapan dokumen perijinan yang belum ada dan yang perlu diperpanjang. Yang menjadi kewajiban perusahaan.

Seperti tanda daftar perusahaan perseroan terbatas (TDP), Ijin tempat usaha/ ijin gangguan (HO), ijin usaha industri (IuI), ijin usaha perdagangan (SIUP) Besar (PB) dan ijin usaha perkebunan (IUP).

Serta surat yang ada dimiliki kebun AMO-I dan disarankan pengurusanya seperti, ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor, gudang, perumahan staff maupun karyawan, mess dan pabrik. Demikian juga ijin klinik dan ijin listrik non PLN (IULS) sesuai Perbup 57/2011 tentang NJOP penerangan jalan, sebagai dasar perhitungan pajak penerangan jalan. ***(guh) 

Senin, 11 Juni 2012

Pemkab dan DPRD Inhu Sepakat, Hentikan Aktifitas PT Duta Palma Grup


Senin, 11 Juni 2012 21:16
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=47932 Diduga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, Pemkab dan DPRD Inhu sepakat untuk menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah tersebut.

Riauterkini -RENGAT-Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), sepakat menghentikan aktifitas PT Duta Palma Grup di daerah itu, terhitung Senin (11/6/12)

Kesepakatan Pemkab dan DPRD Inhu tertuang dalam berita acara hearing komisi A dan B dengan Pemkab Inhu, tentang tanggapan Pemkab Inhu terhadap hasil Pansus DPRD Inhu terhadap PT Duta Palma Grup, tadi pagi bertempat di ruang rapat gedung DPRD Inhu Pematang Reba.

Dari hasil hearing itu diputuskan, PT Duta Palma Grup yang terdiri dari PT Banyu Bening Utama (PKS dan Perkebunan), PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur menghentikan operasional mereka sebelum mendapatkan surat izin pelepasan kawasan hutan, baik HPT maupun HPK dikeluarkan Menteri Kehutanan (Mehut).

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab dan DPRD Inhu dalam waktu dua minggu dari sekarang, akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Jakarta.

Pimpinan rapat yang juga ketua Komisi B DPRD Inhu Manahara Napitupulu menegaskan, "Setelah didapatkan kepastian dari Kemenhut dan Dirjen Perkebunan di Kementrian Pertanian, Eksekutif (Pemkab Inhu) segera memberi teguran berupa peringatan tertulis, sebanyak dua kali berturut turut kepada PT Duta Palma Grup," ujarnya.

Ditambahkanya, apabila pihak PT Duta Palma Grup tidak mengindahkan teguran yang dilakukan Pemkab Inhu sebanyak dua kali berturut turut. Maka Bupati Inhu sesuai kewenanganya mencabut izin yang dimiliki perusahaan tersebut, yaitu izin lokasi, izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B), izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan.

Dasar dilakukanya teguran tersebut adalah, pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kewajiban untuk memberikan kebun plasma bagi masyarakat dan khusus untuk PT Palma Satu harus mengindahkan surat keputusan Bupati nomor 180 tahun 2010 tentang revisi izin lokasi perkebunan.

Berita acara kesepakatan tersebut, ditandatangani Ketua Komisi A Suradi, Ketua Komisi B Manahara Napitupulu dan Sekdakab Inhu Raja Erisman serta Plt ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli.

Dalam hearing yang dihadiri para kepala dinas dan kabag dalam lingkungan Pemkab Inhu serta ketua Baleg DPRD Inhu serta anggota DPRD Inhu. Wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, DPRD Inhu akan merekomendasikan kepada Mabes Polri atas dugaan pidana yang dilakukan dalam kawasan hutan oleh PT Duta Palma Grup.

"Rekomendasi tersebut juga akan ditembuskan kepada KPK dan Wakil Presiden serta DPR RI," tegasnya. ***(guh)