Kamis, 23 Desember 2010 16:14
Keberadaan kebun kelapa sawit perusahaan di Kabupaten Bengkalis belum seluruhnya berizin. Diduga ada ribuan hektar yang legalitasnya meragukan.
Riauterkini-BENGKALIS- Kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) temukan kejanggalan dalam pemaparan tata tapal batas wilayah lahan, di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis. Keanehan tersebut terungkap saat sosialisasi tapal batas yang dilaksanakan oleh PT. Sekato Pratama Makmur (SPM) anak perusaahan PT Indah Kiat Pulp dan Paper/PT Arara Abadi (AA) Sinarmas Forestry beberapa waktu lalu.
Tata batas PT. SPM yang terletak di kawasan Dusun Air Raja terdapat hutan garapan sekitar 2000 hektar lahan. Ribuan hektar lahan yang digarap oleh perusahaan untuk perkebunan sawit tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan (PT. SPM, red). Lahan tersebut berguna sebagai taman kayu-kayuan, dan termasuk hutan lindung gambut.
“Kita temukan kejanggalan mengenai keberadaan dan kodisi lahan seluas 2000 hekter di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban. Dimana pada saat sosialisasi terungkap, lahan itu digarap secara illegal oleh pendatang, harusnya lahan itu ditanami oleh kayu-kayuan bukan untuk kelapa sawit,” ujar Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) LIPUN Bengkalis Abdul Rahman Siregar, kepada wartawan Kamis (23/12/10).
Abdul Rahman juga mengungkapkan, pada pertemuan itu pihak perusahaan menjelaskan, jika tata batas tersebut sangat mempengaruhi keberadaan sejumlah lahan lainnya. Sehingga perusahan harus mengganti tanaman sawit yang sudah ditanami itu dengan tanaman sesuai izin seperti, pohon karet. Bahkan, untuk lahan hutan tanam industri (HTI), Bina Marga dan Pengairan Bengkalis pernah menggarap lahan untuk dijadikan jalan Pakning-Duri, dan turut serta menggarap lahan buffer hutan lindung dan mengganti rugi sebesar Rp 2 milyar.
“Upaya inventarisir dilakukan untuk mengetahui siapa pemiliknya, dari mana asal usul sampai mereka bermukim dilahan tersebut, siapa cukong dibalik hal ini, dan juga kami menduga kuat ada indikasi jual beli lahan diwilayah sektor hamparan lahan,” katanya lagi.
Terpisah, Camat Bukit Batu Andris Wasono, ketika dikonfirmasi terkait adanya kebun sawit ilegal ini, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail masalah tersebut. Namun sesuai dengan arahan pemerintah kabupaten, masalah lahan itu konservasi yang berada diwilayah perusahaan, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan.
“Informasi itu baru saya dengar, kita akan coba pelajari permasalahannya. Memang mengenai konservasi hutan dan lahan gambut sepanjang dikelola oleh perusahaan, tanggungjawabnya juga dibebankan ke perusahaan. Namun, untuk memastikannya kita akan coba mencari tahu mengenai informasi ini,” tandasnya.***(dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar