Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 30 Desember 2010

PT LIH Timbun 10 Anak Sungai

Rabu, 29 Desember 2010 16:47
Temuan Anggota DPRD Pelalawan,
Anggota Komisi B DPRD Pelalawan mengungkapkan temuan mengejutkan. Ia menyebutkan PT LIH telah menimbun 10 anak sungai untuk membuka kebun kelapa sawit.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mengabaikan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Sedikitnya, 10 anak sungai yang berada di areal perkebunan tersebut, ditutup dan ditimbun. Kondisi ini berdasarkan temuan anggota DPRD Pelalawan dari Komisi B, Herman Maskar dengan masyarakat desa Kuala Terusan.

"Kita meminta kepada instansi terkait baik itu dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat Pemerintah Kabupaten untuk dapat segera mencabut seluruh izin PT LIH, sebab saat ini perusahaan itu banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan termasuk Amdalnya," terang Herman Maskar, kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/12/10) di Pangkalankerinci.

Katanya, pelanggaran yang fatal dilakukan oleh PT LIH tersebut adalah, perusahaan tersebut telah melakukan tindakan diluar dugaan yaitu menutup dan meratakan sedikitnya 10 anak sungai kampar yang ada dilingkungan perkampungan Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Atas penutupan anak sungai tersebut lanjut Herman,warga Kuala Terusan sampai sekarang tidak bisa lagi mencari ikan di anak sungai tersebut yang biasa dilakukan mereka setiap hari untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, "Saya sudah lihat dan rasakan kondisi mereka disana, terlebih lagi saya dilahirkan di daerah itu, sejak ditutupnya anak sungai itu warga kuala terusan sudah tidak bisa mencari ikan lagi di anak sungai itu", kata Herman.

Herman juga menambahkan, Atas kejadian itu masyarakat setempat sudah melakukan perundingan kepada pihak perusahaan untuk menuntut ganti rugi berupa pembangunan kebun masyarakat dengan pola KKPA, dengan adanya kebun pola KKPA tersebut diharapkan selain bisa mengganti sumber pencaharian warga karena anak sungainya sudah ditutup, hal itu juga dianggap sudah kewajiban perusahaan untuk membangunnya demi kesejahteraan warga disekitar perusahaan.

"Tapi setelah mereka minta ganti rugi soal KKPA itu, ternyata sampai sekarang pihak perusahaan tidak merespon, hal inikan menunjukan bahwa mereka menggap dirinya hebat dan kebal hukum, untuk itu saya minta kepada pemerintah agar dapat mencabut semua izin PT LIH karena dianggap tidak memberikan manfaat positif bagi masarakat sekitar,".tandasnya.

Sementara itu terkait masalah ini manajemen, PT LIH hingga berita ini diposting belum berhasil dikomfirmasi. Humasnya, Yusherman telephon genggamnya tak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.***(feb)

Tidak ada komentar: