Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Kamis, 30 Desember 2010

PT LIH Timbun 10 Anak Sungai

Rabu, 29 Desember 2010 16:47
Temuan Anggota DPRD Pelalawan,
Anggota Komisi B DPRD Pelalawan mengungkapkan temuan mengejutkan. Ia menyebutkan PT LIH telah menimbun 10 anak sungai untuk membuka kebun kelapa sawit.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI-PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit mengabaikan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Sedikitnya, 10 anak sungai yang berada di areal perkebunan tersebut, ditutup dan ditimbun. Kondisi ini berdasarkan temuan anggota DPRD Pelalawan dari Komisi B, Herman Maskar dengan masyarakat desa Kuala Terusan.

"Kita meminta kepada instansi terkait baik itu dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat Pemerintah Kabupaten untuk dapat segera mencabut seluruh izin PT LIH, sebab saat ini perusahaan itu banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan termasuk Amdalnya," terang Herman Maskar, kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/12/10) di Pangkalankerinci.

Katanya, pelanggaran yang fatal dilakukan oleh PT LIH tersebut adalah, perusahaan tersebut telah melakukan tindakan diluar dugaan yaitu menutup dan meratakan sedikitnya 10 anak sungai kampar yang ada dilingkungan perkampungan Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Atas penutupan anak sungai tersebut lanjut Herman,warga Kuala Terusan sampai sekarang tidak bisa lagi mencari ikan di anak sungai tersebut yang biasa dilakukan mereka setiap hari untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, "Saya sudah lihat dan rasakan kondisi mereka disana, terlebih lagi saya dilahirkan di daerah itu, sejak ditutupnya anak sungai itu warga kuala terusan sudah tidak bisa mencari ikan lagi di anak sungai itu", kata Herman.

Herman juga menambahkan, Atas kejadian itu masyarakat setempat sudah melakukan perundingan kepada pihak perusahaan untuk menuntut ganti rugi berupa pembangunan kebun masyarakat dengan pola KKPA, dengan adanya kebun pola KKPA tersebut diharapkan selain bisa mengganti sumber pencaharian warga karena anak sungainya sudah ditutup, hal itu juga dianggap sudah kewajiban perusahaan untuk membangunnya demi kesejahteraan warga disekitar perusahaan.

"Tapi setelah mereka minta ganti rugi soal KKPA itu, ternyata sampai sekarang pihak perusahaan tidak merespon, hal inikan menunjukan bahwa mereka menggap dirinya hebat dan kebal hukum, untuk itu saya minta kepada pemerintah agar dapat mencabut semua izin PT LIH karena dianggap tidak memberikan manfaat positif bagi masarakat sekitar,".tandasnya.

Sementara itu terkait masalah ini manajemen, PT LIH hingga berita ini diposting belum berhasil dikomfirmasi. Humasnya, Yusherman telephon genggamnya tak bisa dihubungi karena sedang tidak aktif.***(feb)

Kamis, 23 Desember 2010

2,9 Hektare Sawit Ancam Lahan Gambut

22 DECEMBER 2010

PEKANBARU (RP)- Perkebunan sawit di lahan gambut sejauh ini masih berkembang di Riau. Padahal kondisi ini sangat membahayakan lingkungan. Sawit yang banyak menghabiskan air tanah akan menyebabkan lahan gambut semakin kritis. Akibatnya, daerah-daerah pesisir dapat kekurangan air dan intrusi air laut akan makin meluas.

‘’Untuk itu dari sekarang kita ingatkan beberapa daerah pesisir seperti Inhil, Rohil, Siak dan Bengkalis agar lebih selektif memberikan izin perkebunan sawit di kawasan gambut ini,’’ ujar Kepala Balitbang Riau, Prof Dr H Tengku Dahril MSc.

Hal itu dikatakannya kepada Riau Pos, Selasa (21/12) di Pekanbaru dalam ekspos hasil penelitian Balitbang Riau bekerja sama dengan Badan Pengkajian Lahan dan Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Riau. Di Riau, ujar Dahril, dari seluruh luas lahan terdapat 45 persen atau sekitar 4 juta hektare kawasan gambut. Sedangkan perkebunan sawit di Riau saat ini sudah mencapai 2.056.008 hektare. Data terbaru dari Ditjenbun, angkanya lebih luas lagi, yakni 2.948.319 hektare. Perluasan kebun sawit ini di satu sisi memang dianggap penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Namun diingatkan Tengku Dahril, bahwa kajian akademis memaparkan bahwa perkebunan sawit yang sudah mulai merambah kawasan lahan gambut akan sangat membahayakan lingkungan. Akan terjadi intrusi air laut, penurunan atau elevasi tanah, dan sejumlah bahaya lingkungan lainnya. ‘’Saat ini kita belum dalam tahap melarang. Dari hasil penelitian ini kita hanya mengingatkan agar hati-hati dalam membuka lahan sawit di daerah berlahan gambut,’’ ujar Dahril.

Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan itu, sebutnya, maka ada beberapa rekomendasi yang hendaknya dilakukan instansi dan dinas terkait. Pertama, perlunya penanggulangan karhutla saat pembukaan lahan dengan cara membuat dam atau kanal yang efektif. Kedua, pengaturan tinggi muka air dengan penataan drainase. Ketiga, membatasi pembangunan perkebunan, hanya sampai gambut berkedalaman 4 meter. Keempat, harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konservasi lahan gambut, dan kelima, perlunya dikembangkan model berkelanjutan baik dari aspek sosial, ekonomi serta politik.

‘’Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada instansi terkait, termasuk di kabupaten yang bersangkutan agar keberadaan kebun sawit di Riau tak malah menjadi bencana lingkungan di kemudian hari,’’ ujar Dahril.(muh)

20 Persen Kebun Sawit Indonesia Dikuasai Investor Malaysia

Kamis, 23 Desember 2010 18:40

2,1 juta hektar dari 7 juta hektar kebun sawit di Indonesia dikuasai negara asing. Pemerintah diharapkan untuk menerapkan batasan kepemilikan lahan oleh warga asing.

Riauterkini-PEKANBARU-Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Wisnu Oriza Soeharto kepada Riauterkinidi sela acara Diskusi Panel Ekonomi Riau Akhir Tahun 2010, di Kantor Bank Indonesia Pekanbaru, Kamis (23/12/2010) mengatakan bahwa luas kebun sawit di Indonesia mencapai 7 juta hektar.

20 persen diantaranya atau sekitar 1,4 juta hektar milik investor asal negeri jiran Malaysia. 10 persen lainnya atau sekitar 700 ribu hektar milik perusahaan indikasi luar negeri.

Ia mengakui bahwa Kehadiran investor asing dalam industri perkebunan sawit di Indonesia sangat diharapkan. Tentunya agar dapat mendongkrak iklim investasi di dunia usaha Indonesia umumnya. Namun harus dilakukan pengawasan. karena jika dibiarkan dominan bisa berdampak negatif.

Untuk menghindari dominasi asing, menurut Wisnu, diperlukan peran pemerintah dalam memperketat izin kepemilikan asing. Soalnya, regulasi tentang kepemilikan asing di bisnis sawit dinilai masih kabur dan tak mengatur secara tegas.

Kata dia, dominasi asing di bisnis sawit nasional sangat berbahaya. Pasalnya, banyak orang pribumi yang menggantungkan hidup di sektor industri sawit.

“Izin kepemilikannya harus diperketat dan diatur sedemikian rupa supaya mereka (asing, red) tidak dominan. Jika tidak diatur secara tegas dan diperketat, bukan tidak mungkin asing akan mendominasi kepemilikan lahan di Indonesia," harapnya.***(H-we)

Ribuan Hektar Kebun Sawit Perusahaan di Bengkalis Diduga Ilegal

Kamis, 23 Desember 2010 16:14

Keberadaan kebun kelapa sawit perusahaan di Kabupaten Bengkalis belum seluruhnya berizin. Diduga ada ribuan hektar yang legalitasnya meragukan.

Riauterkini-BENGKALIS- Kalangan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) temukan kejanggalan dalam pemaparan tata tapal batas wilayah lahan, di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis. Keanehan tersebut terungkap saat sosialisasi tapal batas yang dilaksanakan oleh PT. Sekato Pratama Makmur (SPM) anak perusaahan PT Indah Kiat Pulp dan Paper/PT Arara Abadi (AA) Sinarmas Forestry beberapa waktu lalu.

Tata batas PT. SPM yang terletak di kawasan Dusun Air Raja terdapat hutan garapan sekitar 2000 hektar lahan. Ribuan hektar lahan yang digarap oleh perusahaan untuk perkebunan sawit tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan (PT. SPM, red). Lahan tersebut berguna sebagai taman kayu-kayuan, dan termasuk hutan lindung gambut.

“Kita temukan kejanggalan mengenai keberadaan dan kodisi lahan seluas 2000 hekter di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban. Dimana pada saat sosialisasi terungkap, lahan itu digarap secara illegal oleh pendatang, harusnya lahan itu ditanami oleh kayu-kayuan bukan untuk kelapa sawit,” ujar Direktur Badan Anti Korupsi (BAK) LIPUN Bengkalis Abdul Rahman Siregar, kepada wartawan Kamis (23/12/10).

Abdul Rahman juga mengungkapkan, pada pertemuan itu pihak perusahaan menjelaskan, jika tata batas tersebut sangat mempengaruhi keberadaan sejumlah lahan lainnya. Sehingga perusahan harus mengganti tanaman sawit yang sudah ditanami itu dengan tanaman sesuai izin seperti, pohon karet. Bahkan, untuk lahan hutan tanam industri (HTI), Bina Marga dan Pengairan Bengkalis pernah menggarap lahan untuk dijadikan jalan Pakning-Duri, dan turut serta menggarap lahan buffer hutan lindung dan mengganti rugi sebesar Rp 2 milyar.

“Upaya inventarisir dilakukan untuk mengetahui siapa pemiliknya, dari mana asal usul sampai mereka bermukim dilahan tersebut, siapa cukong dibalik hal ini, dan juga kami menduga kuat ada indikasi jual beli lahan diwilayah sektor hamparan lahan,” katanya lagi.

Terpisah, Camat Bukit Batu Andris Wasono, ketika dikonfirmasi terkait adanya kebun sawit ilegal ini, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail masalah tersebut. Namun sesuai dengan arahan pemerintah kabupaten, masalah lahan itu konservasi yang berada diwilayah perusahaan, tetap menjadi tanggungjawab perusahaan.

“Informasi itu baru saya dengar, kita akan coba pelajari permasalahannya. Memang mengenai konservasi hutan dan lahan gambut sepanjang dikelola oleh perusahaan, tanggungjawabnya juga dibebankan ke perusahaan. Namun, untuk memastikannya kita akan coba mencari tahu mengenai informasi ini,” tandasnya.***(dik)

Jumat, 17 Desember 2010

Menteri BUMN: Riau Harus Mampu Kelola Sawit

Tribun Pekanbaru - Jumat, 17 Desember 2010 12:53 WIB
TRIBUNNEWSPEKANBARU.COM- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar mengatakan bahwa Riau harus mampu mengelola industri sawit mulai dari hulu hingga hilir.

"Riau harus mampu mengelola potensi sawit yang ada. Apalagi sejak dicanangkannya kluster sawit, Maret lalu. Pihak Kementrian BUMN sendiri menargetkan Riau bisa mengelola mulai dari hulu ke hilir pada tiga atau empat tahun mendatang," ujar Mustafa di Pekanbaru, Jumat dini hari.

Ia mengatakan industri pengelohan sawit berkembang menjadi produk yang besar. Nantinya, kata Mustafa, jika produksi maupun kuantitan sudah cukup secara ekonomi maka pihaknya akan menyokong jika daerah ingin mengelolanya.

"Kita akan menutup keran dari pihak luar yang ingin masuk ke kawasan tersebut. Biarkan kita mengelolanya sendiri,"jelasnya.

Dikatakannya, Riau mempunyai potensi cukup besar dalam industri sawit. Pihaknya mencatat, saat ini jumlah sawit Riau mencapai 2 juta hektare dan terus mengalami peningkatan.

Terlebih lagi, Riau diuntungkan dengan adanya kandungan minyak bumi dibawah tanah dan minyak nabati di atasnya. Terlebih lagi kedepannya, minyak nabati mempunyai peran 3F yakni Food, Feed dan Fuel. Artinya nantinya minyak nabati tidak hanya bisa digunakan sebagai bahan makanan, makanan ternak dan bahan bakar.

"Secara keseluruhan untuk seluruh Indonesia, kedepannya bidang perkebunan mempunyai peran yang cukup besar.Hal ini dikarenakan pertumbuhan di berbagai sektor mengalami kejenuhan seperti perbankan," kata dia.

Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur pendukung untuk klaster industri sawit Riau yang terdapat di Riau. Salah satunya, kata Rusli adalah jalan tol.

"Dengan demikian, nantinya industri sawit di Riau tidak hanya hulu saja tetapi terintegrasi mulai dari hulu ke hilir," katanya.

Ia mengharapkan bantuan dari pihak pusat untuk mendukung program yang dicanangkannya tersebut. Terlebih lagi, nantinya dengan adanya klaster ini akan berdampak banyak dengan perekonomian Riau.

Penulis : vina
Editor : vina
Sumber : Antara

Kamis, 09 Desember 2010

Ingkar Janji, PT CSS Diadukan ke DPRD Inhu


Kamis, 9 Desember 2010 17:50

Sejumlah masyarakat Kecamatan Peranam dan Batang Peranap mengadukan sikap PT CSS ke DPRD Inhu. Perusahaan tersebut dituding ingkar janji karena tak kunjung membuatkan kebun kelapa sawit bagi masyarakat.

Riauterkini -RENGAT- Belasan masyarakat yang berasal dari lembaga Adat Masyarakat Tiga Lorong Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Peranap mengadu ke DPRD Indrgiri Hulu (Inhu), Kamis (9/12/2010).

Kedatangan tokoh masyarakat ini terkait dengan permasalahan ingkar janjinya PT. Citra Sumber Sejahtera (PT. CSS) untuk membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat. Mereka diterima oleh wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz serta anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik, Tomimi Comara, Marjuki dan Suradi.

Dalam pengaduannya ke DPRD Inhu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa PT. CSS tidak melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat tanggal 9 Mei 2004 lalu.

Dalam kesepakatan tersebut PT. CSS memberi kebun sawit pola kerja sama dengan desa pauh Ranap seluas 100 hektar untuk lembaga adat tiga lorong. Serta 140 hektar untuk desa-desa yang ada dalam lembaga adat tiga lorong yang meliputi Desa Semelinang Tebing, Gumanti, Kelurahan Peranap, Kelurahan batu Rijal Hilir, Desa Batu Rijal Hulu, Desa Pematang, Desa Selunak, Desa Puntikayu, Desa Pesajian, dan Desa Semelinang Darat.

“Oleh sebab itu kami meminta kepada dewan agar dapat memanggil pihak PT. CSS guna dilaksanakan hearing. Sehingga nantinya akan diperoleh jalan keluar mengenai permasalahan yang diadukan masyarakat,”jelas Datuk Danang Lelo yang pernyataanya juga disampaikan secara tertulis ke DPRD Inhu.

Wakil Ketua DPRD Inhu H. Zaharman Kaz dalam menyikapi pengaduan masyarakat lembaga adat tiga lorong tersebut mengatakan bahwa dewan jelas menampung pengaduan masyarakat. Untuk selanjutnya menyangkut dengan permasalahan permintaan hearing dengan PT. CSS akan diagendakan dan disampaikan kepada ketua DPRD Inhu.

Selanjutnya Zaharman juga mengharapkan agar nantinya dalam hearing yang akan dilaksanakan diminta kepada semua yang hadir adalah yang bisa membuat keputusan. Terutama sekali pihak PT. CSS agar dapat mengutus pimpinan perusahaan yang bisa membuat keputusan sehingga permasalahan dapat segera di tuntaskan.***(guh)

Jumat, 03 Desember 2010

Program Revitalisasi Sawit Riau Mandek

Tribun Pekanbaru - Jumat, 3 Desember 2010 12:44 WI
TRIBUNNEWSPEKANBARU.COM - Program peremajaan (revitalisasi) perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 20.117 hektare di Provinsi Riau mandek karena belum ada kesepakatan mengenai kemitraan dengan perusahaan.

"Belum ada realisasi dari program revitalisasi kelapa sawit di Riau," kata Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Ferry HC, Jumat.

Ia menjelaskan, puluhan ribu hektare kebun sawit tersebut perlu segera diremajakan karena sudah berusia lebih dari 25 tahun. Dalam usia tersebut, produksi tandan buah sawit dari pohon sudah menurun drastis.

Menurut dia, lokasi paling luas berada di daerah Sungai Tapung Kabupaten Kampar dan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Peremajaan sawit telah lama diusulkan dengan sumber pendanaan dari program pemerintah.

Namun hingga kini program itu masih terkendala kesepakatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). "Mereka dulu ada mitra dari PTPN V, namun sekarang belum ada kesepakatan lanjutan kemitraan setelah revitalisasi," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Riau, luas perkebunan sawit di Riau kini mencapai sekitar 2,06 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 49 persen dikelola perusahaan dan sisanya merupakan sawit rakyat.

Penulis : vina
Editor : vina
Sumber : Antara