Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kamis, 30 Desember 2010
PT LIH Timbun 10 Anak Sungai
Kamis, 23 Desember 2010
2,9 Hektare Sawit Ancam Lahan Gambut
22 DECEMBER 2010
PEKANBARU (RP)- Perkebunan sawit di lahan gambut sejauh ini masih berkembang di Riau. Padahal kondisi ini sangat membahayakan lingkungan. Sawit yang banyak menghabiskan air tanah akan menyebabkan lahan gambut semakin kritis. Akibatnya, daerah-daerah pesisir dapat kekurangan air dan intrusi air laut akan makin meluas.
‘’Untuk itu dari sekarang kita ingatkan beberapa daerah pesisir seperti Inhil, Rohil, Siak dan Bengkalis agar lebih selektif memberikan izin perkebunan sawit di kawasan gambut ini,’’ ujar Kepala Balitbang Riau, Prof Dr H Tengku Dahril MSc.
Hal itu dikatakannya kepada Riau Pos, Selasa (21/12) di Pekanbaru dalam ekspos hasil penelitian Balitbang Riau bekerja sama dengan Badan Pengkajian Lahan dan Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Riau. Di Riau, ujar Dahril, dari seluruh luas lahan terdapat 45 persen atau sekitar 4 juta hektare kawasan gambut. Sedangkan perkebunan sawit di Riau saat ini sudah mencapai 2.056.008 hektare. Data terbaru dari Ditjenbun, angkanya lebih luas lagi, yakni 2.948.319 hektare. Perluasan kebun sawit ini di satu sisi memang dianggap penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun diingatkan Tengku Dahril, bahwa kajian akademis memaparkan bahwa perkebunan sawit yang sudah mulai merambah kawasan lahan gambut akan sangat membahayakan lingkungan. Akan terjadi intrusi air laut, penurunan atau elevasi tanah, dan sejumlah bahaya lingkungan lainnya. ‘’Saat ini kita belum dalam tahap melarang. Dari hasil penelitian ini kita hanya mengingatkan agar hati-hati dalam membuka lahan sawit di daerah berlahan gambut,’’ ujar Dahril.
Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan itu, sebutnya, maka ada beberapa rekomendasi yang hendaknya dilakukan instansi dan dinas terkait. Pertama, perlunya penanggulangan karhutla saat pembukaan lahan dengan cara membuat dam atau kanal yang efektif. Kedua, pengaturan tinggi muka air dengan penataan drainase. Ketiga, membatasi pembangunan perkebunan, hanya sampai gambut berkedalaman 4 meter. Keempat, harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konservasi lahan gambut, dan kelima, perlunya dikembangkan model berkelanjutan baik dari aspek sosial, ekonomi serta politik.
‘’Rekomendasi ini akan kita sampaikan kepada instansi terkait, termasuk di kabupaten yang bersangkutan agar keberadaan kebun sawit di Riau tak malah menjadi bencana lingkungan di kemudian hari,’’ ujar Dahril.(muh)
20 Persen Kebun Sawit Indonesia Dikuasai Investor Malaysia
Ribuan Hektar Kebun Sawit Perusahaan di Bengkalis Diduga Ilegal
Jumat, 17 Desember 2010
Menteri BUMN: Riau Harus Mampu Kelola Sawit
Kamis, 09 Desember 2010
Ingkar Janji, PT CSS Diadukan ke DPRD Inhu
Kamis, 9 Desember 2010 17:50 Sejumlah masyarakat Kecamatan Peranam dan Batang Peranap mengadukan sikap PT CSS ke DPRD Inhu. Perusahaan tersebut dituding ingkar janji karena tak kunjung membuatkan kebun kelapa sawit bagi masyarakat. Riauterkini -RENGAT- Belasan masyarakat yang berasal dari lembaga Adat Masyarakat Tiga Lorong Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Peranap mengadu ke DPRD Indrgiri Hulu (Inhu), Kamis (9/12/2010). Kedatangan tokoh masyarakat ini terkait dengan permasalahan ingkar janjinya PT. Citra Sumber Sejahtera (PT. CSS) untuk membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat. Mereka diterima oleh wakil ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz serta anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik, Tomimi Comara, Marjuki dan Suradi. Dalam pengaduannya ke DPRD Inhu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa PT. CSS tidak melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat tanggal 9 Mei 2004 lalu. Dalam kesepakatan tersebut PT. CSS memberi kebun sawit pola kerja sama dengan desa pauh Ranap seluas 100 hektar untuk lembaga adat tiga lorong. Serta 140 hektar untuk desa-desa yang ada dalam lembaga adat tiga lorong yang meliputi Desa Semelinang Tebing, Gumanti, Kelurahan Peranap, Kelurahan batu Rijal Hilir, Desa Batu Rijal Hulu, Desa Pematang, Desa Selunak, Desa Puntikayu, Desa Pesajian, dan Desa Semelinang Darat. “Oleh sebab itu kami meminta kepada dewan agar dapat memanggil pihak PT. CSS guna dilaksanakan hearing. Sehingga nantinya akan diperoleh jalan keluar mengenai permasalahan yang diadukan masyarakat,”jelas Datuk Danang Lelo yang pernyataanya juga disampaikan secara tertulis ke DPRD Inhu. Wakil Ketua DPRD Inhu H. Zaharman Kaz dalam menyikapi pengaduan masyarakat lembaga adat tiga lorong tersebut mengatakan bahwa dewan jelas menampung pengaduan masyarakat. Untuk selanjutnya menyangkut dengan permasalahan permintaan hearing dengan PT. CSS akan diagendakan dan disampaikan kepada ketua DPRD Inhu. Selanjutnya Zaharman juga mengharapkan agar nantinya dalam hearing yang akan dilaksanakan diminta kepada semua yang hadir adalah yang bisa membuat keputusan. Terutama sekali pihak PT. CSS agar dapat mengutus pimpinan perusahaan yang bisa membuat keputusan sehingga permasalahan dapat segera di tuntaskan.***(guh) |