Riau Pos, 26 November 2009. PASIRPENGARAIAN (RP) - 15 perawakilan warga Desa Mahato Sakti, Desa Suka Damai, Desa Pagar Mayang, dan Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (25/11) menemui Wakil Ketua DPRD Rohul Erizal ST.
Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan pola KKPA kebun kelapa sawit dengan bapak angkat PT SMN di Kebun, Kecamatan Tambusai Utara.Mereka meminta DPRD Rohul dapat memperjuangkan hak masyarakat, dalam pembagian hasil pola KKPA Kebun Kelapa Sawit dengan PT SMN. Seperti disampaikan Mali, warga Desa Mahato Sakti. Menurutnya, pada 1996 lalu masyarakat di empat desa di Kecamatan Tambusai Utara telah menyerahkan lahan mereka kepada PT SMN, dengan perjanjian dibangun kebun kelapa sawit dengan sistem Pola PIR‘’Di Desa Pagar Mayang Luas lahan sekitar 278 hektare, Desa Payung Sekaki 318 hektare, Desa Mahato 378 hektare, dan Desa Suka Damai 276 hektare,’’ tuturnya.Dari perjanjian yang telah disepakati itu, Mali menyebutkan, pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT SMN harus dikembalikan ke masyarakat setelah 48 bulan tanam yakni Mei 2001.
Namun sampai saat ini, sudah hampir delapan tahun, masyarakat belum mendapatkan haknya.‘’Kami masyarakat lemah, minta DPRD Rohul sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat empat desa di Kecamatan Tambusai Utara, tentang pembagian hasil pembangunan kebun kelapa sawit dengan PT SMN. Sebab, hutang masyarakat dengan perusahaan sudah tidak ada. Seharusnya, 2001 lalu perusahaan sudah kembalikan hak masyarakat,’’ tuturnya. Menanggapi pernyataan tersebut, Erizal ST berjanji semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Menurutnya, DPRD Rohul prihatin atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat tersebut. Sebab, masyarakat telah menyerahkan lahan mereka kepada pihak perusahaan, dengan perjanjian untuk membangun kebun kelapa sawit dengan sistem pola PIR. Itu pun pelaksanaanya dilakukan dengan sistem Pola KKPA.
‘’Sekarang kebun kelapa sawit itu telah berhasil dan menghasilkan uang. Namun hak masyarakat tidak diberikan oleh PT SMN. Kita minta perusahaan konsisten dengan janji yang telah disepakati dengan masyarakat di empat desa itu. Jangan hak masyarakat dikebiri. DPRD Rohul siap membantu masyarakat, bila perusahaan tidak mau mengembalikan hak masyarakat, kita siap untuk membantu dalam proses hukum,’’ tutur Erizal kepada Riau Pos, Rabu (25/11) di ruang kerjanya.Sementara Camat Tambusai Utara Tri Ismadi SSos ketika dimintai keterangan tentang PT SMN, ia mengaku tidak mengetahui ada perusahaan tersebut di wilayah kerjanya.
Demikian juga dengan pihak Disnaker dan Dishutbun, yang mengaku PT SMN tidak terdaftar di kedua instansi tersebut.(epp)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan pola KKPA kebun kelapa sawit dengan bapak angkat PT SMN di Kebun, Kecamatan Tambusai Utara.Mereka meminta DPRD Rohul dapat memperjuangkan hak masyarakat, dalam pembagian hasil pola KKPA Kebun Kelapa Sawit dengan PT SMN. Seperti disampaikan Mali, warga Desa Mahato Sakti. Menurutnya, pada 1996 lalu masyarakat di empat desa di Kecamatan Tambusai Utara telah menyerahkan lahan mereka kepada PT SMN, dengan perjanjian dibangun kebun kelapa sawit dengan sistem Pola PIR‘’Di Desa Pagar Mayang Luas lahan sekitar 278 hektare, Desa Payung Sekaki 318 hektare, Desa Mahato 378 hektare, dan Desa Suka Damai 276 hektare,’’ tuturnya.Dari perjanjian yang telah disepakati itu, Mali menyebutkan, pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT SMN harus dikembalikan ke masyarakat setelah 48 bulan tanam yakni Mei 2001.
Namun sampai saat ini, sudah hampir delapan tahun, masyarakat belum mendapatkan haknya.‘’Kami masyarakat lemah, minta DPRD Rohul sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat empat desa di Kecamatan Tambusai Utara, tentang pembagian hasil pembangunan kebun kelapa sawit dengan PT SMN. Sebab, hutang masyarakat dengan perusahaan sudah tidak ada. Seharusnya, 2001 lalu perusahaan sudah kembalikan hak masyarakat,’’ tuturnya. Menanggapi pernyataan tersebut, Erizal ST berjanji semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Menurutnya, DPRD Rohul prihatin atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat tersebut. Sebab, masyarakat telah menyerahkan lahan mereka kepada pihak perusahaan, dengan perjanjian untuk membangun kebun kelapa sawit dengan sistem pola PIR. Itu pun pelaksanaanya dilakukan dengan sistem Pola KKPA.
‘’Sekarang kebun kelapa sawit itu telah berhasil dan menghasilkan uang. Namun hak masyarakat tidak diberikan oleh PT SMN. Kita minta perusahaan konsisten dengan janji yang telah disepakati dengan masyarakat di empat desa itu. Jangan hak masyarakat dikebiri. DPRD Rohul siap membantu masyarakat, bila perusahaan tidak mau mengembalikan hak masyarakat, kita siap untuk membantu dalam proses hukum,’’ tutur Erizal kepada Riau Pos, Rabu (25/11) di ruang kerjanya.Sementara Camat Tambusai Utara Tri Ismadi SSos ketika dimintai keterangan tentang PT SMN, ia mengaku tidak mengetahui ada perusahaan tersebut di wilayah kerjanya.
Demikian juga dengan pihak Disnaker dan Dishutbun, yang mengaku PT SMN tidak terdaftar di kedua instansi tersebut.(epp)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
1 komentar:
Sama-sama..:D
Posting Komentar