Jum’at, 11 Desember 2009 16:21
Harapan warga 5 desa di Bengkalis memiliki kebun kelapa sawit tak kunjung terwujud. Padahal mereka sudah menyepakati kerjasama dengan PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) 8 tahun silam.
Riauterkini-BENGKALIS- Sejumlah masyarakat di lima Desa di Kecamatan Bengkalis mengeluhkan tak kunjung terealisasinya PT Meskom Agro Sarimas (MAS) membentuk koperasi agrobisnis yang dinamakan Koperasi Meskom Sejati. Pasalnya, rencana pembangunan kebun kelapa sawit yang digagas sejak 8 tahun silam tak kunjung ada titik terangnya. Padalah warga Desa Pedekik, Pangkalan Batang, Sebauk, Teluk Latak dan Meskom sudah ada yang menyerahkan surat tanah.
Herianto (30) salah seorang warga Desa Pedekik, mengatakan rencana yang dimulai Tahun 2001 dan 2002 hingga sekarang masih belum jelas. Baik dari keanggotaan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan koperasi milik warga yang didaftarkan masuk di Koperasi Meskom Sejati padahal surat kepemilikan lahan sudah diserahkan kepada pihak perusahaan.
Dari lima desa yang diusulkan, hanya Desa Meskom saja yang ada tindak lanjutnya. Itupun hanya sebagian masyarakat saja. Sementara dalam usulan Desa Pedekik saja ada sekitar 4 kelompok koperasi yang mengajukan, namun hingga saat ini belum jelas sejuahmana tindak lanjut rencana tersebut.
“Seluruh masyarakat Desa Pedekik mempertanyakan hal itu sebelumnya kepada pihak Desa, namun belum ada jawaban yang mengarah kepada penyelesaian. Sementara surat lahan kepemilikan sudah ditahan oleh koperasi, dan hingga saat ini mereka bertanya-tanya kapan bisa mengambil KTA, dan apa saja hak serta kewajiban yang harus dijalankan,” ungkapnya kepada Riauterkini Jum'at (11/12/2009) di Bengkalis.
Menurut Herianto, rencana kelompok tani Meskom Sejati itu diawali tahun 2001 dan 2002, dimana pihak perusahaan PT MAS menawarkan bentuk usaha agrobisnis kepada masyarakat, dengan bagi hasil 60:40. Untuk jaminan pemeliharaan masing-masing masyarakat menyerahkan surat tanah asli kepada pihak koperasi melalui beberapa perjanjian tertulis antara koperasi dan perusahaan. “Sampai sekarang ada masyarakat yang nama-namanya masuk dan terdaftar tapi mereka juga belum tahu kapan bagaimana hak dan kewajibannya, dan mereka juga apakah sudah mendapatkan rekening bank,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Camat Bengkalis Ja’afar Arif saat dikonfirmasi perihal keluhan ini mengatakan, pihaknya menyalahkan koperasi. Dimana tidak lanjutnya sudah dijelaskan, dan sudah melakukan Beberapa koordinasi. Tetapi hingga saat ini belum juga ada penyelesaian antara koperasi dengan perusahaan. Saya menilai koperasi tidak pro aktif dan koperasi tidak komitmen. Buktinya saja ada beberapa orang yang terdaftar tapi hanya sekedar mendaftarkan namanya saja. Sedangkan identitas dalam bentuk KTP dan KK tidak dilengkapi. dimana masing-masing masyarakat yang mendaftar dikoperasi meminta bagian lahan 2 hektar per Orang.
“Salahnya di Koperasi sendiri, karena terlalu banyak mendaftarkan orang dan lahan tidak cukup untuk dibagi, ada sekitar 2.999 nama yang terdaftar. Sementara perusahaan hanya menyediakan lahan sekitar 3000 hektar lebih, untuk PT MAS 3000 hektar jadi lahan yang tersedia sekitar 6000 hektar dan sisanya untuk fasilitas umum,” katanya.***(dik)
Harapan warga 5 desa di Bengkalis memiliki kebun kelapa sawit tak kunjung terwujud. Padahal mereka sudah menyepakati kerjasama dengan PT. Meskom Agro Sarimas (MAS) 8 tahun silam.
Riauterkini-BENGKALIS- Sejumlah masyarakat di lima Desa di Kecamatan Bengkalis mengeluhkan tak kunjung terealisasinya PT Meskom Agro Sarimas (MAS) membentuk koperasi agrobisnis yang dinamakan Koperasi Meskom Sejati. Pasalnya, rencana pembangunan kebun kelapa sawit yang digagas sejak 8 tahun silam tak kunjung ada titik terangnya. Padalah warga Desa Pedekik, Pangkalan Batang, Sebauk, Teluk Latak dan Meskom sudah ada yang menyerahkan surat tanah.
Herianto (30) salah seorang warga Desa Pedekik, mengatakan rencana yang dimulai Tahun 2001 dan 2002 hingga sekarang masih belum jelas. Baik dari keanggotaan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan koperasi milik warga yang didaftarkan masuk di Koperasi Meskom Sejati padahal surat kepemilikan lahan sudah diserahkan kepada pihak perusahaan.
Dari lima desa yang diusulkan, hanya Desa Meskom saja yang ada tindak lanjutnya. Itupun hanya sebagian masyarakat saja. Sementara dalam usulan Desa Pedekik saja ada sekitar 4 kelompok koperasi yang mengajukan, namun hingga saat ini belum jelas sejuahmana tindak lanjut rencana tersebut.
“Seluruh masyarakat Desa Pedekik mempertanyakan hal itu sebelumnya kepada pihak Desa, namun belum ada jawaban yang mengarah kepada penyelesaian. Sementara surat lahan kepemilikan sudah ditahan oleh koperasi, dan hingga saat ini mereka bertanya-tanya kapan bisa mengambil KTA, dan apa saja hak serta kewajiban yang harus dijalankan,” ungkapnya kepada Riauterkini Jum'at (11/12/2009) di Bengkalis.
Menurut Herianto, rencana kelompok tani Meskom Sejati itu diawali tahun 2001 dan 2002, dimana pihak perusahaan PT MAS menawarkan bentuk usaha agrobisnis kepada masyarakat, dengan bagi hasil 60:40. Untuk jaminan pemeliharaan masing-masing masyarakat menyerahkan surat tanah asli kepada pihak koperasi melalui beberapa perjanjian tertulis antara koperasi dan perusahaan. “Sampai sekarang ada masyarakat yang nama-namanya masuk dan terdaftar tapi mereka juga belum tahu kapan bagaimana hak dan kewajibannya, dan mereka juga apakah sudah mendapatkan rekening bank,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Camat Bengkalis Ja’afar Arif saat dikonfirmasi perihal keluhan ini mengatakan, pihaknya menyalahkan koperasi. Dimana tidak lanjutnya sudah dijelaskan, dan sudah melakukan Beberapa koordinasi. Tetapi hingga saat ini belum juga ada penyelesaian antara koperasi dengan perusahaan. Saya menilai koperasi tidak pro aktif dan koperasi tidak komitmen. Buktinya saja ada beberapa orang yang terdaftar tapi hanya sekedar mendaftarkan namanya saja. Sedangkan identitas dalam bentuk KTP dan KK tidak dilengkapi. dimana masing-masing masyarakat yang mendaftar dikoperasi meminta bagian lahan 2 hektar per Orang.
“Salahnya di Koperasi sendiri, karena terlalu banyak mendaftarkan orang dan lahan tidak cukup untuk dibagi, ada sekitar 2.999 nama yang terdaftar. Sementara perusahaan hanya menyediakan lahan sekitar 3000 hektar lebih, untuk PT MAS 3000 hektar jadi lahan yang tersedia sekitar 6000 hektar dan sisanya untuk fasilitas umum,” katanya.***(dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar