Kamis, 13 Nopember 2014 15:21
Big Bosnya Kembali Diperiksa KPK,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=83496&judul=
Untuk kali kedua bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diperiksa KPK. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat suap untuk melegalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Inhu.
Riauterkini-PEKANBARU- Bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng kemarin, Rabu (12/11/14) kembali diperiksa Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebelumnya, pada Jumat (24/10/14) Apeng juga sudah diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekokolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru.
Selain Apeng, sejumlah petinggi perusahaan perkebunan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan proses izin alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. Bahkan, kantor PT Duta Palma di belakang purna MTQ pada Senin (20/11/14) juga sempat digeledah penyidik lembaga anti rasuah itu.
Intensifnya perusahaan tersebut diperiksa penyidik KPK menguatkan dugaan adanya kaitan kuat dengan kasus yang menyebabkan Gubri nonaktif dan Gulat Manurut dijadikan KPK tersangka sekaligus ditahan. Sejumlah asumsi pun bermunculan terkait dugaan suap dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum riauterkinicom dari sumber di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, setidaknya ada lima anak perusahaan PT Duta Palma yang kebun kelapa sawitnya ditanam di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi bisa di-Korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Seluruhnya berada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. Kedua, PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. Ketiga, PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK.
Keempat PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Kelima, PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.
Masih menurut sumber dari Dinas Kehutanan Riau yang menolak namanya disebutkan, bahwa usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Terkait dengan dugaan asal Suap dari PT Duta Palma, juru bicara KPK Johan Budi menolak menanggapi. Ia hanya membenarkan kalau setiap saksi yang diperiksa dalam kasus Gubri nonaktif terindikasi punya kaitan dengan kasus tersebut.
“Itu masih diselidiki dari mana asal uang suap pada Gubernur Riau. Kalau memang ada kaitan langsungnya, nanti pasti ada perkembangan selanjutnya,” ujarnya menjawab wartawan yang menghubunginya, Kamis (13/11/14).***(mad)
Big Bosnya Kembali Diperiksa KPK,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=83496&judul=
Untuk kali kedua bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng diperiksa KPK. Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat suap untuk melegalkan puluhan ribu hektar kebun sawit di Inhu.
Riauterkini-PEKANBARU- Bos besar PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng kemarin, Rabu (12/11/14) kembali diperiksa Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebelumnya, pada Jumat (24/10/14) Apeng juga sudah diperiksa penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekokolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru.
Selain Apeng, sejumlah petinggi perusahaan perkebunan tersebut juga telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun untuk memuluskan proses izin alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan. Bahkan, kantor PT Duta Palma di belakang purna MTQ pada Senin (20/11/14) juga sempat digeledah penyidik lembaga anti rasuah itu.
Intensifnya perusahaan tersebut diperiksa penyidik KPK menguatkan dugaan adanya kaitan kuat dengan kasus yang menyebabkan Gubri nonaktif dan Gulat Manurut dijadikan KPK tersangka sekaligus ditahan. Sejumlah asumsi pun bermunculan terkait dugaan suap dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum riauterkinicom dari sumber di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, setidaknya ada lima anak perusahaan PT Duta Palma yang kebun kelapa sawitnya ditanam di kawasan terlarang. Baik di Hutan Produksi bisa di-Korversikan (HPK) maupun di Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Seluruhnya berada di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Kencana Amal Tani dengan kebun sawit seluas 4.420 hektar berlokasi di HPK. Kedua, PT Banyu Bening Utama seluas 7.850 hektar di kawasan HPT dan HP. Ketiga, PT Palma Satu seluas 11.044 hektar di kawasan HPK.
Keempat PT Siberida Subur dengan kebun kelapa sawit seluas 2.340 hektar yang ditanam di kawasan HPT. Kelima, PT Panca Agrindo Lestari seluas 3.562 hektar di kwasan HPT dan HP.
Masih menurut sumber dari Dinas Kehutanan Riau yang menolak namanya disebutkan, bahwa usulan pelepasan kawasan dari group PT Duta Palma tak ada satupun yang masuk rekomendasi Tim Terpadu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun faktanya saat diusulkan pada Menteri Kehutanan untuk dijadikan SK, justru seluruhnya diminta untuk dijadikan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Terkait dengan dugaan asal Suap dari PT Duta Palma, juru bicara KPK Johan Budi menolak menanggapi. Ia hanya membenarkan kalau setiap saksi yang diperiksa dalam kasus Gubri nonaktif terindikasi punya kaitan dengan kasus tersebut.
“Itu masih diselidiki dari mana asal uang suap pada Gubernur Riau. Kalau memang ada kaitan langsungnya, nanti pasti ada perkembangan selanjutnya,” ujarnya menjawab wartawan yang menghubunginya, Kamis (13/11/14).***(mad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar