Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 02 April 2013

Sidang Class Actions SPKS Rohul Ditunda sampai 1 Mei

Senin, 1 April 2013 17:55
PT MAI dan Bupati Palas Sumut Absen,http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=58166
PN Pasirpangaraian menyidangkan gugatan class actions SPKS Rohul. Namun karena Bupati Padang Lawas, Sumut tak hadir, sidang ditunda hingga 1 Mei.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Manajemen PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dan Bupati Padang Lawas Sumatera Utara (Palas Sumut), Basyrah Lubis, absen tanpa alasan pada sidang perdana gugatan Class Actions Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Rokan Hulu, Senin (1/4/13). Sidang akan dilanjutkan satu bulan mendatang, atau 1 Mei 2013.

Sidang perdana dengan agenda menentukan sertifikasi Class Actions dengan pelapor SPKS Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, 25 Februari 2013 lalu. PT MAI sebagai tergugat pertama dituding telah menggarap sekitar 5.008 hektar kawasan hutan meliputi 700 hektar Hutan Lindung (HL) dan 4.308 hektar hutan produksi tetap (HPT) Mahato Kecamatan Tambusai yang masih wilayah administrasi Provinsi Riau.

Bukan itu saja, lahan seluas 501 hektar milik Kelompok Tani Harapan Makmur, diluar 5.008 hektar juga turut digarap perusahaan dan kini telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit.

Sementara, Bupati Palas, Basyrah Lubis, sebagai tergugat kedua dituding telah membiarkan PT MAI menggarap objek sengketa seluas 5.008 hektar HL dan HPT Mahato yang kini telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Anehnya lagi, walau telah berdiri sejak 1998 silam, tapi objek sengketa yang dikuasai PT MAI masih sebatas izin penunjukan lokasi dari Bupati Tapsel nomor 525.26/1656/2003 tanggal 11 November 2003, sebelum terbentuknya Kabupaten Palas.

Dan setahun kemudian, tepatnya 11 November 2004, izin penunjukan lokasi diperpanjang perusahaan, sebab itu lah belum sekalipun PT MAI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (Menhut) dan hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Kita ikuti saja sidangnya. Tapi jika tiga kali berturut-turut, baik PT MAN dan Bupati Padang Lawas tidak penuhi undangan pengadilan, tentu hakim bisa verstek perkara atau menangkan gugatan SPKS Rokan Hulu," kata Sekretaris Jenderal SPKS Rohul, M Nasir Sihotang, kepada riauterkinicom di PN Pasirpangaraian, Senin (1/4/13).

Sementara, Humas PN Pasirpangaraian, Dicky Ramdhani, mengaku telah layangkan surat undangan resmi kepada tergugat pertama dan kedua yaitu PT MAI dan pihak Bupati Palas melalui surat lintas kabupaten dan provinsi.

"Jika tiga kali berturut-turut tergugat tidak hadir, itu hakim yang memutuskan nanti. Kita lihat saja sidang lanjutannya 1 Mei mendatang dengan agenda masih panggilan kehadiran seluruh pihak," kata Dicky menjawab riauterkinicom.***(zal)

Tidak ada komentar: