Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 19 April 2013

PT.TPP Inhu Wajib Bangun Kebun Plasma Bagi Masyarakat

Jum’at, 19 April 2013 15:26
http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=58896
Pengajuan perpanjang HGU PT TPP Inhu sedang tahap proses. Pemerintah wajibkan perusahaan bangun kebun plasma 20 persen dari lahan usaha perusahaan.

Riauterkini -RENGAT- PT.Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari Grup yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial serta lingkungan.

Penegasan ini disampaikan terkait telah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP Nomor 08/06/1981 seluas 10.210 hektare pada 31 Desember 2012 lalu dan saat ini dalam proses perpanjangan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Inhu, Hendry kepada riauterkinicom Jumat (19/4/13) di Pematang Reba mengungkapkan, sesuai surat edaran Kepala BPN RI No. 2/SE/XII/2012, setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU termasuk perpanjangan atau pembaharuan wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial serta lingkungan.

" Apabila disekitar lokasi perkebunan tidak terdapat masyarakat petani calon penerima kebun plasma, perusahaan tetap berkewajiban membangun kebun plasma sampai adanya masyarakat petani calon penerima kebun," ujarnya.

Ditambahkanya, kewajiban membangun kebun plasma dibuktikan dengan pernyataan kesanggupan membangun kebun plasma dalam bentuk akta notaris, dan dilampirkan pada saat mengajukan permohonan HGU. Tandasnya.

Hendry juga membenarkan bahwa Panitia B dari unsur Pemkab Inhu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu sampai saat ini belum menandatangani Berita Acara perpanjangan HGU PT TPP. Hal ini disebabkan karena perusahaan belum memenuhi tuntutan dari masyarakat. "Tidak menuntut pun masyarakat, PT TPP wajib membangun kebun plasma dan melaksanakan tanggungjawab lingkungan dalam bentuk CSR," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, HGU PT TPP Nomor 08/06/1981 seluas 10.210 hektare sudah berakhir sejak 31 Desember 2012 lalu. Namun sampai saat ini BPN belum memperpanjang HGU PT TPP tersebut sebab masih ada tuntutan masyarakat dan salah satu unsure Panitia B, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhu belum menandatangani Berita Acara. *** (guh)

2 komentar:

Unknown mengatakan...

slamat siang pak
bolehkan saya menawarkan Pupuk Sawit NPK SUPERT+TE,?

Riau Info Sawit mengatakan...

Maaf pak Mhoe Manullang, kita tidak melakukan bisnis disini, terimakasih atas perhatiannya. Salam