Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 20 Desember 2011

Rebut Lahan Petani Inhil, Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Perusahaan Asal Malaysia

Selasa, 20 Desember 2011 15:17

Komnas HAM menurunkan tim ke Desa Tanjung Simpang, Inhil. Tujuannya menyelidiki dugaan pelanggaran HAM PT THIP, perusahaan asal Malaysia terhadap petani setempat.

Riauterkini-TEMBILAHAN-Komisi Nasional Hak Asasi Manunia (KOMNAS HAM) akan turun melakukan investigasi dan penyelidikan ke areal lahan milik petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani (FMKT) Desa Tanjung Simpang yang dicaplok perusahaan sawit asal Malaysia, PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.

Kepastian akan turunnya tim dari Komnas HAM tersebut disampaikan kuasa hukum FKMT Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti. Menurutnya, laporan mereka telah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan akan segera turun ke lokasi sengketa lahan milik kliennya tersebut.

“Tim dari Komnas HAM akan turun untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke lokasi lahan milik petani yang telah puluhan tahun diserobot PT THIP ini,” ungkap kuasa hukum FKMT Desa Tanjung Simpang, Munir Kairoti, SH kepada riauterkini.com, Selasa (20/12/11) via telepon selulernya. Saat ini ia mengaku sedang berada di Jakarta untuk mengurus masalah tersebut.

Menurutnya, sebelumnya pihaknya telah melayangkan laporan kepada Komnas HAM pada tanggal 8 November lalu dengan nomor surat 2.746/K/TMT/XI/2011 perihal perkembangan kasus milik petani Desa Tanjung Simpang yang dirampas perusahaan sawit asal Malaysia tersebut.

Laporan tersebut diterima Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie dengan nomor agenda 71.826 . Pihak Komnas HAM langsung merespons laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dan melakukan langkah sesuai dengan laporan tersebut.

“Masalah ini kita laporkan ke Komnas HAM, karena telah terjadi pelanggaran HAM petani oleh perusahaan ini. Selama puluhan tahun petani kehilangan lahan penghidupan, padahal jelas-jelas Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.204 K/TUN/2003 mengakui bahwa lahan tersebut milik petani,” tegas advokat asal Ambon tersebut.

Lanjut Munir, nantinya tim Komnas HAM akan turun ke lokasi disertai oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM petani disana.

“Diperkirakan pada akhir bulan ini juga tim ini akan berangkat ke Tembilahan untuk seterusnya menuju lokasi di Desa Tanjung Simpang. Sebelumnya, kita terlebih dahulu berangkat ke Inhil, “ imbuh advokat yang telah lebih satu tahun ini mendampingi petani Desa Tanjung Simpang merebut kembali hak mereka tersebut.***(mar)

Tidak ada komentar: