Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Selasa, 20 Desember 2011

Polda Riau Segel Kantor PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu

Jum’at, 16 Desember 2011 21:00

PT Palma Satu dan PKS PT BBU di Inhu terhenti operasinya, menyusul penyegelan yang dilakukan tim Polda Riau terkait dugaan penyimpangan izin.

Riauterkini -RENGAT–Tim Resmob dan Sub Tipiter Polda Riau bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta Pemkab Inhu, melakukan penggeledahan dan penyegelan (police line) terhadap kantor PT Palma Satu di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal.

Serta pabrik kelapa sawit (PKS) PT.Banyu Bening Utama (BBU) di desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku. Jumat (16/12/11)

Penggeledahan dan penyegelan terhadap dua anak perusahaan Duta Palma Grup tersebut terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan, pelanggaran kehutanan serta pencemaran lingkungan.

Akibat penyegelan, ini operasional perusahaan dan truck pengangkut tandan buah segar (TBS) milik masyarakat ke PKS terhenti.

Selain melakukan penyegelan, tim Polda Riau juga mengamankan satu unit alat berat, 2 truck CPO, 1 truck colt diesel serta 15 karyawan untuk dimintai keterangan. Alat berat, truck dan karyawan dibawa ke Polres Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tim Polda Riau turun terkait penanganan PT Palma Satu. Namun Kapolres tidak mengetahui secara pasti tindakan yang dilakukan tim Polda Riau. “Sebaiknya coba hubungi Kasat Reskrim. Sebab, saat ini saya sedang di Pekanbaru,” ujarnya.

Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Hartono ketika dihubungi mengatakan, bahwa Polres Inhu dalam hal ini hanya sebatas back up tim Polda Riau. Bahkan Kasat juga menyarankan untuk konfirmasi lebih lanjut ke Polda Riau. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi saja ke Polda Riau. Sebab, Polres hanya sebatas back up,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Inhu, Adri Respen mengungkapkan PT Palma Satu hanya mengantongi izin gangguan (HO) untuk satu bangunan kantor seluas 46,1 x 10 meter dan Izin Usaha Perkebunan melalui SK Bupati Inhu No 91 tahun 2007.

Sementara untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap sejumlah bangunan baru yang ada, SIUP dan TDP tidak pernah dikantongi sampai saat ini.

“Bahkan dilokasi PT Palma Satu saat ini ada beberapa bangunan kantor yang baru, tapi belum ada HO nya,” ungkap Respen.

Sedangkan PT BBU, sejauh ini hanya mengantongi izin untuk pabrik saja, sedangkan untuk IMB, HO, TDP dan SIUP juga tidak pernah dikantongi.

Di hubungi terpisah humas Duta Palma Grup, Alfian Simbolon kepada riauterkini.com Jumat (16/12/11) mempertanyakan langkah tim Polda Riau yang melakukan penyegelan terhadap PT Palma Satu dan PKS PT BBU. Sebab sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah menerima surat penyegelan tersebut.

“Dasar hukumnya apa sehingga dilakukan penyegelan dan memberikan police line tersebut. Sebab untuk melakukan penyegelan harus ada kekuatan hukum pengadilan,” tandasnya melalui telepon selular.

Alfian membantah jika PKS PT BBU terdapat diareal kawasan hutan lindung gambut, sebab pihaknya sudah mengantongi rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kehutanan Inhu yang ditandatangani Ir Slamet. “Kalau soal PT Palma saya belum pelajari,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Inhu Yopi Arianto, ketika dikonfirmasi riauterkini.com Jumat (16/12/11) memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau, terhadap kedua perusahaan grup Duta Palma.

"Pemkab Inhu mendukung tindakan Polda Riau, terhadap perusahaan yang telah melanggar aturan berlaku," tegas Yopi Arianto.***(guh)

Tidak ada komentar: