Sabtu, 19/11/2011 18:01 WIB
Pekanbaru - Kebun sawit milik mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin di Riau digugat aktivis karena lahan berasal dari status hutan produksi. Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan turut tergugat akibat alih fungsi lahan tersebut.
Menhut Zulkifli digugat aktivis lingkungan, Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau. Sudang gugatan soal status lahan ini sudah berjalan untuk ketiga kalinya dalam jawaban pihak tergugat.
"Sudah tiga kali sidang, Menhut tidak pernah hadir. Kita melakukan gugatan tersebut terkait alih fungsi lahan dari hutan produksi disulap PT Manahatan menjadi kebun sawit seluas 2.200 hektar di Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Koordinator LSM lingkungan, Riau Madani, Tomy Manungkalit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2011) di Pekanbaru.
Tomy menjelaskan, kebun sawit PT Manahatan itu merupakan milik Nazarudin, M Nasir dan Anaz Urbaningrum sesuai akte perusahaan. Ketiga pemilik saham ini digugat pihak aktivis. Sedangkan tergugat 4 adalah Menhut, Zulkifli Hasan.
"Dasar gugatan kita adalah, lahan sawit PT Manahatan berada di atas lahan berstatus hutan produksi. Dan sampai sekarang, Kemenhut belum pernah mengeluarkan izin pelepasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Kita anggap kebun sawit milik politikus Partai Demokrat ini harus dibongkar seluruhnya," tegas Tomy.
Menurut Tomy, penguasaan lahan sawit sejak tahun 2000 lalu, sampai ketika kebun itu diambil alih Nazarudin, M Nasir dan Anas, sampai sekarang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan produksi dari Menhut.
Anehnya, Menhut Zulkifli Hasan sendiri terkesan tidak ambil pusing jika kawasan hutan produksi dibabat habis untuk kebun sawit tersebut.
"Menhut benar-benar lalai dalam pengawasan hutan di Indonesia. Kami yakin betul Menhut mengetahui kebun sawit PT Manahatan milik pentolan Partai Demokrat itu tidak memiliki izin. Menhut dalam gugatan kita, diminta untuk mencabut seluruh pohon sawit perusahaan itu," kata Tomy.
(cha/anw)
Menhut Zulkifli digugat aktivis lingkungan, Riau Madani di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau. Sudang gugatan soal status lahan ini sudah berjalan untuk ketiga kalinya dalam jawaban pihak tergugat.
"Sudah tiga kali sidang, Menhut tidak pernah hadir. Kita melakukan gugatan tersebut terkait alih fungsi lahan dari hutan produksi disulap PT Manahatan menjadi kebun sawit seluas 2.200 hektar di Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Koordinator LSM lingkungan, Riau Madani, Tomy Manungkalit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2011) di Pekanbaru.
Tomy menjelaskan, kebun sawit PT Manahatan itu merupakan milik Nazarudin, M Nasir dan Anaz Urbaningrum sesuai akte perusahaan. Ketiga pemilik saham ini digugat pihak aktivis. Sedangkan tergugat 4 adalah Menhut, Zulkifli Hasan.
"Dasar gugatan kita adalah, lahan sawit PT Manahatan berada di atas lahan berstatus hutan produksi. Dan sampai sekarang, Kemenhut belum pernah mengeluarkan izin pelepasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Kita anggap kebun sawit milik politikus Partai Demokrat ini harus dibongkar seluruhnya," tegas Tomy.
Menurut Tomy, penguasaan lahan sawit sejak tahun 2000 lalu, sampai ketika kebun itu diambil alih Nazarudin, M Nasir dan Anas, sampai sekarang belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan produksi dari Menhut.
Anehnya, Menhut Zulkifli Hasan sendiri terkesan tidak ambil pusing jika kawasan hutan produksi dibabat habis untuk kebun sawit tersebut.
"Menhut benar-benar lalai dalam pengawasan hutan di Indonesia. Kami yakin betul Menhut mengetahui kebun sawit PT Manahatan milik pentolan Partai Demokrat itu tidak memiliki izin. Menhut dalam gugatan kita, diminta untuk mencabut seluruh pohon sawit perusahaan itu," kata Tomy.
(cha/anw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar