Selasa, 15 Nopember 2011 17:40
Banyaknya perusahaan perkebunan yang tak mentaati aturan direspon DPRD Inhu. Dibentuk Panitia Khusus bertugas melakukan penelitian sekaligus rekomendasi solusi.
Riauterkini -RENGAT –Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas meneliti perizinan dan persoalan yang dilakukan perusahaan selama beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman kepada sejumlah wartawan Selasa (15/11/11) di Gedung DPRD Inhu Pematang Reba. Yang menegaskan Pansus ini dibentuk untuk meneliti perusahaan yang diduga melanggar aturan-aturan dan perizinan di Daerah maupun pusat.
“Pansus ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan DPRD Inhu dengan beberapa komponen masyarakat, seperti Forum Kepala Desa dan Front Indragiri bersatu. Yang meminta ketegasan dari Pemkab Inhu terhadap perusahaan yang beroperasi di kabupaten Indragiri Hulu. Terutama perusahaan Perkebunan. Yang sudah merugikan masyarakat maupun Pemkab Inhu, dengan tidak memiliki izin dalam beroperasi secara legal di Inhu” Ujar Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman Kaz.
Dimana perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran Perda, dengan tidak memiliki perijinan seperti IMB,HO,Ijin perkebunan ,ijin tenaga kerja,ijin lingkungan dan ijin lainya.
Pansus ini juga ditugaskan untuk meneliti keberadaan perusahaan yang diduga baru memiliki SK Izin prinsip sudah melakukan pembukaan lahan dikawasan hutan lindung. “Pansus ini akan meneliti perusahaan perkebunan yang membuka lahan dikawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut” tandas Zaharman Kaz.
Pansus yang beranggotakan 15 Orang tersebut, akan mulai bekerja dengan melakukan konsultasi ke tingkat Propinsi Riau dan Pemerintah Pusat, mengingat perusahaan perkebunan dimaksud, juga memiliki perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Inhu Suradi SH kepada sejumlah wartawan mengatakan Setelah semua data yang dibutuhkan Pansus terkumpul, Pansus perijinan ini akan memanggil pemilik perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran perijinan didaerah.
“Pansus ini akan focus pada kasus sengketa lahan masyarakat Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal dengan perusahaan perkebunan PT Palma I yang merupakan salah satu anak perusahaan Duta Plama Group yang disinyalir tidak memiliki ijin sebagai legalitas beroperasi di Inhu” tegas ketua Pansus Perijinan DPRD Inhu Suradi.
Ditambahkan Suradi, dari hasil pengamatan DPRD Inhu, diduga lahan PT Duta Palma Group pada umumnya bermasalah. Bahkan salah satu perusahaan milik PT Duta Palma Group yakni PT Kencana Amal Tani (KAT) sejak 18 Maret lalu izin prinsipnya sudah dicabut oleh Menhut RI melalui surat bernomor : PG 02/VII-KUH 2011.***(guh)
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar