Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Minggu, 20 November 2011

Aktivis Minta Izin PT Duta Palma Dicabut karena Langgar Aturan

Jumat, 18/11/2011 16:34 WIB
Pekanbaru - Aktivis lingkungan di Riau mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin PT Duta Palma Group. Perusahaan perkebunan sawit itu dinilai telah banyak melanggar ketentuan yang ada. Meskipun, pihak perusahaan membantah.

"Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu sudah mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan itu. Langkah ini sangat kita dukung, karena hampir seluruh anak perusahaan Duta Palma bermasalah di Riau," kata Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Wilayah Indragiri Hulu (Inhu) Rosmizar kepada detikcom, Jumat (18/11/2011).

Menurut Rosmizar, PT Duta Palma Group ini sebuah perusahaan yang bermasalah dan tidak peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Terlebih lagi perusahaan ini ada masalah tanah masyarakat.

"Tindakan tegas ini diperlukan agar investasi yang masuk ke wilayah Indragiri Hulu khususnya, benar-benar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Inhu," kata Rosmizar.

Sedangkan Sekretaris Jendral JMGR Irsadul Halim secara terpisah mengatakan, banyak perusahaan perkebunan di Riau berpraktek buruk dan bahkan banyak yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan serta hak guna usaha (HGU).

"Kalau aturan perizinannya saja sudah dilanggar, bagaimana mungkin mereka peduli dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dari kasus ini, Pemprov Riau harus mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Riau. Jika tidak baik dan bahkan menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka dicabut saja izinnya,” kata Irsadul

Catatan JMGR, anak perusahaan PT Duta Palma yang bermasalah di Riau sangat banyak. Anak perusahaan itu berada di Kabupaten Inhu yakni, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Palma I.

"Perusahaan ini juga melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan gambut yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung karena pemerintah melarang pembukaan lahan gambut lebih dari 3 meter," tuduh Irsadul.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Bupati Inhu Yopi Arianto sempat berkonflik dengan PT Duta Palma. Dua orang setingkat pimpinan di lapangan, ditampar Bupati Inhu. Saat ini kasus penamparan tersebut dilaporkan pihak perusahaan ke Polda Riau.

Nah, atas semua tuduhan ini PT Duta Palma telah membantah keras. PT Darmex Agro selaku induk perusahaan, menyesalkan pemukulan atas karyawan mereka yang terjadi di PT Palma I, bukan PT Duta Palma jelas mereka. Menurut pihak perusahaan, mereka telah mengantongi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi.

"PT Palma Satu sudah mengantungi SK Bupati Inhu No 90/2007 untuk izin pembangunan kebun kelapa sawit dan SK Bupati Inhu No 91/2007 untuk izin usaha perkebunan," kata Corporate Secretary dan Manajer Humas PT Darmex Agro, Yearline Ristiady, dalam email kepada detikcom, Jumat (11/11).

(fay/nwk)

Tidak ada komentar: