Rabu, 10 Agustus 2011 16:29
Ratusan warga Teluk Sono mendatangi Kantor Camat Bonaidarussalam, Rohul. Mereka menuntut dibantu mendapatkan pembagian lahan pola KKPA dari PT Hutahaean.
Riauterkini-BONAIDARUSSALAM- Ratusan Warga Dusun III Kasang Sekilang, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonaidarussalam, Rabu (10/8/11), datangi Kantor Camat setempat, untuk pertanyakan penyelesaian dan pembagian lahan pola KKPA yang belum dibagikan kepada warga oleh PT.Hutahaean sejak tahun 2008 lalu.
Ratusan warga tersebut, diterima Camat Bonaidarussalam, Herdianto A.S.STP. Untuk menyelesaikan permasalahan, pihak kecamatan gelar mediasi dengan mediator Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, camat, dan kepala desa, di Aula Kantor Camat Bonaidarussalam, tanpa dihadiri pihak PT.Hutahean.
Dengan tidak adanya perwakilan perusahaan, menyebabkan warga merasa kurang puas hasil mediasi. Pun, warga tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya dalam forum, sehingga mereka memilih walk out lebih awal sebelum mediasi selesai.
Dalam mediasi terungkap, dari total luas lahan sekitar 12.000 Hektare (ha) yang akan dikelola perusahaan, hanya sekitar 2.600 ha yang bisa dikelola PT.Hutahaean. Diakui Kabag Tapem Pemkab Rokan Hulu, Syofwan, sisa lahan sekitar 2.600 ha tersebut, merupakan sisa lahan. Sebab, sudah banyak lahan yang dijual oknum warga setempat.
“Kesepakatan awal kan memang 10 persen dari total lahan yang dikelola perusahaan. Dari 2.600 ha yang terkelola perusahaan, maka warga hanya menerima 260 ha,” terang Syofwan.
Ia persilahkan warga yang tidak terima bagian 1 ha per KK, membuat surat pernyataan kepada Pemkab Rokan Hulu. Kepada Tim 15, ninik mamak, tokoh warga, dan tokoh adat setempat, ia minta dikumpulkan tim untuk lakukan inventarisasi di lapangan, sehingga bisa diketahui letak lahan.
“Masa lalu itu lupakan lah, jika warga tidak mau terima lahan yang ada, kita akan berikan kepada warga lain yang mau dan belum masuk dalam daftar. Sebab hany ini sisa lahan yang akan dibagikan dari luas lahan sekitar 2.600 ha yang dikelola perusahaan,” ancamnya.
Dikatakan warga, sesuai perjanjian awal tahun 2008 dengan perusahaan per KK menerima 1 kapling lahan (2 ha), namun hal ini tak terealisasi. Dari 12.000 ha luas lahan KKPA, hanya 2.600 ha yang ada sekarang. Selebihnya, diduga warga lahan sudah dijual sejumlah oknum, seperti seorang oknum Anggota DPRD Rokan Hulu dan aparat desa. Apalagi ada sejumlah warga yang menerima bagian lahan diatas 1 ha, sehingga menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
“Kami tidak terima lahan tersebut, sebab banyak bagian warga yang sudah dijual sejumlah oknum. Begitu pun, ada beberapa warga dari luar kampung mendapatkan jatah lahan KKPA,” tegas warga dalam forum.
Pun, warga menuding, seorang pengusaha kaya Ujung Batu, berinisial S, sudah memiliki tanah sekitar 1.000 ha di areal yang dimaksud, tapi tak tahu siapa yang menjual lahan tersebut, sehingga ada dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa, dan seorang oknum anggota dewan.
Sesuai Keputusan Bupati, Nomor 292 tahun 2010, tentang penetapan petani peserta pembangunan Kebun pola KKPA dengan PT.Hutahaean. Dari 260 ha luas lahan, sedikitnya 205 KK yang menerima lahan atau 1 KK per hektare. Selebihnya, sekitar 55 ha digunakan untuk kebun desa, dan dikelola pihak desa.
Jasman, seorang Anggota Tim 15, mengaku tidak puas dari mediasi ini, pasalnya tak ada jalan keluarnya. Diakuinya, ada sejumlah warga yang tidak terdata dalam surat keputusan Bupati Achmad yang merupakan data dari ketua RT, ketua RW, dan kepala desa.
Herdianto A.S.STP, Camat Bonaidarussalam, nyatakan, suatu masalah bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Diakuinya, dalam kesepakatan awal dengan perusahaan, memang warga hanya trima 10 persen lahan. Untuk itu, usai lebaran mendatang, pihak kecamatan akan ikut turun dalam inventarisir lahan pola KKPA yang sudah diterima warga, sehingga masalah terselesaikan.
”Saya berharap masalah ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, tidak dengan cara yang membuat suasana tidak kondusif, apalagi kita semua bersaudara,” himbaunya.
Sementara itu, M Syamsir, Kades Teluk Sono, membatah pernyataan dugaan masyarakat bahwa ia mendapatkan lahan sekitar 40 ha. Ia minta warga untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib jika terbukti, namun jika tuduhan itu tidak benar, ia mengancam akan melaporkan warga yang telah memfitnahnya.
“Itu tidak benar, sebab saya tidak ada mendapatkan bagian lahanya sebanyak itu. Jika itu benar, silahkan warga melaporkan saya ke Polisi,” tegasnya.***(zal)
Blog ini adalah kumpulan informasi perkelapa sawitan Riau dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap advokasi permasalahan akibat boomingnya perkebunan kelapa sawit di indonesia (This blog is collective information about palm oil in Riau Province and hopefully it will provide a contribution for advocacy of problems as because development of palm oil in Indonesia)
Welcome To Riau Info Sawit
Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar