Welcome To Riau Info Sawit

Kepada pengunjung Blog ini jika ingin bergabung menjadi penulis, silahkan kirim alamat email serta pekerjaan anda ke : anaknegeri.andalas@gmail.com

Jumat, 27 Maret 2015

Dewan Rekomendasikan Polda Riau Usut Lahan PTPN V di Kuansing

Jum’at, 27 Maret 2015 19:20
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=89792&judul=Dewan%20Rekomendasikan%20Polda%20Riau%20Usut%20Lahan%20PTPN%20V%20di%20Kuansing
PTPN V diduga membuka lahan di wilayah HPT di Kabupaten Kuansing. Komisi A DPRD Riau merekomendasikan Polda Riau untuk mengusut tuntas.

Riauterkini - PEKANBARU - Diduga membuka lahan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), Komisi A DPRD Riau merekomendasikan agar Polda Riau segera mengusut dugaan pidana yang dilakukan PTPN V.

Rekomendasi ini terungkap usai Komisi A DPRD Riau melakukan hearing dengan pihak PTPN V untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Inuman dan Pesikaian, Kabupaten Kuansing yang areal perkebunannya di sekitar lahan perusahaan.

“Memang Mou-nya lahan tanggungjawab koperasi, tapi dalam bahasa hukum itu dilakukan bersama-sama dalam bersekongkol untuk menebang hutan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau usai hearing kepada wartawan, Jum'at (27/03/15).

Dalam hearint tersebut jelasnya, pihak PTPN V sempat membantah jika lahan yang dikuasainya sejak tahun 2005 lalu bukanlah di atas lahan HPT, tapi di atas lahan Area Peruntukan Lain (APL).

“APL mereka itu baru diajukan pada tahun 2014 dan itu pun sedang bermasalah dengan tertangkapnya Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dalam kasus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, sehingga belum bisa dikatakan APL,” ungkapnya.

Selain itu, PTPN V ‎menggunakan uang negara sebesar Rp47 miliar untuk pembangunan kebun di lahan ilegal yang tersimpan dalam keuntungan usaha. Secara hukum ujarnya, hal ini tentu tidak diperbolehkan. PTPN V juga diduga melanggar hukum, karena menggunakan keuntungannya yang merupakan uang negara senilai Rp1,2 miliar untuk mengurus sertifikat yang sampai sekarang tak kunjung selesai.

“Jelas ini tidak bisa karena lahan berstatus HPT dan belum jelas statusnya karena masih berperkaranya RTRW Riau.‎ Kalau nantinya pihak perusahaan mengatakan APL kemudian baru bisa diurus, tapi kan uang itu sudah diserahkan sembilan tahun lalu,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Panjaitan, Humas PTPN V mengatakan pihaknya hanya bekerjasama dengan Koperasi Sampai Pelangi dalam mengelola lahan yang luasnya sekitar 2070 hektar tersebut.

Pihak perusahaan dengan koperasi pun membangun kebun dengan pola 60 untuk koperasi dan 40 untuk masyarakat.‎ ‎

“Sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan hasilnya. Koperasi dipanggil dua kali dan tidak datang. Kasus ini biasa terjadi kalau yang tidak nakal perusahaan, yang nakal ketua koperasinya. Jadi dalangnya adalah koperasi,” tutupnya.‎ ***(ary)

Jumat, 13 Maret 2015

Pemerintah Dianggap Diam, Warga Batang Kumu-Rohul Antisipasi Lahan Agar Tak Diserobot PT MAI

Jum’at, 13 Maret 2015 15:11
http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=89084&judul=

Warga Batang Kumu, Rohul, berusaha sendiri mengamankan lahan mereka yang diklaim milik PT MAI. Mereka bergotong royong membersihkan lahan setiap Kamis.

Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, rajin gotong-royong membersihkan lahan mereka yang diklaim milik PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).

Setiap Kamis, warga Batang Kumu yang punya lahan di tapal batas Riau-Sumut menggelar aksi gotong-royong. Menurut warga, kegiatan itu untuk mengantisipasi lahan tidak diserobot oleh PT MAI.

Sejak lahan sekitar 5.008 hektar di tapal batas antara Provinsi Riau-Sumut diklaim milik PT MAI, hingga menyebabkan konflik, warga Batang Kumu yang biasa menggantungkan hidupnya dari lahan itu, kini jadi pengangguran.

Banyak dari mereka saat ini menjadi buruh, yakni mengambil upah dari membersihkan lahan atau buruh panen di kebun milik warga lain, masih di Kecamatan Tambusai. Padahal, sebelum PT MAI berdiri di tahun 1980-an, warga masih aman bercocok tanam di lahan perbatasan itu.

Seperti Kamis (11/3/15) pagi kemarin, puluhan warga Batang Kumu bergotong-royong di lahan sengketa Riau-Sumut, sekedar membersihkan rumput yang mulai tinggi.

"Kami cuma gotong royong disana, tidak lebih. Sekaligus menjaga lahan dan mengantisipasi agar perusahaan (PT MAI) tidak bekerja disana," kata Siburian, warga Batang Kumu, kepada riauterkini.com, Jumat (13/3/15).

Siburian mengakui gotong-royong dilakukan warga adalah untuk membersihkan lahan usai panen padi, ubi dan palawija. "Di lahan itulah tempat kami mencari makan," jelasnya.

Menanggapi itu, Wakil Direktur Eksekutif Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Rohul, Lakardius Manalu menyayangkan sikap cuek pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan konflik tapal batas Provinsi Riau-Sumut di Batang Kumu.

Meski Indonesia telah berganti kepemimpinan dan tahun, menurut dirinya, warga Batang Kumu di perbatasan Riau-Sumut selalu tertindas. Lahan milik warga diserobot PT MAI tanpa ganti rugi.

"Parahnya, pondok warga yang menjadi tempat tinggal dibakar. Bahkan warga sudah beberapa kalinya jadi korban penganiayaan oleh pihak perusahaan. Anehnya pemerintah diam," kata L. Manalu kepada riauterkini.com, Jumat.

"Sampai kapan masyarakat Batang Kumu di perbatasan Riau-Sumut ini bebas dari kesengsaraan karena selalu ditindas oleh perusahaan (PT MAI)," tegasnya.

L. Manalu merasa heran, karena izin PT MAI dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, tapi lahan yang digarap perusahaan milik mantan pejabat di Sumut itu sudah sampai Provinsi Riau. Meski sudah salah, namun pemerintah pusat tidak mengambil tindakan.***(zal)